Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian 8 (delapan) Unit Kapal pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Pontianak
Siska Nadia
Jum'at, 19 Februari 2021   |   983 kali

Pontianak - Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan survei lapangan untuk  mengetahui kondisi objek penilaian barang rampasan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Pontianak pada Kamis (18/2). Survei lapangan dilaksanakan atas permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Surat Nomor B.3171/O.1.10/Kpa.5/07/2020 tanggal 21 Juli 2020, Surat Nomor B-4231/O.1.10/Kpa.5/09/2020 tanggal 29 September 2020 dan Surat Nomor B-086/O.1.10/Kpa.5/01/2021 tanggal 7 Januari 2021 hal Permohonan Bantuan Cek Kondisi Fisik dan Taksasi Harga Barang Rampasan dalam. Survei lapangan merupakan tahapan proses penilaian untuk menghasilkan nilai wajar sesuai tujuan penilaian.

Sesuai Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak,  8 (delapan) unit kapal beserta perangkat kelengkapan kapal seperti Radio, GPS, Kompas Magnet, Alat Pancing, Lampu, Genset, Winch, dan Gardan yang terletak di Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan  merupakan kapal rampasan yang terbukti secara sah dan dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

Nurlaily Zakiyanto  bersama Tim yaitu Anugrah Dwi Laksmono dan Ferawati Anggraeni melaksanakan survei lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan membawa Surat Tugas supaya perjalanan dinas sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Begitu ada permohonan dan kelengkapan dokumennya sudah sesuai maka langsung kami tindak lanjuti dengan survei ke lapangan. Hasil penilaian ini sangat diperlukan untuk pelelangan nantinya, juga dilaksanakan dengan sesegera mungkin untuk menghindari hilangnya nilai ekonomis dari barang rampasan tersebut” tutur Nurlaily Zakiyanto, Ketua Tim Penilai yang sedang bertugas.

Dalam melaksanakan penilaian, tentu dibutuhkan Sinergi antara Tim Penilai dengan Pemohon Penilaian. Sinergi yang baik telah terjalin antara KPKNL Pontianak dengan Kejaksaan Negeri Pontianak. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Basuki Sukardjono telah berkoordinasi terkait pelaksanaan lelang barang rampasan bersama Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Ferry Hidayat. Dokumen persyaratan lelang eksekusi barang rampasan, prosedur penilaian, harga taksiran dan teknik pemasaran agar lelang dapat laku terjual menjadi pokok bahasan pada koordinasi tersebut. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan dukungannya kepada KPKNL Pontianak untuk menjadi Kantor berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini