Pegawai Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melakukan perekaman
geotagging terhadap aset properti eks BPPN yang terletak di Kota Pontianak
dan Kabupaten Kubu Raya. Terdapat 6 (enam) aset yang menjadi prioritas
inventarisasi dan penilaian tahun 2023.
Pelaksanaan perekaman geotagging
dilakukan mulai tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan
tanggal 28 Februari 2023 terhadap 1 (satu) aset di Kota Pontianak dan 5 (lima)
aset di Kabupaten Kubu Raya.
Pelaksanaan perekaman geotagging ini merupakan salah satu
kegiatan penatausahaan yang hasilnya dicatat dalam sistem informasi pengelolaan
aset sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang
Pengelolaan Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
230/PMK.06/2022.
Dalam rangka mendukung
penatausahaan aset properti, Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi telah
menyusun aplikasi perekaman geotagging aset yang bernama CMS Website
DJKN. Melalui perekaman geotagging
diharapkan dapat menjadi sumber data yang mengidentifikasi letak aset properti
yang berada di Indonesia.