Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak memberikan persetujuan penghapusan
terhadap 17 (tujuh belas) Anjing Pelacak dari daftar inventaris Barang Milik
Negara (BMN) pada Satuan Kerja (Satker) Ditsamapta Polda Kalbar pada Jumat
(29/1).
Dalam rangka menunjang kelancaran
tugas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ditsamapta Polda Kalbar memiliki BMN
berupa Anjing Pelacak. Makhluk hidup berupa satwa ini, dianggap sebagai BMN karena
pengadaannya menggunakan APBN dan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Satker
sebagai pemilik BMN. Anjing Pelacak milik Ditsamapta Polda Kalbar telah dilatih
secara khusus, sehingga menjadi aset penting yang membantu penyelesaian
tugas-tugas spesifik yang sangat membutuhkan kemampuan dari anjing pelacak.
Anjing
Pelacak Ditsamapta Polda Kalbar terdiri dari berbagai jenis anjing dengan beragam
kemampuan khusus. Seperti Anjing dengan Jenis Malinois yang diberi nama Alki,
memiliki kemampuan yang handal dalam melacak narkotika, berdasarkan hasil
pemeriksaan mati karena gagal jantung. Anjing lainnya dengan jenis AGB bernama
Linda, pelacak umum atau kriminal telah mati karena parasit darah yang mulai menggerogoti
sel darah, dan anjing lainnya Diketahui dari hasil Inventaris Fisik; Satwa
Anjing Pelacak telah mati dengan sebab kematian wajar dan dapat diterima. Saat
ini, Satker Ditsamapta Polda Kalbar telah mengubur 17 (tujuh belas) satwa
Anjing Pelacak tersebut.
Sebagai
bentuk pengelolaan BMN yang baik, jika BMN sudah dihentikan dari penggunaan
aktif dikarenakan berbagai sebab, maka perlu untuk dilakukan Penghapusan. Dalam
usulan penghapusan satwa Anjing Pelacak, Satker Ditsamapta Polda Kalbar telah
melampirkan berkas kelengkapan administrasi yang disyaratkan sehingga KPKNL
Pontianak dapat memberikan persetujuan atas penghapusan satwa Anjing Pelacak
tersebut. Selanjutnya, supaya tertib administrasi dalam penatausahaan BMN,
KPKNL Pontianak menghimbau agar Satker Ditsamapta Polda Kalbar segera menginput
surat persetujuan penghapusan BMN ke dalam aplikasi SIMAN.
(Tim
HI KPKNL Pontianak)