Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Peran KPKNL Dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja
Jesica Deviana
Selasa, 22 Agustus 2023   |   210 kali

Belakangan ini fenomena kekerasan terhadap perempuan tengah menjadi sorotan. Menurut Pasal 1 Declaration on the Elimination of Violence Against Women (DEVAW) atau Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan istilah tindak kekerasan terhadap perempuan meliputi segala hal yang berbentuk kekerasan berbasis gender baik itu dalam tindakan seksual, emosional, dan fisik yang membuat perempuan menjadi menderita. Merujuk pengertian tersebut, pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023, sepanjang tahun 2022, data pengaduan Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan (2.228 kasus/38.21 persen). Pada dasarnya kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja termasuk di lingkungan kerja. Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) Indonesia-Timor Leste, Michiko Miyamoto mengatakan bahwa hasil survei yang mereka lakukan terdapat 70,93 persen dan 1.173 responden mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja. Menurut Miyamoto, perempuan dan penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok rentan kekerasan dan pelecehan. Namun, isu ini masih kerap diabaikan dan belum dianggap penting. Data tersebut merujuk pada survei Semua Bisa Kena! yang dirilis pada 2022 (Gandhawangi, 2023).

Kekerasan seksual di lingkungan kerja merupakan masalah yang harus ditangani dengan tegas dan efektif. Dalam hal ini dibutuhkan tanggung jawab dari lembaga terkait perlindungan karyawannya agar tercipta lingkungan kerja yang aman. Salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Salah satu wujud dukungan yang diberikan oleh pimpinan KPKNL adalah dengan menandatangani Piagam Komitmen Pimpinan Pencegahan Pelecehan Seksual untuk selalu mempertahankan implementasi kebijakan yang responsif gender sebagai strategi DJKN dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Di lingkungan Kementerian Keuangan upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam kasus pelecehan seksual telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.1/2020.

Upaya pencegahan kekerasan seksual juga dilakukan KPKNL melalui pendidikan dan pelatihan. KPKNL dapat melaksanakan program pendidikan dan pelatihan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman karyawan tentang kekerasan seksual, termasuk jenis-jenis kekerasan seksual, tanda-tanda peringatan, dan tata cara melaporkannya. KPKNL juga berperan penting dalam hal penanganan laporan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Mereka harus memastikan mekanisme yang efektif dan aman untuk menjaga kerahasiaan laporan dan melakukan investigasi yang adil dan objektif. 

 

(ditulis oleh Adit Ichsan Prasetyo, Pelaksana Subbagian Umum KPKNL Pontianak)


Refrensi :

-     Gandhawangi, S. (2023, Januari 25). Lingkungan Kerja Masih Rawan Kekerasan Seksual. Retrieved from Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/25/lingkungan-kerja-masih-rawan-kekerasan-seksual

-     Sanjaya, F. J. (2021, December). Perlindungan Tindakan Pelecehan Terhadap Perempuan Ditempat Kerja. In Seminar Nasional-Kota Ramah Hak Asasi Manusia (Vol. 1, pp. 251-260).

-     Kamarulah, R. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja. LEX CRIMEN10(13).

-     Komnas Perempuan (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan. Diakses di https://komnasperempuan.go.id/download-file/949

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini