Pontianak
- Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
melaksanakan survei lapangan untuk mengetahui kondisi objek penilaian barang
rampasan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Pontianak pada Kamis (18/2). Survei
lapangan dilaksanakan atas permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui
Surat Nomor B.3171/O.1.10/Kpa.5/07/2020 tanggal 21 Juli 2020, Surat Nomor
B-4231/O.1.10/Kpa.5/09/2020 tanggal 29 September 2020 dan Surat Nomor
B-086/O.1.10/Kpa.5/01/2021 tanggal 7 Januari 2021 hal Permohonan Bantuan Cek
Kondisi Fisik dan Taksasi Harga Barang Rampasan dalam. Survei lapangan
merupakan tahapan proses penilaian untuk menghasilkan nilai wajar sesuai tujuan
penilaian.
Sesuai
Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak, 8 (delapan) unit kapal beserta perangkat
kelengkapan kapal seperti Radio, GPS, Kompas Magnet, Alat Pancing, Lampu,
Genset, Winch, dan Gardan yang terletak di Stasiun Pengawasan Sumberdaya
Kelautan merupakan kapal rampasan yang
terbukti secara sah dan dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan yang tidak
memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Nurlaily
Zakiyanto bersama Tim yaitu Anugrah Dwi Laksmono
dan Ferawati Anggraeni melaksanakan survei lapangan dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan
membawa Surat Tugas supaya perjalanan dinas sah dan dapat dipertanggung
jawabkan.
“Begitu
ada permohonan dan kelengkapan dokumennya sudah sesuai maka langsung kami
tindak lanjuti dengan survei ke lapangan. Hasil penilaian ini sangat diperlukan
untuk pelelangan nantinya, juga dilaksanakan dengan sesegera mungkin untuk
menghindari hilangnya nilai ekonomis dari barang rampasan tersebut” tutur
Nurlaily Zakiyanto, Ketua Tim Penilai yang sedang bertugas.
Dalam
melaksanakan penilaian, tentu dibutuhkan Sinergi antara Tim Penilai dengan
Pemohon Penilaian. Sinergi yang baik telah terjalin antara KPKNL Pontianak
dengan Kejaksaan Negeri Pontianak. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri
Pontianak, Basuki Sukardjono telah berkoordinasi terkait pelaksanaan lelang
barang rampasan bersama Kepala KPKNL Pontianak, Indra Safri dan Kepala Seksi
Pelayanan Lelang, Ferry Hidayat. Dokumen persyaratan lelang eksekusi barang
rampasan, prosedur penilaian, harga taksiran dan teknik pemasaran agar lelang
dapat laku terjual menjadi pokok bahasan pada koordinasi tersebut. Pada kesempatan
yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan dukungannya kepada
KPKNL Pontianak untuk menjadi Kantor berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi.