Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Pencegahan Kekerasan Seksual
Jesica Deviana
Jum'at, 31 Maret 2023   |   62185 kali

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022 terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dikutip dari sumber yang sama, perempuan adalah korban yang paling banyak dibandingkan laki-laki.

Kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan bukan hanya kekerasan seksual, namun juga terdapat usikan seksual yang termasuk dalam kekerasan seksual secara tidak langsung. Berbagai macam usikan seksual menurut Till (dalam Kusumiati; 2001: 6) seperti gender harrasment, seduction, bribery, sexual coercion serta sexual imposition. Usikan seksual tersebut didominasi oleh perilaku yang merayu dan menggoda kaum perempuan untuk dapat memenuhi hasrat seksual kaum laki-laki.

Usikan seksual yang dialami oleh kaum perempuan akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan psikososial korban maupun keluarga korban. Selain itu kekerasan terhadap perempuan juga dapat berdampak pada kematian, misalnya upaya untuk bunuh diri, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental, perilaku tidak sehat, serta gangguan kesehatan reproduksi.

Mengingat bahwa kaum perempuan terutama remaja perempuan tidak bisa dihindarkan dari topik masalah kekerasan seksual, maka perlu dilakukannya upaya-upaya preventif yang bersifat menyeluruh sehingga para perempuan tidak menjadi korban kekerasan seksual. Akhir-akhir ini pun sudah banyak perempuan yang memberanikan diri untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami.

Menurut World Health Organization (WHO) (2017) ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, antara lain:

1.    Pendekatan Individu dengan cara:

o   Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual dimana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual;

o   Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.

2.    Pendekatan Perkembangan

Pendekatan perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan pada anak-anak sejak usia dini, seperti:

o   Pendidikan mengenai gender;

o   Memperkenalkan pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual;

o   Mengajarkan anak cara untuk menghindari kekerasan seksual;

o   Mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak; dan

o   Mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.

3.    Pencegahan Sosial Komunitas seperti:

o   Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual;

o   Memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial

o   Mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.

4.    Pendekatan Tenaga Kesehatan, yakni:

o   Tenaga Kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai alat bukti medis korban yang mengalami kekerasan seksual;

o   Tenaga Kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual;

o   Tenaga Kesehatan memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penyakit HIV; dan

o   Tenaga Kesehatan menyediakan tempat perawatan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. 

5.    Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual, yakni:

o   Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual;

o   Menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual; 

o   Mengadakan perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak kekerasan seksual; dan 

o   Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.

Tindakan-tindakan tersebut tentu hanya bersifat pencegahan. Walaupun demikian, setidaknya dengan melakukan upaya-upaya di atas, diharapkan kasus kekerasan seksual utamanya dapat dicegah seoptimal mungkin.


Ditulis oleh: Annisa` Muflikhatun Farikhah (Pelaksana Seksi PKN)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini