Pontianak –
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2021 pada
Rabu (20/01) di Aula KPKNL Pontianak dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan
seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Rapat tersebut dihadiri langsung
oleh Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I, PJN
Wilayah II, PJN Wilayah III, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas
Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
Membuka acara,
Kepala KPKNL Pontianak Indra Safri menyampaikan harapan besar agar rekonsiliasi
berjalan dengan baik. “Pada prinsipnya, sertipikasi tanah BMN selain sebagai pengamanan
aset negara juga agar tanah yang dimiliki dan dikelola negara dapat memenuhi
prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum. Untuk
mewujudkannya mari bersama-sama bersinergi untuk keakuratan data dan kemudahan
proses pensertipikasian. Bagaimana data kondisi terakhir, pembuktian dengan
data dukungnya, semoga jikapun ada permasalahan maka bisa bersama-sama
mendapatkan solusinya” ujarnya.
Kegiatan
rekonsiliasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Yanuardhi
Setyo Rachman. Sebelum memulai kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi, Yanuardhi
mengapresiasi seluruh Satker yang telah hadir atas sinergi yang baik dalam hal
pertukaran data. “Data awal sudah kami pegang, atas sinergi yang baik kami
ucapkan terima kasih. Adapun beberapa data yang telah berubah kami mohon diberi
penjelasan dan data pendukung. Terkait sudah dihibahkan, atau mungkin ada
pergeseran”
Satker secara
bergantian memberikan tanggapan dan/atau masukan terhadap data awal yang dikantongi
sekaligus dipaparkan oleh KPKNL Pontianak. Sebagian besar data yang sudah
dipegang oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pontianak sudah sesuai.
Namun, terdapat beberapa data yang berubah seperti jalan yang sudah terpotong
oleh jembatan, tanah yang masuk ke 2 (dua) wilayah, beberapa ada yang ditempati
masyarakat, juga beberapa data tanah yang ternyata sudah keluar sertipikatnya
dan lainnya masih memerlukan verifikasi karena terdapat pemecahan sehingga
memungkinkan target pensertipikasian tanah bertambah. Lebih lanjut, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa
belum ada satupun jalan yang disertipikatkan atau memiliki sertipikat.
Terkait pensertipikasian
tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Keuangan dan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor
168/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik
Negara Berupa Tanah memang telah menjadi tugas dan target yang harus
diselesaikan oleh KPKNL Pontianak sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara agar tanah negara pada akhirnya memiliki bukti kepemilikan yang
sah dan menjadi jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang
kuat bahwa aset yang dimaksud benar-benar dimiliki dan dikuasai negara. Rapat
koordinasi yang dilaksanakan oleh KPKNL Pontianak saat ini bersama Satker
merupakan verifikasi awal untuk keakuratan data dan sebagai mitigasi resiko
atas permasalahan yang timbul kemudian hari ketika pensertifikatan tanah
dilaksanakan.
Menutup acara,
Yanuardhi berharap komunikasi dan sinergi yang sudah terjalin dengan baik agar
tetap terjaga sehingga target sertipikasi tanah dapat tercapai. “Kami terbuka
untuk kita selalu terhubung, apabila ada permasalahan atau hasil verifikasi dan
data terbaru boleh langsung dikomunikasikan agar kita dapat segera memproses
pensertifikasian ini sampai kita mendapatkan dokumen legal” tambahnya.