Pontianak – Dalam
rangka Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Pontianak (KPKNL Pontianak) menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) Penyelesaian Aset BLBI, pada hari Rabu,
11 Oktober 2023.
FGD ini dihadiri langsung oleh ketua PUPN cabang
Kalimantan Barat, perwakilan anggota PUPN dari unsur Kepolisian, unsur
Kejaksaan, dan unsur Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, KPKNL Singkawang, serta
aparat Desa Nanga Sepauk maupun Desa Mekar Sari.
Guna menciptakan sinergi antar instansi, KPKNL Pontianak turut
mengundang narasumber dari instansi pertanahan yaitu Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu
Raya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, dan Kantor Pertanahan Kota
Pontianak, hingga aparat Desa Punggur Kapuas maupun Desa Mega Timur.
FGD yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Kalimantan Barat (Kanwil DJKN Kalbar) ini
mengangkat tema “Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Aset BLBI Melalui
Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas” dan dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL
Pontianak, Constantinus Chrisnan Soegiherprajoko.
“Kita ketahui bersama bahwa aset BLBI terdiri dari dua
jenis yaitu aset kredit dan aset properti. Saat ini DJKN ditugaskan untuk
mengelola aset dimaksud. Harapannya melalui FGD hari ini kita dapat fokus
berdiskusi mengenai kepastian hukum dalam penyelesaian aset BLBI khususnya
melalui upaya pengukuran ulang dan/atau pengembalian batas.” ujar Chrisnan
dalam sambutannya.
Diskusi dibagi menjadi dua bagian dan dimoderatori oleh
Rohmat, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat.
Narasumber
pertama adalah Joko Pitoyo Cahyono selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan
Pendaftaran Kanwil BPN Kalbar yang menyampaikan dukungan Kementerian ATR/BPN
dalam penyelesaian aset BLBI. Kemudian dilanjutkan oleh Candra Setiawan, Kepala
Seksi Survei Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang menjelaskan
mengenai prosedur pengukuran ulang/pengembalian batas. Selanjutnya pembahasan
di sesi pertama ditutup oleh Erwin Racman selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang
menyampaikan tantangan dan strategi dalam pengukuran ulang/pengembalian batas.
Rohmat memberikan kesempatan kepada hadirin untuk
mengajukan pertanyaan dan diskusi mengalir dengan baik.
Pada kesempatan selanjutnya, narasumber keempat yaitu Catur Widayanti selaku Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang menyampaikan prosedur penetapan hak setelah
pengembalian batas/pengukuran ulang. Kemudian Kepala Desa Punggur Kapuas dan
Kepala Desa Mega Timur juga membagikan pengalamannya sebagai perangkat desa
dalam proses pengukuran ulang/pengembalian batas aset BLBI hingga kendala di
lapangan dalam menjaga aset BLBI.
Acara FGD diakhiri dengan arahan dari Tetik Fajar Ruwandari, Ketua
PUPN Cabang Kalimantan Barat sekaligus Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, “Meskipun
aset BLBI di Kalimantan Barat tidak terlalu besar namun permasalahan tetap
kompleks. Kehadiran negara dalam hal ini melalui PUPN, seyogyanya tidak berlaku
semena-mena namun tetap berusaha untuk menyelesaikan. Menghadapi kondisi
tersebut tentu perlu kerja sama yang erat antar instansi dan perangkat desa.
Oleh sebab itu kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut.” ujar Tetik
menutup arahannya.