Senin, 25 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Selasa, 22 Agustus 2023
Rabu, 16 Agustus 2023
Senin, 18 September 2023
Senin, 18 September 2023
Selasa, 22 Agustus 2023
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak adalah Unit Organisasi yang berada di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Kalimantan Barat, yang beralamat di Jalan Sutoyo No.19 Pontianak.
Kantor operasional ini dulunya merupakan metamorfosa dari Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang (KP2LN) Pontianak yang berubah menjadi KPKNL pada tahun 2007, perubahan nama tersebut terjadi sebagai imbas dari dibentuknya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang sebelumnya adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2006. Bangunan kantor merupakan bangunan lama yang hanya dilakukan rekondisi sehingga ukuran kantor tidak terlalu besar dengan tanah tidak terlalu luas.
Wilayah kerja KPKNL Pontianak meliputi: Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kota Pontianak merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya pada posisi koordinat 0°02'24" LU – 0°01'37"LS dan 109° 16' 25" – 109° 23' 04"BT. Dikenal sebagai Bumi Khatulistiwa karena kota ini berada tepat di garis khatulistiwa yang keadaan suhunya cukup panas dengan suhu rata-rata 29-32 derajat celcius. Penduduk Pontianak terdiri dari suku yang cukup pluralis diantaranya Tinghoa (31%), Melayu(26%), Bugis(13%), Jawa(11%), sisanya Dayak.
Visi KPKNL Pontianak
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Misi KPKNL Pontianak
Merealisasikan visi
yang telah ditetapkan, KPKNL Pontianak menetapkan misi sebagai berikut:
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi:
Area Pelayanan Terpadu
Smart Corner
Co-working space
Ruang Konsultasi
Digital Corner
Quite Room
Ruang Relaksasi
Playground
Daycare
MOTO KPKNL PONTIANAK
Dengan semangat ISTIMEWA (Integritas, Sinergi, Tawakkal, Inovatif, Melayani, Efisien, Waspada, Amanah), KPKNL Pontianak bertekad memberikan layanan terbaik untuk seluruh Stakeholder.
PENGHARGAAN
Berikut penghargaan yang diterima oleh KPKNL:
STRUKTUR ORGANISASI