Purwakarta – Sebagai upaya upaya untuk melaksanakan
tertib adminstrasi, tertib hukum, dan tertib fisik serta demi menyukseskan Program
Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Tahun Anggaran
(TA) 2023, KPKNL Purwakarta menggelar Rapat bertajuk “Persiapan
Program Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun Anggaran 2023 Dan
Sosialiasi Pengelolaan BMN” bertempat di KPKNL Purwakarta (18/01).
Rapat dipimpin dan dibuka secara resmi oleh
Kepala KPKNL Purwakarta Wahjudi Prajogo didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak
dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN/ATR Jawa Barat mengundang 10
Satuan Kerja (Satker) sebagai pengelola atas target 53 bidang tanah pada
Program tahun ini yaitu Lanud Suryadarma, KSOP Kelas II Patimban, Satker
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, BBP OPT Jatisari, Kemenag
Purwakarta, Pengadilan Negeri Karawang, BLUPPB Karawang; KPP Pratama Subang, Balai
Besar Penelitian Tanaman Padi Subang dan Kemenag Karawang.
Dalam presentasinya Wahjudi Prajogo
menyampaikan tantangan-tantangan dalam program percepatan pensertipikan ini
yaitu tanah belum ada bukti
kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan pemerintah, tanah dimiliki
oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, dalam hal
tanah dimiliki oleh entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh
entitas pemerintah yang lain serta tanah dalam sengketa atau proses pengadilan maka dalam hal ini diperlukan pengamanan
fisik dan pengamanan administrasi dan hukum.
Dengan penyelenggaraan rapat sosialisasi dan koordinasi
ini diharapkan target sertipikasi Tahun 2023 yaitu sebanyak 53 bidang tanah berhasil
disertipikatkan sebagai hasil dari upaya pengamanan fisik dan pengamanan
administrasi dan hukum terhadapat tanah-tanah BMN. (Narasi/foto : Seksi HI)