Rabu, 31 Mei 2023
Rabu, 29 Maret 2023
Selasa, 21 Maret 2023
A. SEJARAH SINGKAT
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dibentuk sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi menuntut adanya sebuah organisasi ramping yang mampu menjawab tantangan dan peluang pekerjaan secara efisien dan efektif. Atas dasar itulah Pemerintah menetapkan peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2006 tanggal 06 Juni 2006 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit-unit organisasi dan tugas eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Departemen Keuangan sebagai bagian dari Kementerian Negara Republik INdonesia melakukan reorganisasi secara menyuluruh di tingkat Eselon I.
Reorganisasi Kementerian Keuangan melahirkan kebijakan penggabungan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Lelang Piutang Negara (DJPLN) sebagai pelaksana fungsi pengurusan piutang dan lelang dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Ditjen PBN) sebagai pelaksana fungsi pengelolaan kekayaan negara menjadi satu atap ke dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ditetapkan melalui keputusan Presiden No. 95 tahun 2006 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja dan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.01/2006 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Sejalan dengan reorganisasi Departemen Keuangan tersebut maka Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bandung II yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) di tingkatkan tugas pokok dan fungsinya menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan berada dibawah pengawasan dan pembinaan Kanwil VIII DJKN Bandung. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan ditegaskan kembali dengan Peratuan Menteri Keuangan RI No. 154/PMK.01/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
KPKNL Purwakarta berusaha memberikan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, dan lelang yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam menjalankan tusinya, KPKNL Purwakarta berpedoman pada visi misi DJKN yang telah ditetapkan dalan Renstra DJKN 2020-2024, yaitu ”Mengelola Kekayaan Negara Secara Profesional Dan Akuntabel Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat”. Pengertian profesional adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan sesuai prosedur, norma waktu, standar profesi, dan standar keilmuan yang telah ditetapkan. Akuntabel adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan untuk kepentingan negara dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat, melalui: (i) optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang, (ii) peningkatan pembiayaan dalam negeri, serta (iii) integrasi pengelolaan kekayaan negara dengan penganggaran.
B. VISI DAN MISI
Untuk merealisasikan visi dan misi DJKN yang telah ditetapkan, maka KPKNL Purwakarta menjalankan :
C. TUGAS DAN FUNGSI
KPKNL Purwakarta mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN berikut tugas dan fungsi KPKNL Purwakarta adalah :
D. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi KPKNL Purwakarta terdiri dari 1 (satu) jabatan eselon III, 5 (lima) jabatan eselon IV dan kelompok jabatan fungsional :
1. Sub Bagian Umum
mempunyai
tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis
bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban
kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan,
pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu
di lingkungan KPKNL.
2. Seksi Pengelola Kekayaan Negara
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan,
penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis,
penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan
negara.
3. Seksi Piutang Negara
Seksi Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pemblokiran, pelaksanaan PB/PJPN, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang.
4. Seksi Hukum dan Informasi
Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.
5. Seksi Kepatuhan Internal
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
E. WILAYAH KERJA
Wilayah Kerja KPKNL Purwakarta meliputi tiga kabupaten yaitu
yang populer disebut dengan Purwasuka.
Sebagai bagian dari keluarga besar Kementerian Keuangan, KPKNL Purwakarta senantiasa mengedepankan nilai-nilai :
INTEGRITAS
Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak
dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Prilaku Utama ;
PROFESIONALISME
Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi
terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Prilaku Utama ;
SINERGI
Membangun dan memastikan hubungan kerjasama
internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku
kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
Prilaku Utama ;
PELAYANAN
Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan
pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat,
akurat dan aman.
Prilaku Utama ;
KESEMPURNAAN
Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala
bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Prilaku Utama ;