Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi Layanan Publik Kanwil DJKN Kalbar
N/a
Rabu, 11 Juni 2014   |   943 kali

Pontianak - “Kami ucapkan selamat datang kepada tim ombudsman yang telah berkenan hadir di Pontianak dalam rangka melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (investigasi sistemik) tentang perbaikan dan peningkatan pelayanan publik terkait kendala pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus pertanahan“, demikian kata pembuka Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat (DJKN Kalbar) Anugrah Komara. Anugrah menyampaikan sambutan pada kedatangan tim ombudsman yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil DJKN Kalimantan Barat pada hari Rabu (11/6/2014). Kedatangan tim ombudsman untuk memberikan masukan terkait optimalisasi layanan publik di jajaran Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Masukkan tersebut terkait pelayanan pelaksanaan lelang eksekusi, seiring dengan upaya Kementerian Keuangan menuju tranformasi kelembagaan guna mewujudkan tata pemerintahan baik/good governance.

Tim ombudsman RI yang beranggotakan Sdr. M. Khoirul Anwar selaku Anggota Ombudsman RI Pusat, Sdr. Agus Priyadi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Yusnus M selaku Asisten Muda Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman, dan Cut Siluana Oesia Dewi selaku Asisten Pertama Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman. Secara khusus maksud kedatangan tim ombudsman adalah prakarsa dalam rangka menggali informasi terkait permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek tanah dan atau bangunan.

Dalam sambutannya M. Khoirul Anwar antara lain menjelaskan latar belakang pembentukan Ombudsman Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor : 37 tahun 2008 yang pada intinya lembaga ini didirikan untuk melakukan pengawasan pelayanan oleh penyelenggara negara dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah serta menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan.

Dalam forum diskusi disampaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanan lelang eksekusi di Wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Barat, antara lain : pelaksanaan lelang dimohonkan oleh dua institusi yang berwenang untuk mengajukan permohonan lelang, misalnya Lelang dalam rangka eksekusi Pengadilan dan Lelang Hak Tanggungan, sehingga sulit untuk menetapkan Pemohon lelang yang lebih berhak. Permasalahan lain objek lelang dalam status dihuni sehingga kurang diminati oleh calon pembeli lelang sementara KPKNL tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Pengosongan Objek Lelang

Dari hasil pertemuan tersebut pihak ombudsman memberikan masukan antara lain  Agar dilakukan koordinasi yang efektif dan efisien untuk mengatasi ego sektoral masing-masing institusi, dalam pelaksanaan lelang agar diperhatikan kaedah-kaedah yang berlaku dan juga  mengedepankan prinsip kehati-hatian. Terkait lelang eksekusi, dalam pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek tanah dan atau bangunan, DJKN dalam hal ini jajaran Kanwil DJKN Kalimantan Barat dapat berkoordinasi dengan pihak BPN setempat mulai dari pra lelang, proses lelangnya sampai dengan pasca lelang.

Kanwil DJKN Kalbar mengakhiri acara tersebut dengan foto bersama serta ramah tamah. (Narasi :Haryadi & Tarwoto, Foto: Egi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini