Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepat Pensertipikatan BMN Tahun 2021, KPKNL Pontianak Adakan Rapat Koordinasi dengan Satker
Siska Nadia
Rabu, 20 Januari 2021   |   229 kali

Pontianak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2021 pada Rabu (20/01) di Aula KPKNL Pontianak dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I, PJN Wilayah II, PJN Wilayah III, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.

Membuka acara, Kepala KPKNL Pontianak Indra Safri menyampaikan harapan besar agar rekonsiliasi berjalan dengan baik. “Pada prinsipnya, sertipikasi tanah BMN selain sebagai pengamanan aset negara juga agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum. Untuk mewujudkannya mari bersama-sama bersinergi untuk keakuratan data dan kemudahan proses pensertipikasian. Bagaimana data kondisi terakhir, pembuktian dengan data dukungnya, semoga jikapun ada permasalahan maka bisa bersama-sama mendapatkan solusinya” ujarnya.

Kegiatan rekonsiliasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Yanuardhi Setyo Rachman. Sebelum memulai kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi, Yanuardhi mengapresiasi seluruh Satker yang telah hadir atas sinergi yang baik dalam hal pertukaran data. “Data awal sudah kami pegang, atas sinergi yang baik kami ucapkan terima kasih. Adapun beberapa data yang telah berubah kami mohon diberi penjelasan dan data pendukung. Terkait sudah dihibahkan, atau mungkin ada pergeseran”

Satker secara bergantian memberikan tanggapan dan/atau masukan terhadap data awal yang dikantongi sekaligus dipaparkan oleh KPKNL Pontianak. Sebagian besar data yang sudah dipegang oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pontianak sudah sesuai. Namun, terdapat beberapa data yang berubah seperti jalan yang sudah terpotong oleh jembatan, tanah yang masuk ke 2 (dua) wilayah, beberapa ada yang ditempati masyarakat, juga beberapa data tanah yang ternyata sudah keluar sertipikatnya dan lainnya masih memerlukan verifikasi karena terdapat pemecahan sehingga memungkinkan target pensertipikasian tanah bertambah. Lebih lanjut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa belum ada satupun jalan yang disertipikatkan atau memiliki sertipikat.

Terkait pensertipikasian tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 168/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah memang telah menjadi tugas dan target yang harus diselesaikan oleh KPKNL Pontianak sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara agar tanah negara pada akhirnya memiliki bukti kepemilikan yang sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset yang dimaksud benar-benar dimiliki dan dikuasai negara. Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPKNL Pontianak saat ini bersama Satker merupakan verifikasi awal untuk keakuratan data dan sebagai mitigasi resiko atas permasalahan yang timbul kemudian hari ketika pensertifikatan tanah dilaksanakan.

Menutup acara, Yanuardhi berharap komunikasi dan sinergi yang sudah terjalin dengan baik agar tetap terjaga sehingga target sertipikasi tanah dapat tercapai. “Kami terbuka untuk kita selalu terhubung, apabila ada permasalahan atau hasil verifikasi dan data terbaru boleh langsung dikomunikasikan agar kita dapat segera memproses pensertifikasian ini sampai kita mendapatkan dokumen legal” tambahnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini