Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dukung PSN, KPKNL Purwakarta Jelaskan Mekanisme Tukar Menukar BMN Pada Lahan Pelabuhan Patimban
Yuantha Andriana
Jum'at, 11 September 2020   |   222 kali

Subang – Memenuhi undangan rapat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Purwakarta, Wiwin Rianto hadir mewakili Kepala Kantor untuk menjelaskan mekanisme pemindahtanganan BMN berupa tukar-menukar dan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa pada lahan Pelabuhan Patimban yang terletak di Kabupaten Subang, Jawa Barat (10/9/2020). 

Proyek pembangunan Pelabuhan Patimban merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2018. PSN adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. Dengan beroperasinya Pelabuhan Patimban secara keseluruhan, diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dengan mendekatkan pusat produksi dengan pelabuhan, memperkuat ketahanan ekonomi, dan mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas (ekspor-impor) kendaraan di Tanjung Priok Jakarta dengan pembagian arus lalu lintas kendaraan.

 

Anwarudin, selaku Kepala KSOP Kelas II Patimban membuka rapat dan menyampaikan keinginannya untuk memperoleh penjelasan dari KPKNL mengenai mekanisme tukar menukar aset Negara untuk relokasi jalan Desa Patimban dan Desa Gempol pada pengadaan tanah Pelabuhan Patimban. “Tukar menukar direncanakan sehubungan adanya jalan desa yang digunakan untuk proyek pelabuhan tersebut,” tutur Anwar.

 

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang ini, Wiwin menyampaikan bahwa “prinsip dari tukar menukar BMN adalah aple to aple dari objek barang yang ditukarkan,” sehingga diperlukan hasil penilaian terlebih dahulu atas objek yang akan ditukar. “Proses tukar menukar BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara,” jelasnya. DJKN sendiri membagi kebijakan dalam 4 tahapan kewenangan. KPKNL, Kanwil DJKN, Direktorat PKNSI dan DJKN memiliki kewenangan masing-masing berdasarkan nilai objek yang akan ditukarkan. Selanjutnya ia menegaskan pada prinsipnya tukar menukar dapat dilakukan sebatas negara tidak dirugikan.


Melengkapi paparan Wiwin, Haryo Bagus Waskito selaku staf pada seksi PKN yang juga hadir pada rapat itu menyampaikan “Proses tukar menukar atas objek tanah tidak harus dengan luasan yang sama, namun didasarkan pada nilai tanah atas objek tukar menukar.” “Sebagai contoh ketika objek yang ditukar mempunyai nilai 5 milyar rupiah, maka objek pengganti nilainya tidak boleh kurang dari nilai tersebut,” dia  mencontohkan. Haryo juga menegaskan bahwa tanah yang sudah dibebaskan yang diproyeksikan untuk menjadi jalan sudah tercatat sebagai barang milik Negara pada Satker.“ Jadi tukar menukar baru dapat dilakukan saat barangnya sudah betul-betul menjadi BMN pada Kementerian Perhubungan,” kata Haryo mengakhiri paparannya.


Sesaat setelah rapat selesai, Wiwin dan staf berkesempatan meninjau lokasi proyek yang direncanakan untuk tukar-menukar tersebut. (Y.A-HIpwkt)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini