Sintang – Dalam rangka penyelesaian Hak Tagih Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala
Subbagian Umum, dan dua orang pelaksana pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pontianak melakukan penelusuran atas barang jaminan yang
dilaksanakan pada tanggal 02 Mei sampai 05 Mei 2023 di Kabupaten Sintang.
Penelitian lapangan diawali dengan melakukan koordinasi
bersama aparat desa di Kantor Desa Nanga Sepauk Kabupaten Sintang. Ini
merupakan kali kedua pegawai KPKNL Pontianak bertemu dengan Sekretaris Desa
Nanga Sepauk, guna mengetahui perkembangan informasi mengenai lokasi barang
jaminan.
Pada kesempatan itu, pegawai KPKNL Pontianak bertemu
dengan ketua rukun tetangga setempat dan diantarkan untuk menemui salah seorang
warga yang mengetahui informasi terkait barang jaminan sekaligus melakukan
peninjauan ke lokasi yang diindikasikan merupakan aset jaminan dimaksud. Selain
mencari informasi di Desa Nanga Sepauk, pegawai KPKNL Pontianak juga mencari informasi
pendukung dari aparat desa maupun warga desa sekitar seperti di Desa Sungai
Raya dan Desa Tanjung Sari.
Hasil dari penelitian lapangan ini akan dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut terhadap barang
jaminan.