Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Program Keringanan Utang Hadir Kembali di Tahun 2023
Jesica Deviana
Kamis, 08 Juni 2023   |   91 kali

Salah satu bentuk kepedulian dan keberpihakan kepada masyarakat, pemerintah kembali menyelenggarakan Program Keringanan Utang di tahun 2023. Ini merupakan suatu program dimana pemeritah memberikan keringanan pembayaran jumlah utang bagi masyarakat yang memiliki utang kepada negara, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Melalui program keringanan utang, pemerintah berharap masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima program ini dapat merasa terbantu karena utangnya dapat terselesaikan dan merasa lebih lega dalam menjalankan usahanya sebab tidak ditagih lagi oleh Negara. Harapan tersebut sejalan dengan semboyan dari program keringanan utang yaitu “Lunas Hari Ini Lega sampai Nanti”.

Pada dasarnya tidak semua utang dapat diberikan keringanan, hanya yang memenuhi kriteria tertentu saja yang dapat memanfaatkan fasilitas keringanan utang ini. Kriteria pertama adalah utang tersebut merupakan utang kepada Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang pada tanggal 31 Desember 2022 telah diserahkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Daerah dan diterima serta diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Artinya utang tersebut telah dinyatakan macet oleh Instansi Pemerintah pemberi dana dan diurus oleh PUPN, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kriteria kedua adalah utang tersebut merupakan utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa utang paling banyak sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Apabila memenuhi kriteria di atas, nilai keringanan yang dapat diberikan oleh pemerintah tergolong cukup besar dan variatif. Kriteria pertama, pemerintah akan memberikan keringanan terhadap seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/ biaya lainnya.

Kriteria kedua, untuk masyarakat yang utangnya disertai jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan selain mendapat keringanan untuk seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya, pemerintah juga memberikan keringanan terhadap pokok utangnya sebesar 35 persen.

Kriteria ketiga, untuk masyarakat yang utangnya tidak disertai jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, maka selain mendapat keringanan untuk seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya, terhadap pokok utangnya mendapat keringanan sebesar 60 persen.

Tidak hanya sampai disitu saja, pemerintah masih memberikan tambahan keringanan terhadap kriteria kedua dan ketiga. Apabila Penanggung Utang melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2023, pemerintah memberikan tambahan keringanan sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Selanjutnya apabila Penanggung Utang melakukan pelunasan sampai dengan September 2023, pemerintah akan memberikan tambahan keringanan sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Terakhir apabila pelunasan dilakukan Penanggung Utang sampai dengan 20 Desember 2023, pemerintah akan memberikan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Selanjutnya selain yang diuraikan sebelumnya, khusus piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang mana tanpa didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, pemerintah akan memberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.

Walaupun telah masuk ke dalam kriteria-kriteria tersebut, masyarakat tidak secara otomatis dapat mengikuti program keringanan utang. Guna memperoleh manfaat dari program ini, masyarakat (baik yang berhutang maupun ahli warisnya) tetap perlu mengajukan permohonan disertai dengan dokumen pendukungnya kepada KPKNL dimana utang tersebut dibukukan dan dikelola.

Dokumen pendukung tersebut berupa kartu identitas, surat keterangan yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utangnya tanpa diberikan keringanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa/kantor kecamatan/instansi lain yang berwenang atau surat keterangan dari Instansi Pemerintah Pusat/Daerah pemberi utang yang membuktikan Penanggung Utang dapat diberikan keringanan utang.

Setelah permohonan beserta dokumen pendukung diserahkan dan dinyatakan lengkap, KPKNL akan memproses dan mengeluarkan surat persetujuan permohonan keringanan utang atau penolakan permohonan keringanan utang. Jika disetujui, Penanggung Utang akan mendapatkan surat persetujuan yang menguraikan jumlah utang yang harus dibayar, rekening KPKNL untuk pembayaran, dan batas waktu pembayarannya. Namun apabila ditolak maka KPKNL akan menyampaikan alasan penolakan atas permohonannya.

Apabila memenuhi kriteria di atas, segera konsultasi ke KPKNL dan ikuti program keringanan utang. Sebab lunas hari ini, lega sampai nanti.

(ditulis oleh Pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak, Papang Eko Nugroho)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini