Sintang – Dalam rangka memberikan edukasi mengenai
lelang kepada pengguna layanan sekaligus penggalian potensi lelang, pejabat fungsional
pelelang KPKNL Pontianak memberikan Knowledge
Sharing mengenai Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Daerah, pada hari
Selasa, 22 Agustus 2023.
Acara Knowledge
Sharing dilaksanakan mulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor
BPKAD Pemerintah Kabupaten Sintang dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris
BPKAD Kab. Sintang, Netty Victoria.
“Kami bersyukur karena tim KPKNL Pontianak
mau memperkenalkan informasi terbaru mengenai Lelang Noneksekusi Wajib Barang
Milik Daerah kepada seluruh pegawai di BPKAD Kab. Sintang. Ini adalah momen
yang tepat karena kami belum pernah mengajukan permohonan lelang ke KPKNL
Pontianak dan beberapa waktu lalu kami baru melaksanakan Sensus BMD yang
membuat kami menjadi semakin bingung karena banyak BMD yang dalam status rusak
berat dan bahkan beberapa sudah tidak mempunyai nilai manfaat lagi namun masih
tercatat baik di laporan BMD ataupun laporan keuangan serta BMD. Oleh karena hanya
membebani biaya pemeliharaan maka harus dilakukan penghapusan. Dengan mendapatkan
pengetahuan dari acara hari ini, diharapkan kami menjadi lebih paham lagi untuk
menindaklanjuti BMD yang sudah rusak berat maupun sudah habis nilai manfaatnya melalui
lelang.” ujar Netty dalam sambutannya.
Pejabat Fungsional Pelelang, Martha Nelly,
menyampaikan sosialisasi mengenai definisi lelang, jenis-jenis lelang,
bagaimana cara pengajuan permohonan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik
Daerah di KPKNL serta serangkaian persyaratan lelang yang harus dipenuhi ketika
mengajukan permohonan lelang hingga tahapan permohonan lelang secara daring di
portal Lelang Indonesia, lelang.go.id.
“Saat ini kita sudah dipermudah dengan
pengajuan permohonan lelang secara daring. Jadi bapak dan ibu tidak perlu
bolak-balik Sintang-Pontianak maupun sebaliknya hanya untuk mengajukan
permohonan lelang maupun perbaikan berkas permohonan. Semuanya bisa dilakukan
secara daring dahulu di portal lelang Indonesia. Apabila secara digital sudah dinyatakan
lengkap, maka bapak dan ibu bisa mengirimkan berkas fisik ke KPKNL Pontianak.
Nantinya setelah selesai verifikasi berkas fisik, bapak dan ibu juga akan mendapatkan
penetapan jadwal lelang di lelang.go.id.” seru Martha Nelly menjelaskan proses
permohonan lelang kepada peserta yang hadir.
Setelah
itu, tiga puluh satu pegawai BPKAD Kabupaten Sintang yang hadir diberikan
kesempatan untuk bertanya dan semua yang hadir terlihat antusias untuk menjawab
maupun mendengarkan jawaban dari tim KPKNL Pontianak. Diskusi yang terjadi adalah
seputar teknis lelang baik sebelum pengajuan permohonan lelang seperti dokumen
persetujuan penghapusan BMD, cara menetapkan lot dalam permohonan, perbedaan
mekanisme cara penawaran lelang, hingga teknis pengumuman lelang.
Tak
hanya sosialisasi mengenai lelang, pejabat fungsional pelelang, Martha Nelly
juga melakukan penggalian potensi lelang dengan melakukan koordinasi dengan OPD
(Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kabupaten Sintang yang hadir terkait rencana
untuk melakukan pengajuan lelang ke KPKNL Pontianak, barang-barang apa saja
yang akan dilelang, kondisi BMD dan keberadaanya, serta berapa lot yang
kira-kira akan dilelang nantinya.
Sebelum
ditutup, pejabat fungsional pelelang, Juana, secara langsung juga mengajarkan
dan memandu dengan menampilkan video terkait cara pembuatan akun lelang serta
cara melakukan permohonan lelang secara daring kepada peserta yang hadir. Peserta sangat antusias untuk membuat akun lelang
setelah pejabat fungsional pelelang, Juana, mempersilakan peserta untuk membuat
akun lelang yang nantinya akan digunakan sebagai calon peserta lelang maupun
akun organisasi yang akan digunakan dalam mengajukan permohonan lelang. Selain itu, pejabat fungsional pelelang, Ayu
Theresia, memberikan informasi kepada beberapa peserta yang hadir untuk
memasukkan data seperti data rekening, KTP, dan NPWP dengan benar serta
verifikasi KTP dan NPWP beberapa peserta yang mendaftarkan akunnya. Acara knowledge sharing diakhiri dengan foto bersama.