Purwakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Purwakarta melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
Barang Milik Negara (Wasdal BMN) pada Selasa, (13/3) di ruang aula Lt. 3 KPKNL
Purwakarta. Kegiatan bertujuan agar seluruh satuan kerja (satker) tertib dalam
pengelelolaan BMN, pelaksanaan sosialisasi Wasdal ini dihadiri oleh 76 peserta perwakilan satker
Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah kerja KPKNL Purwakarta.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Purwakarta, Tatang Maulana
menyampaikan, bahwa kegiatan wasdal harus diikuti oleh seluruh satker, karena wasdal
pengguna barang adalah pemantauan dan penertiban,
sedangkan pada pengelola barang adalah pemantauan dan investigasi. Sehingga
diharapkan dapat terwujud pengelolaan BMN yang tertib di tingkat satker.
Dipandu oleh Winda Clarisa selaku moderator, Kepala Seksi
PKN KPKNL Purwakarta Susanto selaku narasumber menjelaskan mengenai pelaksanaan
wasdal, sistematika wasdal, klasifikasi pendelegasian kewenangan, alur wasdal
oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang, pemantauan, penertiban, pemantauan
secara priodik, investigasi, audit berdasarkan investigasi, dan tindak lanjut
pemantauan/investigasi/ audit serta sanksi yang diberikan bila tidak melaporkan
hasil wasdal.
Selanjutnya, satker diminta untuk segera membuat laporan
tahunan hasil wasdal BMN 2017, yang disampaikan kepada KPKNL dan tembusan
kepada pengguna barang dan paling lambat
diterima tanggal 31 Maret 2018. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harus
menggunakan aplikasi SIMAN Pengguna dengan Plugin Wasdal. Apabila satker tidak
melakukan wasdal dan/atau tidak melaporkan hasil wasdal dapat dikenakan sanksi
berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau
penghapusan dan Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara akibat
kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN dapat dikenakan
sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Acara dilanjutkan dengan praktek Aplikasi Siman Pengawasan
dan Pengendalian BMN Tahun 2017 sesuai PMK No.244/PMK.06/2012 yang dipandu oleh
Edy Junaedi. Kepala KPKNL Purwakarta berharap semoga Sosialisasi ini bermanfaat
dan dapat dilaksanakan pada unit kerja masing-masing (Naskah dan foto : Seksi KI, HI KPKNL
Purwakarta)