Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak : Komitmen Bersama Pemohon Lelang untuk Melakukan Upaya Optimalisasi Lelang
N/a
Selasa, 09 Juli 2013   |   1101 kali

Pontianak – “Secara filosofi salah satu tujuan dilaksanakannya jual beli melalui lelang adalah untuk mencapai harga yang tinggi, tetapi seiring berjalannya waktu kesan masyarakat menunjukkan bahwa harga lelang murah atau di bawah pasaran. Oleh sebab itu diperlukan upaya dalam optimalisasi lelang”, hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Samsuddin, pada acara yang bertajuk “Sosialisasi Pelayanan Lelang dan Tarif Bea Lelang oleh KPKNL Pontianak” pada kamis tanggal 27 Juni 2013 di Hotel Orchardz A. Yani, Pontianak yang diikuti oleh Pengguna Jasa Lelang (Pemohon/Penjual) baik dari Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D maupun dari Lembaga Perbankan di Wilayah Kota/Kabupaten Pontianak.  

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat Anugrah Komara. Pada sambutannya Anugrah berpesan kepada para pemohon/penjual lelang agar dalam menyampaikan permohonan lelang dilakukan dengan teliti, data lengkap dan dipastikan tidak terjadi kekeliruan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Lebih lanjut Anugrah mengemukakan bahwa jajaran Kanwil DJKN Kalimantan Barat siap untuk melakukan pelayanan terbaik bagi para stakeholders lelang berupa kenyamanan dan kecepatan pelayanan serta konsultasi terkait masalah lelang.   

 

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Samsuddin mengenai upaya-upaya mengoptimalkan hasil lelang. Kepala KPKNL Pontianak ini menuturkan bahwa  Lelang yang optimal adalah hasil pokok lelang yang jauh lebih tinggi dari nilai limit dan barang yang dijual tidak terindikasi masalah baik sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan lelang, sehingga baik penjual, pemilik barang, dan negara dapat diuntungkan. Diperlukan cara dan strategi untuk mencapai lelang yang optimal ini, yang antara lain meliputi: kelengkapan dan kebenaran data/dokumen persyaratan lelang yang merupakan kewajiban dari penjual, kelengkapan khusus terhadap barang berupa tanah yaitu Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat, barang yang banyak diminati dan suasana yang kompetitif serta menyesuaikan metode penawaran lelang dengan situasi peminat lelang, tambah Samsuddin.  

 

Agar lebih rinci Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak Kosasih, pada kesempatan yang sama menyampaikan materi mengenai peraturan lelang yang berisi: dasar hukum/peraturan lelang, alasan melakukan jual beli melalui lelang, cara penawaran lelang, fungsi risalah lelang, jenis-jenis lelang dan persyaratannya, serta prosedur lelang. Khusus untuk cara penawaran lelang, Ia menyampaikan mengenai kemungkinan cara penawaran lelang di waktu yang akan datang melalui internet/email untuk mencegah persekongkolan sesama peserta lelang agar persaingan menjadi kompetitif. Dalam paparannya Kosasih juga menjabarkan mengenai Tarif Bea Lelang yang telah berlaku sejak tanggal 02 Februari 2013 sesuai dengan PP No. 01 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. 

 

Agar hasil kegiatan sosialisasi lebih lengkap dalam acara ini KPKNL Pontianak turut mengundang Siswidodo, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat sebagai narasumber untuk memaparkan mengenai Pendaftaran Hak atas Tanah. Hal ini perlu disampaian kepada pemohon lelang agar dalam menyampaikan permohonan lelang dengan objek lelang berupa tanah/bangunan telah memenuhi unsur legalitas ditinjau dari Peraturan di Bidang Agraria. Yang menarik dari pemaparan ini yaitu disampaikannya permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan lelang antara lain: masih adanya pembeli lelang atas tanah yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian yang berdomisili di luar kecamatan letak objek tanah (terkait ketentuan tanah absentee) dan masih ditemukannya obyek lelang berupa Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan, sehingga peralihannya masih membutuhkan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

 

Kepada peserta diberikan kesempatan untuk bertanya atau berdiskusi dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Mulyo Budi Cahyono. Beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta kepada narasumber baik mengenai prosedur lelang maupun prosedur pendaftaran tanah. Acara ditutup dengan resmi oleh Kepala KPKNL Pontianak dan dilanjutkan dengan makan siang bersama. (Teks: Widi W, Editor: Kosasih, Foto: Granthis, editor: f3).

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini