Purwakarta
- KPKNL Purwakarta menerima kunjungan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara
Lain-Lain (PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Lukman Effendi yang didampingi oleh Kasubdit Piutang Negara II, Kasi PN
I A, Kasi PN I B beserta staf subdit PN II pada Kamis (4/2). Kunjungan ini
merupakan bagian pembinaan kinerja piutang Negara sekaligus evaluasi capaian
tahun 2020. Turut hadir dalam acara ini Kepala KPKNL Purwakarta Nunung
Ekolaksito didampingi Plt. Kepala Seksi Piutang Negara Sayidi beserta para
Kepala Seksi lainnya dan pegawai terkait.
Dalam arahannya Direktur PNKNL
memberikan motivasi kepada para pegawai KPKNL Purwakarta bahwa di era institusi
DJKN yang semakin dinamis ini diharapkan seluruh jajaran memiliki pola kerja
yang kreatif dan inovatif. Pegawai harus memiliki militansi dan gelora semangat
bekerja lebih baik di segala lini serta jangan terpengaruh oleh pendapat yang
menyatakan pengurusan piutang negara oleh DJKN memasuki periode sunset.
Lukman Effendi mengarahkan bahwa untuk
meningkatkan kualitas penyelesaian kasus atau permasalahan dalam pengurusan piutang
negara tidak ada salahnya secara rutin melakukan bedah kasus Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN) secara internal.
Selanjutnya
secara marathon Tim Direktorat PNKNL memberikan paparan mengenai paradigma baru
pengurusan piutang negara menjadi pengelolaan piutang negara dengan merujuk
pada aturan yang baru saja ditetapkan pada (21/10/2020) yakni Peraturan Menteri
Keuangan 163/PMK.06/2020 (PMK 163/2020) tentang Pengelolaan Piutang Negara pada
Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana
oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Mengacu pada aturan tersebut
terungkap bahwa piutang negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada
PUPN, selain bernilai di bawah Rp8 juta, ialah piutang yang tidak memiliki
barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang,
piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau
ditolak oleh PUPN.
Pada sesi paparan ini juga dibedah
mengenai latar belakang penyusunan PMK 163/2020 ini, yaitu ketiadaan ketentuan
khusus yang mengatur tentang pengelolaan piutang Negara sehingga untuk
melaksanakan pengelolaan piutang negara yang efektif dan efisien diperlukan
suatu pengaturan yang komprehensif, PMK 163/2020 juga memperkuat proses
pengurusan Piutang Negara oleh PUPN sesuai UU 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara dan penyelesaian Piutang Negara oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara menurut Pasal 7 ayat (2) UU 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Selain itu, PMK 163/2020 turut
memuat ketentuan terkait pengurusan sederhana oleh PUPN. Kepala Seksi Piutang
Negara IB Margono Dwi Susilo yang bertindak sebagai narasumber. Margono
mengatakan bahwa syarat piutang negara yang dilakukan pengurusan sederhana
ialah memiliki jumlah utang paling banyak Rp1 miliar, tidak terdapat barang
jaminan atau terdapat barang jaminan namun telah tidak mempunyai
nilai, hilang, telah terjual lelang atau dicairkan, pemilik piutang
tidak pernah datang memenuhi Surat Panggilan/himbauan atau tidak pernah datang
atas kemauan sendiri dan tidak pernah melakukan angsuran, telah dilakukan
pemberitahuan Surat Paksa, dan telah diurus oleh PUPN lebih dari lima tahun
terhitung sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
Melengkapi
kunjungan pembinaan ini tim Direktorat PNKNL berkesempatan melaksanakan
tinjauan stock opname BKPN serta menampung masukan-masukan dan mitigasi risiko terkait
pelakasanaan crash program Piutang Negara 2021. (Narasi/photo : Seksi HI)