Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Survei Standar Barang Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Demi Wujudkan Efektivitas Penggunaan BMN
Ferawati Anggraeni
Sabtu, 04 Februari 2023   |   98 kali

Pontianak – Sehubungan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Barang Milik Negara (BMN), Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan survei lapangan terhadap Satuan Kerja (Satker) di Kabupaten Ketapang yakni Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dan Pengadilan Agama (PA) Ketapang tanggal 31 Januari 2022 hingga 03 Februari 2022.

Selama survei lapangan, pegawai KPKNL melakukan pengukuran dan evaluasi tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Pegawai PN Ketapang sangat kooperatif dengan memberikan data yang dibutuhkan, menunjukkan keberadaan BMN, serta melakukan pendampingan saat pengukuran BMN. Seluruh target yakni 14 (empat belas) Nomor Urut Pendaftaran (NUP) yang terdiri dari Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan I, Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Tanah Bangunan Balai Sidang/Pertemuan, Bangunan Gedung Kantor Permanen, Bangunan Tempat Sidang/Zitting Plaat, dan Rumah Negara Golongan I Tipe B dan Tipe C Permanen berhasil diselesaikan.

Sejalan dengan hal di atas, survei lapangan terhadap Satker PA Ketapang juga berjalan dengan lancar. Bersama Pegawai PA Ketapang, Pegawai KPKNL Pontianak telah melaksanakan pengukuran terhadap 5 (lima) NUP target yang terdiri dari Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, Bangunan Gedung Kantor Lainnya, dan Rumah Negara Golongan I Tipe A Permanen.

Data yang telah dikumpulkan akan diperhitungkan dan hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) akan dijadikan tolok ukur untuk menentukan apakah BMN telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya, atau belum memenuhi standardisasi yang ada.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini