Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Pontianak

        Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak adalah Unit Organisasi yang berada di bawah Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Kalimantan Barat, yang beralamat di Jalan Sutoyo No.19 Pontianak.

        Kantor operasional ini dulunya merupakan metamorfosa dari Kantor Pelayanan Piutang Negara dan Lelang (KP2LN) Pontianak yang berubah menjadi KPKNL pada tahun 2007, perubahan nama tersebut terjadi sebagai imbas dari dibentuknya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang sebelumnya adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2006. Bangunan kantor merupakan bangunan lama yang hanya dilakukan rekondisi sehingga ukuran kantor tidak terlalu besar dengan tanah tidak terlalu luas. 


Wilayah kerja KPKNL Pontianak meliputi: Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Melawi, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu. 

Kota Pontianak merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya pada posisi koordinat 0°02'24" LU – 0°01'37"LS  dan 109° 16' 25" – 109° 23' 04"BT. Dikenal sebagai Bumi Khatulistiwa karena kota ini berada tepat di garis khatulistiwa yang keadaan suhunya cukup panas dengan suhu rata-rata 29-32 derajat celcius. Penduduk Pontianak terdiri dari suku yang cukup pluralis diantaranya Tinghoa (31%), Melayu(26%), Bugis(13%), Jawa(11%), sisanya Dayak. 


Visi KPKNL Pontianak

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Pontianak berpegang teguh pada Visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 2025-2029, yaitu "Menjadi Pengelola Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan"


Misi KPKNL Pontianak

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Pontianak melaksanakan misi berikut.

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional untuk kepentingan negara,
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan terpercaya untuk mendukung perekonomian sosial dan penegakan hukum.
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.


TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. 

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi:

  1.  Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang;
  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. Pelaksanaan administrasi KPKNL. 

STRUKTUR ORGANISASI





Floating Icon