Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Purwakarta
BERITA UTAMA
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta mengikuti Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi (DKRO) Periode Triwulan I 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Jawa Barat pada Kamis (18/4) bertempat di KPKNL Cirebon.
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Purwakarta


A. SEJARAH SINGKAT

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dibentuk sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi menuntut adanya sebuah organisasi ramping yang mampu menjawab tantangan dan peluang pekerjaan secara efisien dan efektif. Atas dasar itulah Pemerintah menetapkan peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2006 tanggal 06 Juni 2006 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit-unit organisasi dan tugas eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Departemen Keuangan sebagai bagian dari Kementerian Negara Republik INdonesia melakukan reorganisasi secara menyuluruh di tingkat Eselon I.

Reorganisasi Kementerian Keuangan melahirkan kebijakan penggabungan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Lelang Piutang Negara (DJPLN) sebagai pelaksana fungsi pengurusan piutang dan lelang dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Ditjen PBN) sebagai pelaksana fungsi pengelolaan kekayaan negara menjadi satu atap ke dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ditetapkan melalui keputusan Presiden No. 95 tahun 2006 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja dan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.01/2006 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. 

Sejalan dengan reorganisasi Departemen Keuangan tersebut maka Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bandung II yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) di tingkatkan tugas pokok dan fungsinya menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan berada dibawah pengawasan dan pembinaan Kanwil VIII DJKN Bandung. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan ditegaskan kembali dengan Peratuan Menteri Keuangan RI No. 154/PMK.01/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

KPKNL Purwakarta berusaha memberikan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, dan lelang yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam menjalankan tusinya, KPKNL Purwakarta berpedoman pada visi misi DJKN yang telah ditetapkan dalan Renstra DJKN 2020-2024, yaitu  ”Mengelola Kekayaan Negara Secara Profesional Dan Akuntabel Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat”. Pengertian profesional adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan sesuai prosedur, norma waktu, standar profesi, dan standar keilmuan yang telah ditetapkan. Akuntabel adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan untuk kepentingan negara dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat, melalui: (i) optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang, (ii) peningkatan pembiayaan dalam negeri, serta (iii) integrasi pengelolaan kekayaan negara dengan penganggaran.

B. VISI DAN MISI

VISI :

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

MISI :

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.


C. TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN berikut tugas dan fungsi KPKNL Purwakarta :

TUGASmelaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

FUNGSI :

  1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
  2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. pelaksanaan administrasi KPKNL


D. STRUKTUR ORGANISASI

    

Struktur Organisasi KPKNL Purwakarta terdiri dari 1 (satu) jabatan eselon III, 5 (lima) jabatan eselon IV dan kelompok jabatan fungsional :

1.     Sub Bagian Umum

mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL.

2.     Seksi Pengelola Kekayaan Negara

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara.




3.     Seksi Piutang Negara

Seksi Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pemblokiran, pelaksanaan PB/PJPN, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, pengelolaan dan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang.




4.     Seksi Hukum dan Informasi

Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.

 

5.      Seksi Kepatuhan Internal

Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.




E. WILAYAH KERJA


Wilayah Kerja KPKNL Purwakarta meliputi tiga kabupaten yaitu

  1. Purwakarta,
  2. Subang dan
  3. Karawang

yang populer disebut dengan Purwasuka.


Sebagai bagian dari keluarga besar Kementerian Keuangan, KPKNL Purwakarta senantiasa mengedepankan nilai-nilai :

INTEGRITAS

Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

Prilaku Utama ;

  1. Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
  2. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela

PROFESIONALISME

Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

Prilaku Utama ;

  1. Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas.
  2. Bekerja dengan hati


SINERGI

Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.

Prilaku Utama ;

  1. Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati
  2. Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik



PELAYANAN

Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.

Prilaku Utama ;

  1. Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
  2. Bersikap proaktif dan cepat tanggap

KESEMPURNAAN

Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Prilaku Utama ;

  1. Melakukan perbaikan terus menerus
  2. Mengembangkan inovasi dan kreativitas


Wilayah Kerja
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang
Prestasi KPKNL Purwakarta
NKO Tertinggi KPKNL di Wilayah Kerja Kanwil DJKN Jawa Barat Tahun 2020
Peringkat Pertama Kategori Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2021 Pagu Kecil (s.d. 5 milyar) dari KPPN Purwakarta
Peringkat Pertama Capaian Nilai Reviu Pengelolaan Kinerja unit kerja di wilayah Kanwil DJKN Jawa Barat Tahun 2021
Peringkat Pertama Kategori Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 2022 Pagu Kecil (s.d. 5 milyar) dari KPPN Purwakarta
Satker Capaian Nilai IKPA Sempurna Sem I 2022
Peta Lokasi KPKNL Purwakarta
Alamat Kantor
Jl. Siliwangi No. 9 Purwakarta - 41111
(0264) 8227888
(0264) 8225765
kpknlpurwakarta@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini