Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak Setujui Penghapusan Satwa Anjing Pelacak yang Mati
Siska Nadia
Rabu, 10 Februari 2021   |   1976 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak memberikan persetujuan penghapusan terhadap 17 (tujuh belas) Anjing Pelacak dari daftar inventaris Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja (Satker) Ditsamapta Polda Kalbar pada Jumat (29/1).

Dalam rangka menunjang kelancaran tugas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ditsamapta Polda Kalbar memiliki BMN berupa Anjing Pelacak. Makhluk hidup berupa satwa ini, dianggap sebagai BMN karena pengadaannya menggunakan APBN dan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Satker sebagai pemilik BMN. Anjing Pelacak milik Ditsamapta Polda Kalbar telah dilatih secara khusus, sehingga menjadi aset penting yang membantu penyelesaian tugas-tugas spesifik yang sangat membutuhkan kemampuan dari anjing pelacak.

Anjing Pelacak Ditsamapta Polda Kalbar terdiri dari berbagai jenis anjing dengan beragam kemampuan khusus. Seperti Anjing dengan Jenis Malinois yang diberi nama Alki, memiliki kemampuan yang handal dalam melacak narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan mati karena gagal jantung. Anjing lainnya dengan jenis AGB bernama Linda, pelacak umum atau kriminal telah mati karena parasit darah yang mulai menggerogoti sel darah, dan anjing lainnya Diketahui dari hasil Inventaris Fisik; Satwa Anjing Pelacak telah mati dengan sebab kematian wajar dan dapat diterima. Saat ini, Satker Ditsamapta Polda Kalbar telah mengubur 17 (tujuh belas) satwa Anjing Pelacak tersebut.

Sebagai bentuk pengelolaan BMN yang baik, jika BMN sudah dihentikan dari penggunaan aktif dikarenakan berbagai sebab, maka perlu untuk dilakukan Penghapusan. Dalam usulan penghapusan satwa Anjing Pelacak, Satker Ditsamapta Polda Kalbar telah melampirkan berkas kelengkapan administrasi yang disyaratkan sehingga KPKNL Pontianak dapat memberikan persetujuan atas penghapusan satwa Anjing Pelacak tersebut. Selanjutnya, supaya tertib administrasi dalam penatausahaan BMN, KPKNL Pontianak menghimbau agar Satker Ditsamapta Polda Kalbar segera menginput surat persetujuan penghapusan BMN ke dalam aplikasi SIMAN.

(Tim HI KPKNL Pontianak)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini