Pontianak – Sehubungan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi
dan efektivitas penggunaan Barang Milik Negara (BMN), Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
melaksanakan survei lapangan terhadap Satuan Kerja (Satker) di Kabupaten
Ketapang yakni Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dan Pengadilan Agama (PA)
Ketapang tanggal 31 Januari 2022 hingga 03 Februari 2022.
Selama survei lapangan,
pegawai KPKNL melakukan pengukuran dan evaluasi tingkat kesesuaian penggunaan
BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 Tentang Standar
Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Pegawai PN Ketapang sangat kooperatif dengan
memberikan data yang dibutuhkan, menunjukkan keberadaan BMN, serta melakukan
pendampingan saat pengukuran BMN. Seluruh target yakni 14 (empat belas) Nomor Urut Pendaftaran (NUP) yang
terdiri dari Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan I, Tanah Bangunan Kantor
Pemerintah, Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, Bangunan Gedung Kantor
Permanen, Bangunan Tempat Sidang/Zitting
Plaat, dan Rumah Negara Golongan I Tipe B dan Tipe C Permanen berhasil
diselesaikan.
Sejalan dengan hal di atas, survei lapangan
terhadap Satker PA Ketapang juga berjalan dengan lancar. Bersama Pegawai PA
Ketapang, Pegawai KPKNL Pontianak telah melaksanakan pengukuran terhadap 5
(lima) NUP target yang terdiri dari Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan
Gedung Kantor Permanen, Bangunan Gedung Kantor Lainnya, dan Rumah Negara
Golongan I Tipe A Permanen.
Data yang telah dikumpulkan
akan diperhitungkan dan hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan Standar Barang Standar
Kebutuhan (SBSK) akan dijadikan tolok ukur
untuk menentukan apakah BMN telah digunakan sesuai dengan standar yang
seharusnya, atau belum memenuhi standardisasi yang ada.