PONTIANAK
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menghadiri kegiatan penyerahan
barang hibah kepada Dinas Sosial Kota Pontianak di Aula Kantor Bea Cukai
Pontianak, pada Rabu (22/9).
Barang hibah tersebut merupakan barang yang berasal
dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pontianak terhadap
barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Berdasarkan Surat
Persetujuan Kepala KPKNL Nomor S157/MK.6/WKN.11/KNL.01/2021 tanggal 02
September 2021.
Hadir dalam kegiatan serah terima barang hibah tersebut, Kepala Subbagian
Umum KPKNL Pontianak, Ida Nursanti Dewi Aprilini dan Kepala Dinas Sosial Pontianak, Darmanelly.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe
Madya Pabean B Pontianak, Achmad Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan
terimakasih atas kerjasama yang baik dengan KPKNL Pontianak sehingga serah
terima barang hibah kepada Dinas Sosial pada hari ini dapat dilaksanakan tanpa
halangan. Achmad berharap semoga barang-barang hibah ini nantinya dapat
dimanfaatkan dengan baik dan memberi manfaat.
Adapun menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Kepabeanan dan
Cukai, Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Kepabeanan dan Cukai dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat kepada
Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. Dalam hal BMN
Kepabeanan dan Cukai diusulkan untuk
dilakukan Hibah, usulan tersebut harus dilengkapi
dokumen persyaratan berupa surat pernyataan
kesediaan menerima Hibah dari pemerintah
daerah/ desa, lembaga sosial/budaya/keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang
bersifat non komersial, yang ditandatangani oleh
Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau Pimpinan Lembaga.
Usulan Hibah dapat disetujui dalam hal:
1. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah /
desa
2. diperlukan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan,
atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; atau
3. tidak mengganggu Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, Lingkungan dan Moral
Bangsa (K3LM)
Barang yang dihibahkan tersebut meliputi Tea Tray
SP-C022 sejumlah 90 Karton / 6.200 buah, Cradle Device / ayunan listrik
sejumlah 200 Karton / 1.600 buah, Gelas Keramik sejumlah 50 Karton / 4.800
buah, Piring Keramik sejumlah 50 Karton / 2.400 buah, Mainan Dancing Lion
sejumlah 150 buah, Mobil Mainan sejumlah 33 buah, Ban Mobil Mainan sejumlah 169
buah, dan Masker Bedah sejumlah 68 pkg. Diperkirakan seluruh barang yang dihibahkan
senilai total Rp. 387.439.200,00. Penyerahan barang hibah ini merupakan yang
kedua kali dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pontianak selama tahun 2021.
Diharapkan dengan penyerahan barang hibah ini dapat mendukung tugas dan fungsi
Dinas Sosial Kota Pontianak serta dapat bermanfaat bagi masyarakat di kota
pontianak pada masa pandemi seperti saat ini.
(Tim HI KPKNL
Pontianak)