Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan lelang barang
sita eksekusi pada Kejaksaan Negeri Pontianak. Lelang yang dilaksanakan di
Kejaksaan Negeri Pontianak pada Jumat (19/01), pada pukul 09.00 WIB tersebut di
pimpin oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda, Imam Ahmadi dan dihadiri
oleh penjual/pemohon lelang dan saksi
dari Kejaksaan Negeri Pontianak. Lelang tersebut juga dihadiri oleh pihak
Kreditur MayBank mengingat objek Lelang Barang Sita Eksekusi tersebut juga
merupakan jaminan Hak Tanggungan debitur MayBank yang pemilik jaminan/debiturnya
juga mempunyai tunggakan pajak pada KPP Pratama Pontianak Timur serta denda
perkara kasus pidana perpajakan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.
Lelang
Barang Sita Eksekusi tersebut sebagai tindak lanjut tunggakan denda perkara
pada Kejaksaan Negeri Pontianak atas terpidana kasus perpajakan yang mempunyai
hutang tunggakan pajak pada KPP Pratama Pontianak Timur. Dengan demikian hasil
lelang atas objek tersebut nantinya akan digunakan untuk melunasi tunggakan
denda perkara pada Kejaksaan Negeri Pontianak, tunggakan pajak pada KPP Pratama
Pontianak Timur, dan pelunasan kredit macet/hutang debitur pada Maybank.
Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran secara close bidding melalui portal lelang.go.id. Dalam lelang tersebut terdiri dari dua lot lelang berupa tanah dan bangunan yang berhasil terjual sama dengan nilai limit lelang yaitu dengan harga total Rp28.384.004.000,00 (dua puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta empat ribu rupiah) dan batas waktu pelunasan sampai dengan tanggal 26 Januari 2024. Adapun uang jaminan lelang (UJL) atas 2 objek lelang tersebut sebesar 20% dari nilai limit (Rp28.384.004.000,00) sehingga kecil kemungkinan pembeli lelang akan wanprestasi.
Pencapaian ini merupakan langkah awal yang baik untuk mendongkrak semangat di tahun 2024. Diharapkan dengan pelaksanaan lelang ini dapat memberikan kontribusi terhadap negara, baik penerimaan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).