Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Berita
Focused Group Discussion Penyelesaian Aset BLBI
Jesica Deviana
Rabu, 11 Oktober 2023   |   36 kali

Pontianak – Dalam rangka Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak (KPKNL Pontianak) menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) Penyelesaian Aset BLBI, pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

FGD ini dihadiri langsung oleh ketua PUPN cabang Kalimantan Barat, perwakilan anggota PUPN dari unsur Kepolisian, unsur Kejaksaan, dan unsur Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, KPKNL Singkawang, serta aparat Desa Nanga Sepauk maupun Desa Mekar Sari.

Guna menciptakan sinergi antar instansi, KPKNL Pontianak turut mengundang narasumber dari instansi pertanahan yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak, hingga aparat Desa Punggur Kapuas maupun Desa Mega Timur.

FGD yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Kalimantan Barat (Kanwil DJKN Kalbar) ini mengangkat tema “Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Aset BLBI Melalui Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas” dan dibuka secara resmi oleh Kepala KPKNL Pontianak, Constantinus Chrisnan Soegiherprajoko.

“Kita ketahui bersama bahwa aset BLBI terdiri dari dua jenis yaitu aset kredit dan aset properti. Saat ini DJKN ditugaskan untuk mengelola aset dimaksud. Harapannya melalui FGD hari ini kita dapat fokus berdiskusi mengenai kepastian hukum dalam penyelesaian aset BLBI khususnya melalui upaya pengukuran ulang dan/atau pengembalian batas.” ujar Chrisnan dalam sambutannya.

Diskusi dibagi menjadi dua bagian dan dimoderatori oleh Rohmat, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat.

Narasumber pertama adalah Joko Pitoyo Cahyono selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalbar yang menyampaikan dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian aset BLBI. Kemudian dilanjutkan oleh Candra Setiawan, Kepala Seksi Survei Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang menjelaskan mengenai prosedur pengukuran ulang/pengembalian batas. Selanjutnya pembahasan di sesi pertama ditutup oleh Erwin Racman selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang menyampaikan tantangan dan strategi dalam pengukuran ulang/pengembalian batas.

Rohmat memberikan kesempatan kepada hadirin untuk mengajukan pertanyaan dan diskusi mengalir dengan baik.

Pada kesempatan selanjutnya, narasumber keempat yaitu Catur Widayanti selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang menyampaikan prosedur penetapan hak setelah pengembalian batas/pengukuran ulang. Kemudian Kepala Desa Punggur Kapuas dan Kepala Desa Mega Timur juga membagikan pengalamannya sebagai perangkat desa dalam proses pengukuran ulang/pengembalian batas aset BLBI hingga kendala di lapangan dalam menjaga aset BLBI.

Acara FGD diakhiri dengan arahan dari Tetik Fajar Ruwandari, Ketua PUPN Cabang Kalimantan Barat sekaligus Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, “Meskipun aset BLBI di Kalimantan Barat tidak terlalu besar namun permasalahan tetap kompleks. Kehadiran negara dalam hal ini melalui PUPN, seyogyanya tidak berlaku semena-mena namun tetap berusaha untuk menyelesaikan. Menghadapi kondisi tersebut tentu perlu kerja sama yang erat antar instansi dan perangkat desa. Oleh sebab itu kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut.” ujar Tetik menutup arahannya.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Letjen Sutoyo No. 19 Pontianak - 78116
(0561) 735269
(0561) 741891
kpknlpontianak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini