Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwakarta Laksanakan Sosialisasi dan Bimtek Wasdal BMN
M. Muharram Arif
Kamis, 15 Maret 2018   |   351 kali

Purwakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) pada Selasa, (13/3) di ruang aula Lt. 3 KPKNL Purwakarta. Kegiatan bertujuan agar seluruh satuan kerja (satker) tertib dalam pengelelolaan BMN, pelaksanaan sosialisasi Wasdal ini  dihadiri oleh 76 peserta perwakilan satker Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah kerja KPKNL Purwakarta.


Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Purwakarta, Tatang Maulana menyampaikan, bahwa kegiatan wasdal harus diikuti oleh seluruh satker, karena wasdal pengguna barang  adalah pemantauan dan penertiban, sedangkan pada pengelola barang adalah pemantauan dan investigasi. Sehingga diharapkan dapat terwujud pengelolaan BMN yang tertib di tingkat satker.


Dipandu oleh Winda Clarisa selaku moderator, Kepala Seksi PKN KPKNL Purwakarta Susanto selaku narasumber menjelaskan mengenai pelaksanaan wasdal, sistematika wasdal, klasifikasi pendelegasian kewenangan, alur wasdal oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang, pemantauan, penertiban, pemantauan secara priodik, investigasi, audit berdasarkan investigasi, dan tindak lanjut pemantauan/investigasi/ audit serta sanksi yang diberikan bila tidak melaporkan hasil wasdal.


Selanjutnya, satker diminta untuk segera membuat laporan tahunan hasil wasdal BMN 2017, yang disampaikan kepada KPKNL dan tembusan kepada  pengguna barang dan paling lambat diterima tanggal 31 Maret 2018. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harus menggunakan aplikasi SIMAN Pengguna dengan Plugin Wasdal. Apabila satker tidak melakukan wasdal dan/atau tidak melaporkan hasil wasdal dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan dan Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Acara dilanjutkan dengan praktek Aplikasi Siman Pengawasan dan Pengendalian BMN Tahun 2017 sesuai PMK No.244/PMK.06/2012 yang dipandu oleh Edy Junaedi. Kepala KPKNL Purwakarta berharap semoga Sosialisasi ini bermanfaat dan dapat dilaksanakan pada unit kerja masing-masing  (Naskah dan foto : Seksi KI, HI KPKNL Purwakarta)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini