Salah satu bentuk kepedulian dan keberpihakan kepada
masyarakat, pemerintah kembali menyelenggarakan Program Keringanan Utang di
tahun 2023. Ini merupakan suatu program dimana pemeritah memberikan keringanan pembayaran
jumlah utang bagi masyarakat yang memiliki utang kepada negara, baik kepada pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
Melalui program keringanan utang, pemerintah berharap
masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima program ini dapat merasa
terbantu karena utangnya dapat terselesaikan dan merasa lebih lega dalam
menjalankan usahanya sebab tidak ditagih lagi oleh Negara. Harapan tersebut
sejalan dengan semboyan dari program keringanan utang yaitu “Lunas Hari Ini
Lega sampai Nanti”.
Pada dasarnya tidak semua utang dapat diberikan
keringanan, hanya yang memenuhi kriteria tertentu saja yang dapat memanfaatkan
fasilitas keringanan utang ini. Kriteria pertama adalah utang tersebut
merupakan utang kepada Instansi Pemerintah Pusat/Daerah yang pada tanggal 31 Desember
2022 telah diserahkan oleh Instansi Pemerintah Pusat/Daerah dan diterima serta
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN). Artinya utang tersebut telah dinyatakan macet oleh
Instansi Pemerintah pemberi dana dan diurus oleh PUPN, yang dalam hal ini
dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kriteria
kedua adalah utang tersebut merupakan utang perorangan atau badan hukum/badan
usaha dengan sisa utang paling banyak sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Apabila memenuhi kriteria di atas, nilai keringanan yang
dapat diberikan oleh pemerintah tergolong cukup besar dan variatif. Kriteria pertama,
pemerintah akan memberikan keringanan terhadap seluruh sisa utang bunga, denda,
dan ongkos/ biaya lainnya.
Kriteria kedua, untuk masyarakat yang utangnya disertai
jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan selain mendapat keringanan untuk seluruh
sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya, pemerintah juga memberikan
keringanan terhadap pokok utangnya sebesar 35 persen.
Kriteria ketiga, untuk masyarakat yang utangnya tidak
disertai jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, maka selain mendapat
keringanan untuk seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya,
terhadap pokok utangnya mendapat keringanan sebesar 60 persen.
Tidak hanya sampai disitu saja, pemerintah masih
memberikan tambahan keringanan terhadap kriteria kedua dan ketiga. Apabila
Penanggung Utang melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2023, pemerintah
memberikan tambahan keringanan sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah
diberikan keringanan. Selanjutnya apabila Penanggung Utang melakukan pelunasan
sampai dengan September 2023, pemerintah akan memberikan tambahan keringanan
sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. Terakhir
apabila pelunasan dilakukan Penanggung Utang sampai dengan 20 Desember 2023,
pemerintah akan memberikan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa
utang pokok setelah diberikan keringanan.
Selanjutnya selain yang diuraikan sebelumnya, khusus
piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya
perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang mana tanpa didukung dengan barang
jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, pemerintah akan memberikan keringanan
utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.
Walaupun telah masuk ke dalam kriteria-kriteria tersebut,
masyarakat tidak secara otomatis dapat mengikuti program keringanan utang. Guna
memperoleh manfaat dari program ini, masyarakat (baik yang berhutang maupun
ahli warisnya) tetap perlu mengajukan permohonan disertai dengan dokumen
pendukungnya kepada KPKNL dimana utang tersebut dibukukan dan dikelola.
Dokumen pendukung tersebut berupa kartu identitas, surat
keterangan yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan
untuk menyelesaikan seluruh utangnya tanpa diberikan keringanan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala
desa/kantor kecamatan/instansi lain yang berwenang atau surat keterangan dari
Instansi Pemerintah Pusat/Daerah pemberi utang yang membuktikan Penanggung
Utang dapat diberikan keringanan utang.
Setelah permohonan beserta dokumen pendukung diserahkan dan
dinyatakan lengkap, KPKNL akan memproses dan mengeluarkan surat persetujuan
permohonan keringanan utang atau penolakan permohonan keringanan utang. Jika
disetujui, Penanggung Utang akan mendapatkan surat persetujuan yang menguraikan
jumlah utang yang harus dibayar, rekening KPKNL untuk pembayaran, dan batas
waktu pembayarannya. Namun apabila ditolak maka KPKNL akan menyampaikan alasan
penolakan atas permohonannya.
Apabila memenuhi kriteria di atas, segera konsultasi ke
KPKNL dan ikuti program keringanan utang. Sebab lunas hari ini, lega sampai
nanti.
(ditulis oleh Pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Pontianak, Papang Eko Nugroho)