Belakangan ini fenomena kekerasan terhadap
perempuan tengah menjadi sorotan. Menurut Pasal 1 Declaration on the Elimination of Violence Against Women (DEVAW) atau
Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan istilah tindak kekerasan
terhadap perempuan meliputi segala hal yang berbentuk kekerasan berbasis gender
baik itu dalam tindakan seksual, emosional, dan fisik yang membuat perempuan
menjadi menderita. Merujuk pengertian tersebut, pelecehan seksual dapat
dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan Catatan Tahunan
Komnas Perempuan Tahun 2023, sepanjang tahun 2022, data pengaduan Komnas
Perempuan menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap
perempuan yang dominan (2.228 kasus/38.21 persen). Pada dasarnya kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja termasuk di lingkungan kerja. Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO)
Indonesia-Timor Leste, Michiko Miyamoto mengatakan bahwa hasil survei yang
mereka lakukan terdapat 70,93 persen dan 1.173 responden mengatakan pernah
mengalami pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja. Menurut
Miyamoto, perempuan dan penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan
kekerasan dan pelecehan. Namun, isu ini masih kerap diabaikan dan
belum dianggap penting. Data tersebut merujuk pada survei Semua Bisa Kena! yang
dirilis pada 2022
Kekerasan seksual di lingkungan kerja
merupakan masalah yang harus ditangani dengan tegas dan efektif. Dalam hal ini
dibutuhkan tanggung jawab dari lembaga terkait perlindungan karyawannya agar
tercipta lingkungan kerja yang aman. Salah satu lembaga yang memiliki peran
penting dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL). Salah satu wujud dukungan yang diberikan oleh pimpinan KPKNL adalah
dengan menandatangani Piagam Komitmen Pimpinan Pencegahan Pelecehan Seksual
untuk selalu mempertahankan implementasi kebijakan yang responsif gender
sebagai strategi DJKN dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Di lingkungan
Kementerian Keuangan upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan
pemulihan dalam kasus pelecehan seksual telah diatur dalam Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor SE-36/MK.1/2020.
Upaya pencegahan kekerasan seksual juga
dilakukan KPKNL melalui pendidikan dan pelatihan. KPKNL dapat melaksanakan
program pendidikan dan pelatihan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan
pemahaman karyawan tentang kekerasan seksual, termasuk jenis-jenis kekerasan
seksual, tanda-tanda peringatan, dan tata cara melaporkannya. KPKNL juga
berperan penting dalam hal penanganan laporan kekerasan seksual di lingkungan
kerja. Mereka harus memastikan mekanisme yang efektif dan aman untuk menjaga
kerahasiaan laporan dan melakukan investigasi yang adil dan objektif.
(ditulis oleh Adit Ichsan Prasetyo, Pelaksana Subbagian Umum KPKNL Pontianak)
Refrensi :
-
Gandhawangi,
S. (2023, Januari 25). Lingkungan Kerja Masih Rawan Kekerasan Seksual. Retrieved from
Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/25/lingkungan-kerja-masih-rawan-kekerasan-seksual
-
Sanjaya, F.
J. (2021, December). Perlindungan Tindakan Pelecehan Terhadap Perempuan
Ditempat Kerja. In Seminar Nasional-Kota Ramah Hak Asasi Manusia (Vol.
1, pp. 251-260).
-
Kamarulah, R. P. (2021). Perlindungan Hukum
Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja. LEX
CRIMEN, 10(13).
- Komnas
Perempuan (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan
terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan
Pemulihan. Diakses di https://komnasperempuan.go.id/download-file/949