Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak Hadiri Serah Terima Barang Hibah Kantor Bea Cukai Pontianak
Bernadeta Rosariana
Rabu, 22 September 2021   |   331 kali

PONTIANAK – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNLPontianak menghadiri kegiatan penyerahan barang hibah kepada Dinas Sosial Kota Pontianak di Aula Kantor Bea Cukai Pontianak, pada Rabu (22/9).

Barang hibah tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pontianak terhadap barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Berdasarkan Surat Persetujuan Kepala KPKNL Nomor S157/MK.6/WKN.11/KNL.01/2021 tanggal 02 September 2021.

Hadir dalam kegiatan serah terima barang hibah tersebut, Kepala Subbagian Umum KPKNL Pontianak, Ida Nursanti Dewi Aprilini dan Kepala Dinas Sosial  Pontianak, Darmanelly.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak, Achmad Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik dengan KPKNL Pontianak sehingga serah terima barang hibah kepada Dinas Sosial pada hari ini dapat dilaksanakan tanpa halangan. Achmad berharap semoga barang-barang hibah ini nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberi manfaat.

Adapun menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Kepabeanan dan Cukai, Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Kepabeanan dan Cukai dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. Dalam hal BMN Kepabeanan dan Cukai diusulkan untuk dilakukan Hibah, usulan tersebut harus dilengkapi dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemerintah daerah/ desa, lembaga sosial/budaya/keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat non komersial, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau Pimpinan Lembaga.

Usulan Hibah dapat disetujui dalam hal:

1.    diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah / desa

2.    diperlukan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; atau

3.    tidak mengganggu Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, Lingkungan dan Moral Bangsa (K3LM)

Barang yang dihibahkan tersebut meliputi Tea Tray SP-C022 sejumlah 90 Karton / 6.200 buah, Cradle Device / ayunan listrik sejumlah 200 Karton / 1.600 buah, Gelas Keramik sejumlah 50 Karton / 4.800 buah, Piring Keramik sejumlah 50 Karton / 2.400 buah, Mainan Dancing Lion sejumlah 150 buah, Mobil Mainan sejumlah 33 buah, Ban Mobil Mainan sejumlah 169 buah, dan Masker Bedah sejumlah 68 pkg. Diperkirakan seluruh barang yang dihibahkan senilai total Rp. 387.439.200,00. Penyerahan barang hibah ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pontianak selama tahun 2021. Diharapkan dengan penyerahan barang hibah ini dapat mendukung tugas dan fungsi Dinas Sosial Kota Pontianak serta dapat bermanfaat bagi masyarakat di kota pontianak pada masa pandemi seperti saat ini.

 

 (Tim HI KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini