Kekerasan Seksual adalah
setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh,
dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau
gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik
termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan
melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Kekerasan seksual saat ini
masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga,
masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Menurut data Sistem
Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, pada tahun 2022 terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di
Indonesia. Dikutip dari
sumber yang sama, perempuan adalah korban yang paling banyak dibandingkan
laki-laki.
Kekerasan yang dialami oleh
kaum perempuan bukan hanya kekerasan seksual, namun juga terdapat usikan
seksual yang termasuk dalam kekerasan seksual secara tidak langsung. Berbagai
macam usikan seksual menurut Till (dalam Kusumiati; 2001: 6) seperti gender harrasment, seduction, bribery,
sexual coercion serta sexual
imposition. Usikan seksual tersebut didominasi oleh perilaku yang merayu
dan menggoda kaum perempuan untuk dapat memenuhi hasrat seksual kaum laki-laki.
Usikan seksual yang dialami
oleh kaum perempuan akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap
perkembangan psikososial korban maupun keluarga korban. Selain itu kekerasan
terhadap perempuan juga dapat berdampak pada kematian, misalnya upaya untuk
bunuh diri, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental, perilaku tidak sehat, serta
gangguan kesehatan reproduksi.
Mengingat bahwa kaum perempuan
terutama remaja perempuan tidak bisa dihindarkan dari topik masalah kekerasan
seksual, maka perlu dilakukannya upaya-upaya preventif yang bersifat menyeluruh
sehingga para perempuan tidak menjadi korban kekerasan seksual. Akhir-akhir ini
pun sudah banyak perempuan yang memberanikan diri untuk melaporkan kejadian
kekerasan seksual yang dialami.
Menurut World Health Organization (WHO) (2017) ada
beberapa cara
untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, antara lain:
1. Pendekatan Individu dengan
cara:
o
Merancang
program bagi pelaku kekerasan seksual dimana pelaku harus bertanggung jawab
terhadap perbuatannya seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku
kekerasan seksual;
o
Memberikan
pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi,
sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri
dari kekerasan seksual.
2. Pendekatan Perkembangan
Pendekatan
perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan
pada anak-anak sejak usia dini, seperti:
o Pendidikan mengenai gender;
o
Memperkenalkan
pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual;
o
Mengajarkan
anak cara untuk menghindari kekerasan seksual;
o
Mengajarkan
batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak; dan
o
Mengajarkan
batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.
3. Pencegahan Sosial Komunitas
seperti:
o
Mengadakan
kampanye anti kekerasan seksual;
o
Memberikan
pendidikan seksual di lingkungan sosial
o
Mensosialisasikan
pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.
4. Pendekatan Tenaga
Kesehatan, yakni:
o
Tenaga
Kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai
alat bukti medis korban yang mengalami kekerasan seksual;
o
Tenaga
Kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam
rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual;
o
Tenaga
Kesehatan memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penyakit HIV; dan
o
Tenaga
Kesehatan menyediakan tempat perawatan dan perlindungan terhadap korban kekerasan
seksual.
5. Pendekatan Hukum dan
Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual, yakni:
o
Menyediakan
tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual;
o
Menyediakan
peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai
perlindungan terhadap korban kekerasan seksual;
o
Mengadakan
perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak kekerasan seksual;
dan
o
Mengadakan
kampanye anti kekerasan seksual.
Tindakan-tindakan tersebut tentu hanya bersifat pencegahan. Walaupun demikian, setidaknya dengan melakukan upaya-upaya di atas, diharapkan kasus kekerasan seksual utamanya dapat dicegah seoptimal mungkin.
Ditulis oleh: Annisa` Muflikhatun Farikhah (Pelaksana Seksi PKN)