Pontianak
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak
Tanggungan (UUHT) atas permohonan dari PT. Bank Mandiri (Persero) pada Kamis
(29/02) yang bertempat di KPKNL Pontianak.
Lelang
dipimpin oleh Imam Ahmadi selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda pada
KPKNL Pontianak serta dihadiri oleh PT. Bank Mandiri (Persero) selaku pemohon
dan dilaksanakan dengan cara e-auction atau melalui situs web portal.lelang.go.id
dengan cara penawaran terbuka (Opened Bidding).
Objek
yang dilelang oleh KPKNL Pontianak kali ini adalah barang tidak bergerak berupa
3 (tiga) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Desa Teluk
Kapuas (d/h. Desa Arang Limbung), Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan
Barat. Objek lelang tersebut dilelang dengan nilai limit sebesar Rp15 M dan
berhasil terjual dengan penawaran tertinggi sebesar Rp15,05 M yang ditetapkan
sebagai pemenang.
Diharapkan dengan
pelaksanaan lelang ini dapat memberikan kontribusi terhadap negara, baik
penerimaan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). KPKNL Pontianak selalu menghimbau kepada
seluruh masyarakat agar waspada terhadap penipuan lelang. Informasi terhadap
lelang dapat diakses melalui portal.lelang.go.id.