Barang Milik Negara (BMN) merupakan
suatu investasi yang strategis dalam menunjang terlaksananya fungsi
pemerintahan juga sebagai salah satu faktor pendorong pendapatan Negara (revenue generator) sehingga keberadaan
BMN sebagai Aset Negara perlu dijaga.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau
merupakan Aset Negara di Tapal Batas Kalimantan Barat, Indonesia-Serawak
Malaysia. Terletak di Jalan Raya Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, PLBN yang
diresmikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 16 Maret 2017 itu
berdiri megah dan menjadi wajah terdepan Indonesia. Di area gedung terdapat
patung 'Garuda Indonesia' dan landmark 'Badau Indonesia'. Dari tempat itu,
terlihat gerbang keluar-masuk Indonesia-Malaysia dan sebaliknya.
Aset Negara yang dikelola oleh Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini mewadahi beberapa instansi
pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Instansi tersebut merupakan
gabungan dari CIQ atau Customs,
Imigration and Quarantine. Bergabung juga Dinas Perhubungan dan Satuan
Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia. Semuanya
melaksanakan tugasnya demi kelangsungan ketertiban orang dan barang melintas
batas Negara.
Customs merupakan layanan Penindakan dan
Penyidikan (P2) yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan terhadap
ekspor dan impor barang. Selain itu, Bea Cukai juga mengeluarkan Kartu
Identitas Lintas Batas bagi warga. Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki
tempat untuk memberikan pelayanan terkait imigrasi di PLBN. Sedangkan pelayanan
Quarantine atau Karantina yang
tersedia adalah Karantina Hasil Perikanan, Karantian Hasil Pertanian dan
Karantina Kesehatan. Peran Dinas Perhubungan pada pemeriksaan kendaraan dan pajaknya,
sedangkan Satgas Pamtas dari keamanan sampai mengurusi plat-plat kendaraan
Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia.
Jumat (21/5), Tim Hukum dan Informasi
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menyambangi PLBN
Badau. Namun nampaknya, saat ini tidak terlalu banyak aktivitas yang bisa
dilaksanakan disana. Hal ini tentu karena kondisi (masih) pandemi Covid-19. Banyak
pembatasan aktivitas termasuk ekspor impor, bahkan melintas untuk sekedar melakoni
keperluan niagapun tidak bisa. Saat ini, PLBN Badau hanya melayani migrasi
warga yang dipulangkan ke Malaysia ataupun sebaliknya. “Tujuannya hanya untuk pulang,
bukan untuk jalan-jalan yang diperbolehkan melintas” ungkap Ida Bagus Adi, Staf
KPPBC TMP C Nanga Badau saat ditanyai aktivitas di PLBN.
Pasca pandemi Covid-19, terjadi
perubahan jam operasional di PLBN Badau. Jika dulu PLBN beroperasional dari jam
05.00 s/d 17.00 WIB, maka saat ini pelayanan diberikan dari jam 08.00 s/d 14.00
WIB. Disampaikan oleh Adi, dimungkinkan pembukaan PLBN akan menunggu waktu lagi
mengingat perkembangan kasus Covid-19 juga di kedua Negara juga belum aman.
Di sekitar PLBN Badau terdapat Pasar
Wisata. Pasar wisata ini diisi oleh pedagang-pedagang dan dagangan orang
Indonesia asli. Selain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, hal
ini juga sebagai daya tarik supaya warga di Negara tetangga tertarik dan
berminat untuk datang ke Indonesia.
Patut diakui, keberadaan Aset Negara
PLBN Badau makin meningkatkan kualitas pelayanan lintas batas negara, keamanan
dan kesejahteraan masyarakat, serta menumbuhkan pusat perekonomian baru di
wilayah perbatasan khususnya Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu,
Kalimantan Barat meski saat ini segala aktivitas yang terjadi harus terhenti
karena pandemi global Covid-19.
“Semoga Covid-19 segera berakhir dan
aktivitas di PLBN ini bisa dilaksanakan kembali” harap Adi menutup
perbincangan.
(Tim HI KPKNL Pontianak)