Tim Pengurusan Piutang Negara pada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat (Kanwil DJKN
Kalbar) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
kembali mengajak para Debitur kepada Negara untuk mengikuti program keringanan
utang. Tim yang terdiri dari Ahmad Afan Hakim, Ervina Destiawati, dan Fazlurrahman
Farouqi ini berjalan-jalan menyusuri Kota Pontianak untuk menyambangi para Debitur
khusus yaitu para Debitur yang memiliki utang Sumbangan Pembinaan Pendidikan
(SPP) Mahasiswa, pada Rabu dan Kamis (24-25 Agustus).
Berhasil ditemui Debitur yang merupakan
penyerahan Universitas Tanjungpura pada beberapa alamat yang tercantum pada Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN), namun beberapa diantaranya sudah tidak dapat
ditemukan sehingga Afan cs juga secara aktif mengunjungi kantor kelurahan untuk
mendapatkan informasi Debitur dimaksud.
Diinformasikan kepada Yuli dan beberapa Debitur
yang berhasil ditemui oleh Afan cs terkait syarat administrasi pendukung untuk
mengajukan Keringanan Utang yang sangat mudah. Selain itu, diberikan tarif flat
keringanan sebesar 80 persen dari sisa kewajiban untuk para Debitur khusus.
Selain itu, untuk jangka waktu permohonan telah disampaikan dapat disampaikan
sampai dengan 15 Desember 2022. Namun, Debitur akan mendapatkan tambahan
keringanan sebesar 60 persen dari nilai pokok utang dan tambahan 30 persen jika
dilunasi sampai dengan September 2022.
Mengetahui informasi tersebut, para Debitur
menyampaikan ketertarikan untuk mengikuti program yang menguntungkan ini. “oke,
saya akan mengurus kelengkapannya segera. Keringanan 80 persen besar juga ya”
ungkapnya. Untuk detail informasi apabila ada yang membingungkan saat
pengurusan persyaratan, Afan cs memberikan kontak informasi untuk dihubungi
kapan saja. “Kami tunggu penyelesaian utangnya, ya” ungkap Afan.
Mengusung tagline, “Lunas Hari Ini, Lega Sampai
Nanti” dihimbau kepada Penanggung Utang/Debitur yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti program Keringanan Utang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Call Center DJKN melalui 150 991 atau via Whatsapp 0811 8480 991. Bisa juga
menghubungi KPKNL Pontianak melalui Whatsapp Business 0812-5753-3371; telepon
di (0561) 741891 atau berkirim pesan melalui surat elektronik di
kpknlpontianak@kemenkeu.go.id.