Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gelorakan Semangat Pengurusan Piutang Negara, Tim Direktorat PNKNL kunjungi KPKNL Purwakarta
Irfan Fanasafa
Kamis, 18 Februari 2021   |   183 kali

Purwakarta - KPKNL Purwakarta menerima kunjungan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi yang didampingi oleh Kasubdit Piutang Negara II, Kasi PN I A, Kasi PN I B beserta staf subdit PN II pada Kamis (4/2). Kunjungan ini merupakan bagian pembinaan kinerja piutang Negara sekaligus evaluasi capaian tahun 2020. Turut hadir dalam acara ini Kepala KPKNL Purwakarta Nunung Ekolaksito didampingi Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Sayidi beserta para Kepala Seksi lainnya dan pegawai terkait.

Dalam arahannya Direktur PNKNL memberikan motivasi kepada para pegawai KPKNL Purwakarta bahwa di era institusi DJKN yang semakin dinamis ini diharapkan seluruh jajaran memiliki pola kerja yang kreatif dan inovatif. Pegawai harus memiliki militansi dan gelora semangat bekerja lebih baik di segala lini serta jangan terpengaruh oleh pendapat yang menyatakan pengurusan piutang negara oleh DJKN memasuki periode sunset.

Lukman Effendi mengarahkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelesaian kasus atau permasalahan dalam pengurusan piutang negara tidak ada salahnya secara rutin melakukan bedah kasus Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) secara internal.

Selanjutnya secara marathon Tim Direktorat PNKNL memberikan paparan mengenai paradigma baru pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara dengan merujuk pada aturan yang baru saja ditetapkan pada (21/10/2020) yakni Peraturan Menteri Keuangan 163/PMK.06/2020 (PMK 163/2020) tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Mengacu pada aturan tersebut terungkap bahwa piutang negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, selain bernilai di bawah Rp8 juta, ialah piutang yang tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Pada sesi paparan ini juga dibedah mengenai latar belakang penyusunan PMK 163/2020 ini, yaitu ketiadaan ketentuan khusus yang mengatur tentang pengelolaan piutang Negara sehingga untuk melaksanakan pengelolaan piutang negara yang efektif dan efisien diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif, PMK 163/2020 juga memperkuat proses pengurusan Piutang Negara oleh PUPN sesuai UU 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan penyelesaian Piutang Negara oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menurut Pasal 7 ayat (2) UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, PMK 163/2020 turut memuat ketentuan terkait pengurusan sederhana oleh PUPN. Kepala Seksi Piutang Negara IB Margono Dwi Susilo yang bertindak sebagai narasumber. Margono mengatakan bahwa syarat piutang negara yang dilakukan pengurusan sederhana ialah memiliki jumlah utang paling banyak Rp1 miliar, tidak terdapat barang jaminan atau terdapat barang jaminan namun  telah tidak mempunyai nilai, hilang,  telah terjual lelang atau dicairkan, pemilik piutang tidak pernah datang memenuhi Surat Panggilan/himbauan atau tidak pernah datang atas kemauan sendiri dan tidak pernah melakukan angsuran, telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa, dan telah diurus oleh PUPN lebih dari lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).

Melengkapi kunjungan pembinaan ini tim Direktorat PNKNL berkesempatan melaksanakan tinjauan stock opname BKPN serta menampung masukan-masukan dan mitigasi risiko terkait pelakasanaan crash program Piutang Negara 2021. (Narasi/photo : Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini