Pontianak-
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan
survei lapangan secara peninjauan langsung atas properti selain tanah dan/atau
bangunan berupa Pupuk Rock Phosphate yang terletak di Pelabuhan Dwikora
Terminal Petikemas IPC Pontianak pada Rabu, 10 Februari 2021. Survei ini
dilaksanakan atas permohonan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) berdasarkan Nota Dinas Kepala KPPBC
TMP B Pontianak Nomor ND-820/WBC.14/KPP.MP.01/2020 tanggal 29 Desember 2020 hal
Permohonan Pencacahan dan Penilaian Ulang atas Barang Milik Negara (BMN).
Penilaian
merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek
penilaian. Pupuk Rock Phosphate yang menjadi objek penilaian merupakan BMN
hasil tegahan pada KPPBC TMP B Pontianak. Pupuk Rock Phosphate tersebut masih memiliki
nilai ekonomis sehingga dilelang agar bisa menambah penerimaan Negara dari
sektor Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.
Penilaian
dilakukan oleh Fransiscus Raja Doly dan Tim. Peninjauan langsung ke lapangan
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai
masker, menjaga jarak, dan siap sedia hand sanitizer.
“Sebanyak
20 (dua puluh) kontainer atau sejumlah 500 (lima ratus) ton Pupuk Rock
Phosphate dalam keadaan baik. Masih tersegel dengan baik dan bagian dalam tidak
terkena air. Terkait kandungan pupuk yang tersimpan dalam peti kemas akan
diujikan di laboratorium dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan
nilai atas kualitas pupuk tersebut” jelas Fransiscus, Penilai Pemerintah
sekaligus Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL Pontianak ketika ditanyai
hasil dari survei lapangan yang telah dilaksanakan.
Penilaian
BMN bukanlah hal bisa dilakukan begitu saja tanpa perhitungan, data serta
informasi yang akurat. Penilai Pemerintah harus mampu menyajikan nilai wajar
untuk mendukung proses bisnis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ataupun
penerimaan daerah. Disinilah pentingnya sinergi. Sinergi yang baik dengan pemohon penilaian, dalam hal ini KPPBC
TMP B terkait kelengkapan data pendukung sangat diperlukan agar penilaian dapat
dilakukan dengan benar dan optimal sehingga menghasilkan nilai yang objektif
dan akurat.
(Tim
HI KPKNL Pontianak)