Pontianak
- Untuk kali pertama, KPKNL Pontianak mendapatkan kunjungan dari Walikota
Pontianak Sutarmidji pada Rabu, 5 April 2017 sekitar pukul 08.00 WIB.
Hadir
didampingi oleh beberapa staf Pemerintah Kota Pontianak, pria yang lebih sering
dipanggil Bang Midji ini diterima oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Tedy
Syandriadi dan Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari Widodo.
Hal
yang dibahas adalah seputar pengelolaan aset pemerintah daerah seperti banyaknya
aset di Kota Pontianak yang tidak dimanfaatkan secara maksimal, atau
dimanfaatkan dengan cara sewa namun dengan tarif sewa yang sangat rendah.
Pengelolaan aset daerah kota Pontianak menjadi perhatian dan prioritas bagi
Bang Midji untuk melakukan terobosan dan perbaikan sekaligus optimalisasi.
Pada
kesemopatan tersebut dibahas juga seputar kegiatan penilaian dalam rangka
pembebasan tanah untuk proyek pengadaan infrastruktur. Penentuan nilai ganti
rugi merupakan agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut khususnya tentang
penunjukan Penilai Publik.
Penilai
pemerintah dalam hal ini memang tidak memiliki kewenangan dalam melakukan
penilaian guna menentukan ganti kerugian tanah yang akan dibebaskan yang mana
kewenangan tersebut ada pada Penilai Publik.
Walikota
Pontianak mengkonsultasikan rencana penilaian dengan KPKNL Pontianak. Alternatif
yang disampaikan adalah mencari Penilai Publik dari luar kota Pontianak, jika
memang besaran jasa penilaian melebihi Rp 50 juta maka wajib dilakukan tender
atau pascakualifikasi untuk menentukan Penilai Publik yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan jasa penilaian dalam rangka pembebasan tanah.
KPKNL
Pontianak dan Pemda Kota Pontianak sudah lama menjalin kerjasama dalam bidang
pengelolaan aset daerah antara lain penilaian BMD dalam rangka penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk menyajikan nilai wajarnya.
Selain kerjasama untuk lingkup tugas penilaian, KPKNL Pontianak dan Pemda Kota
Pontianak juga melakukan kerjasama dalam pengurusan piutang daerah dan lelang
BMD.
Diharapkan
dengan kunjungan Walikota Pontianak ini akan semakin mempererat kerjasama yang
sudah dijalin selama ini. Wilayah kerja KPKNL Pontianak meliputi 12(dua belas)
kabupaten dan kota sehingga mempunyai potensi yang cukup besar dalam pengurusan
piutang daerah, lelang aset daerah, dan penilaiaan aset daerah.