PONTIANAK –
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pontianak Melaksanakan
penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four, JF Pelelang, JF Penilai Pemerintah,
dan Kemenkeu-Five pada lingkup KPKNL Pontianak. Jumat (29/1)
Acara ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two, serta penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three yang telah dilaksanakan melalui video conferance. Setiap pegawai, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan di Kementerian Keuangan wajib membuat Kontrak Kinerja. Penandatangan Kontrak Kinerja merupakan bentuk pernyataan kesanggupan, perjanjian kerja dan rincian target capaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat dan pegawai KPKNL Pontianak agar dalam pelaksanaan dan implementasi dapat terukur dan menjadi bahan evaluasi penilaian kinerja di akhir tahun.
Penandatanganan Kontrak Kinerja dilaksanakan di aula KPKNL Pontianak ,
dipandu oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Danang Ariwibowo, dan diawali
dengan sambutan Kepala Kantor Indra Safri. Indra Safri menegaskan “ Target
dalam Kontrak Kinerja tidak semata-mata target melainkan responsibility. Kontrak
kinerja menjadi dasar untuk mengukur kinerja. Diharapkan pegawai dapat
memahami aturan terkait kontrak kinerja, bagaimana trajectory, dan target-target”. Indra juga
menambahkan bahwa pegawai harus full komitmen agar dapat mencapai target 2021.
Target tahun 2021 semakin menantang, diharapkan pegawai dapat semakin terpacu
dan termotivasi.
Keberhasilan suatu organisasi dalam meningkatkan kinerja diantaranya dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja. Diperlukan adanya inisiatif strategi dan sinergi dari para pegawai agar target dapat tercapai dengan optimal.
(Tim HI KPKNL Pontianak)