Masyarakat
seringkali memahami dan mengartikan bahwa gender adalah sama dengan
jenis kelamin, atau gender pasti selalu terkait dengan perempuan. Kata gender dapat diartikan sebagai peran
yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses
sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Tidak semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, namun
semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender dalam bentuk
kesenjangan dan perbedaan dalam tingkatan yang berbeda-beda.
Diskriminasi
berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, baik di Indonesia maupun seluruh dunia. Ini
adalah fakta meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kesetaraan gender.
Sifat dan tingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau
wilayah. Kesenjangan gender dalam berbagai hal seperti
ekonomi, kekuasaan, partisipasi politik, dan berbagai hal lainnya masih sering
terjadi. Perempuan mengalami
dampak yang paling signifikan dari kesenjangan gender diantaranya rentan
terhadap pemutusan hubungan kerja dan kehilangan mata pencaharian, rentan
menjadi korban tindak kekerasan dan menanggung beban ganda dalam rumah tangga. Perempuan menanggung
beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang terjadi. Oleh sebab itu,
kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang
memiliki nilai tersendiri.
Intervensi pemerintah dalam mempercepat
tercapainya kesetaraan dan keadilan gender (KKG) adalah dengan membentuk suatu
kebijakan yang disebut Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Istilah PUG berasal
dari bahasa Inggris yaitu Gender Mainstreamin”. PUG diartikan sebagai sebuah strategi yang
dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah
tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang
memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki
ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh
kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Program
pemberdayaan perempuan di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1978. Melalui
pemberdayaan, beberapa daerah telah memperoleh hasil memadai dalam meningkatkan
kapasitas diri, meningkatkan ekonomi, meningkatkan kesehatan, meningkatkan
kualitas hidup kaum perempuan. Namun masih banyak perempuan di Indonesia yang
belum tersentuh oleh program pemberdayaan baik di perkotaan terlebih di
perdesaan.
Pemberdayaan
perempuan adalah proses penyadaran dan pembentukan kapasitas (capacity building) terhadap partisipasi
yang lebih besar seperti keluasan, pengawasan, dan pengambilan keputusan serta
tindak transformasi yang mengarah pada perwujudan persamaan derajat yang lebih
besar antara perempuan dan laki-laki.
Presidensi G20 Indonesia
2022 menjadi momentum yang baik untuk terus mengadvokasi berbagai pihak dan
kalangan, terutama masyarakat untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya
mempercepat pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, keterwakilan
perempuan, dan keberpihakan kepada isu-isu perempuan lainnya. Isu kesenjangan gender
dan pemberdayaan perempuan ini termasuk ke dalam salah satu topik pada
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Adapun enam isu prioritas yang
telah diidentifikasi memiliki dampak besar bagi kesenjangan gender dan
pemberdayaan perempuan tersebut adalah ekonomi digital, kesehatan,
ketenagakerjaan, lingkungan hidup, energi, dan pendidikan. Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai Kementerian
pengampu pemberdayaan perempuan menginisiasi penyusunan policy note dengan tujuan untuk memberikan masukan pada enam isu
prioritas itu dan akan dirancang dengan ringkas, padat namun komprehensif agar
ke depannya dapat menekan angka kesenjangan gender di berbagai bidang
pembangunan dan dapat membawa isu kesetaraan gender serta pemberdayaan
perempuan bisa lebih optimal dalam sektor pembangunan nasional.
Dalam meningkatkan
pemberdayaan kaum perempuan, pemerintah telah melakukan beberapa upaya
diantaranya yaitu meningkatkan jumlah perempuan dalam kegiatan ekonomi atau
bidang ketenagakerjaan, meningkatkan jumlah perempuan dalam pengambilan
keputusan di pemerintahan, menargetkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam
pemilu legislatif, menerapkan wajib belajar 12 tahun, meningkatkan angka melek
huruf melalui program pemberantasan buta huruf atau pendidikan keaksaraan,
meningkatkan kualitas layanan kesehatan terhadap ibu dan anak, serta memberikan
edukasi bagi para ibu hamil dan calon orang tua untuk menggunakan penolong
persalinan yang memiliki kualifikasi dan menyusui bayi selama dua tahun.
Masyarakat secara bersama-sama harus mampu untuk menciptakan akses dan kontrol
terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya bagi perempuan agar
perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu
berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu
membangun kemampuan dan konsep diri. Pemberdayaan perempuan merupakan sebuah
proses sekaligus tujuan. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan tidak akan
terlepas dari pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat yang mandiri, mampu menggali dan memanfaatkan
potensi-potensi yang ada di daerahnya, dan membantu masyarakat untuk terbebas dari keterbelakangan.
Penulis: Risha Erika Azizah (Staf Sub Bagian Umum KPKNL Pontianak)
KPKNL
Pontianak “Istimewa” (Integritas, Sinergi, Tawakkal, Inovasi, Melayani,
Efisien, Waspada, Amanah