Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kesempatan Terakhir Manfaatkan Program Keringanan Utang, KPKNL Pontianak Terus Telusuri Keberadaan Debitur
Siska Nadia
Rabu, 13 Oktober 2021   |   295 kali

Mempawah – Tim Pemeriksa dan Juru Sita Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan penelusuran keberadaan Debitur untuk melaksanakan penagihan, penyampaian surat paksa, serta memberitahukan Program Keringanan Utang kepada Debitur yang berdasarkan catatan pada KPKNL Pontianak berada di Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dilaksanakan pada Senin-Rabu (10-13/10).


Memasuki termin ke-III atau termin terakhir Program Keringanan Utang, Tim yang terdiri dari Papang dan Iwan semangat menelusuri keberadaan debitur agar para debitur tidak melewatkan kesempatan terakhir ini. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak semua debitur dapat ditemukan di alamat yang tercantum dalam Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Selain karena alamat (wilayah) yang sudah berubah, beberapa debitur juga sudah tidak dikenal di wilayah tersebut. Meski demikian, dengan semangat yang tinggi, Tim terus menelusuri keberadaan para debitur dengan aktif bertanya dan mengunjungi Kelurahan/Kantor Desa setempat.


Terhadap beberapa debitur yang tidak ditemukan keberadaannya, Tim berhasil mendapatkan kontak debitur sehingga bisa dihubungi. Meskipun dijelaskan secara daring, debitur tersebut menyatakan minatnya untuk mengikuti program keringanan utang.


Dalam perjalanannya, Papang dan Iwan akhirnya berhasil menemui beberapa debitur. Papang menjelaskan tujuan kedatangannya yaitu untuk melakukan penagihan hingga menyampaikan surat paksa. Tim juga menjelaskan program keringanan utang dengan skema pembayaran yang tentunya akan menguntungkan para Debitur. Tak jarang, Papang juga menjelaskan riwayat bagaimana Debitur tersebut memiliki utang kepada negara. Dari beberapa debitur yang dapat ditemui, diantaranya ada yang beritikad baik untuk membayar dengan memanfaatkan program keringanan utang.


“Saya sangat bersyukur sekali atas hadirnya program keringanan utang ini. Ekonomi saat ini semakin sulit, tapi saya akan berusaha untuk segera melunasi sesuai waktu yang ditentukan” ujar salah satu debitur penyerahan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.


Papang menjelaskan kepada debitur bahwa program ini merupakan program percepatan penyelesaian piutang negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringan utang atau moratorium tindakan hukum. “Program ini dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan memberikan insentif utang di masa pandemi Covid-19. Utang yang diselesaikan pada termin III bulan Oktober s.d Desember, akan mendapatkan diskon tambahan sebesar 20 persen,” jelas Papang.


Saat itu, ada juga debitur yang menyatakan penyesalannya telah melewatkan diskon terbesar program keringanan utang.

Ia juga menyampaikan kepada debitur bahwa pelayanan permohonan keringanan utang ini gratis dan diskon atas utang tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah. “Untuk mengikuti program keringanan utang ini, KPKNL Pontianak tidak menarik sejumlah tarif layanan. Kami sudah berkomitmen untuk melayani tanpa korupsi dan gratifikasi,” pungkasnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini