Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Pontianak

        Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak adalah Unit Organisasi yang berada di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Kalimantan Barat, yang beralamat di Jalan Sutoyo No.19 Pontianak.

        Kantor operasional ini dulunya merupakan metamorfosa dari Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang (KP2LN) Pontianak yang berubah menjadi KPKNL pada tahun 2007, perubahan nama tersebut terjadi sebagai imbas dari dibentuknya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang sebelumnya adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2006. Bangunan kantor merupakan bangunan lama yang hanya dilakukan rekondisi sehingga ukuran kantor tidak terlalu besar dengan tanah tidak terlalu luas. 


Wilayah kerja KPKNL Pontianak meliputi: Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu. 

Kota Pontianak merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya pada posisi koordinat 0°02'24" LU – 0°01'37"LS  dan 109° 16' 25" – 109° 23' 04"BT. Dikenal sebagai Bumi Khatulistiwa karena kota ini berada tepat di garis khatulistiwa yang keadaan suhunya cukup panas dengan suhu rata-rata 29-32 derajat celcius. Penduduk Pontianak terdiri dari suku yang cukup pluralis diantaranya Tinghoa (31%), Melayu(26%), Bugis(13%), Jawa(11%), sisanya Dayak. 


Visi KPKNL Pontianak

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Misi KPKNL Pontianak

Merealisasikan visi yang telah ditetapkan, KPKNL Pontianak menetapkan misi sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
  2. Mengamankan kekayaan Negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. 


TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. 

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi:

  1.  Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;
  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. Pelaksanaan administrasi KPKNL. 

STRUKTUR ORGANISASI




Floating Icon