Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perekaman Geotagging Aset Properti Eks BPPN di Wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya
Risha Erikha Azizah
Rabu, 01 Maret 2023   |   42 kali

Pegawai Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melakukan perekaman geotagging terhadap aset properti eks BPPN yang terletak di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Terdapat 6 (enam) aset yang menjadi prioritas inventarisasi dan penilaian tahun 2023.

 

Pelaksanaan perekaman geotagging dilakukan mulai tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 terhadap 1 (satu) aset di Kota Pontianak dan 5 (lima) aset di Kabupaten Kubu Raya.

 

Pelaksanaan perekaman geotagging ini merupakan salah satu kegiatan penatausahaan yang hasilnya dicatat dalam sistem informasi pengelolaan aset sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.06/2022.

 

Dalam rangka mendukung penatausahaan aset properti, Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi telah menyusun aplikasi perekaman geotagging aset yang bernama CMS Website DJKN. Melalui perekaman geotagging diharapkan dapat menjadi sumber data yang mengidentifikasi letak aset properti yang berada di Indonesia.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini