Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
BENTUK SINERGI BERSAMA KPPBC TMP B PONTIANAK: KPKNL PONTIANAK NILAI 20 KONTAINER (500 TON) PUPUK ROCK PHOSPHATE
Siska Nadia
Senin, 15 Februari 2021   |   1332 kali

Pontianak- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melaksanakan survei lapangan secara peninjauan langsung atas properti selain tanah dan/atau bangunan berupa Pupuk Rock Phosphate yang terletak di Pelabuhan Dwikora Terminal Petikemas IPC Pontianak pada Rabu, 10 Februari 2021. Survei ini dilaksanakan atas permohonan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) berdasarkan Nota Dinas Kepala KPPBC TMP B Pontianak Nomor ND-820/WBC.14/KPP.MP.01/2020 tanggal 29 Desember 2020 hal Permohonan Pencacahan dan Penilaian Ulang atas Barang Milik Negara (BMN).

Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian. Pupuk Rock Phosphate yang menjadi objek penilaian merupakan BMN hasil tegahan pada KPPBC TMP B Pontianak. Pupuk Rock Phosphate tersebut masih memiliki nilai ekonomis sehingga dilelang agar bisa menambah penerimaan Negara dari sektor Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

Penilaian dilakukan oleh Fransiscus Raja Doly dan Tim. Peninjauan langsung ke lapangan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan siap sedia hand sanitizer.

“Sebanyak 20 (dua puluh) kontainer atau sejumlah 500 (lima ratus) ton Pupuk Rock Phosphate dalam keadaan baik. Masih tersegel dengan baik dan bagian dalam tidak terkena air. Terkait kandungan pupuk yang tersimpan dalam peti kemas akan diujikan di laboratorium dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan nilai atas kualitas pupuk tersebut” jelas Fransiscus, Penilai Pemerintah sekaligus Kepala Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL Pontianak ketika ditanyai hasil dari survei lapangan yang telah dilaksanakan.

Penilaian BMN bukanlah hal bisa dilakukan begitu saja tanpa perhitungan, data serta informasi yang akurat. Penilai Pemerintah harus mampu menyajikan nilai wajar untuk mendukung proses bisnis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ataupun penerimaan daerah. Disinilah pentingnya sinergi. Sinergi yang baik  dengan pemohon penilaian, dalam hal ini KPPBC TMP B terkait kelengkapan data pendukung sangat diperlukan agar penilaian dapat dilakukan dengan benar dan optimal sehingga menghasilkan nilai yang objektif dan akurat.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini