Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Pemberdayaan Perempuan untuk Kesetaraan
Siska Nadia
Jum'at, 16 Desember 2022   |   26288 kali

Masyarakat seringkali memahami dan mengartikan bahwa gender adalah sama dengan jenis kelamin, atau gender pasti selalu terkait dengan perempuan. Kata gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Tidak semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, namun semua masyarakat mengalami diskriminasi berdasarkan gender dalam bentuk kesenjangan dan perbedaan dalam tingkatan yang berbeda-beda.

Diskriminasi berdasarkan gender masih terjadi pada seluruh aspek kehidupan, baik di Indonesia maupun seluruh dunia. Ini adalah fakta meskipun ada kemajuan yang cukup pesat dalam kesetaraan gender. Sifat dan tingkat diskriminasi sangat bervariasi di berbagai negara atau wilayah. Kesenjangan gender dalam berbagai hal seperti ekonomi, kekuasaan, partisipasi politik, dan berbagai hal lainnya masih sering terjadi. Perempuan mengalami dampak yang paling signifikan dari kesenjangan gender diantaranya rentan terhadap pemutusan hubungan kerja dan kehilangan mata pencaharian, rentan menjadi korban tindak kekerasan dan menanggung beban ganda dalam rumah tangga. Perempuan menanggung beban paling berat akibat ketidaksetaraan yang terjadi. Oleh sebab itu, kesetaraan gender merupakan persoalan pokok suatu tujuan pembangunan yang memiliki nilai tersendiri.

Intervensi pemerintah dalam mempercepat tercapainya kesetaraan dan keadilan gender (KKG) adalah dengan membentuk suatu kebijakan yang disebut Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Istilah PUG berasal dari bahasa Inggris yaitu Gender Mainstreamin”. PUG diartikan sebagai sebuah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

Program pemberdayaan perempuan di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1978. Melalui pemberdayaan, beberapa daerah telah memperoleh hasil memadai dalam meningkatkan kapasitas diri, meningkatkan ekonomi, meningkatkan kesehatan, meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan. Namun masih banyak perempuan di Indonesia yang belum tersentuh oleh program pemberdayaan baik di perkotaan terlebih di perdesaan.

Pemberdayaan perempuan adalah proses penyadaran dan pembentukan kapasitas (capacity building) terhadap partisipasi yang lebih besar seperti keluasan, pengawasan, dan pengambilan keputusan serta tindak transformasi yang mengarah pada perwujudan persamaan derajat yang lebih besar antara perempuan dan laki-laki.

Presidensi G20 Indonesia 2022 menjadi momentum yang baik untuk terus mengadvokasi berbagai pihak dan kalangan, terutama masyarakat untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya mempercepat pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, keterwakilan perempuan, dan keberpihakan kepada isu-isu perempuan lainnya. Isu kesenjangan gender dan pemberdayaan perempuan ini termasuk ke dalam salah satu topik pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Adapun enam isu prioritas yang telah diidentifikasi memiliki dampak besar bagi kesenjangan gender dan pemberdayaan perempuan tersebut adalah ekonomi digital, kesehatan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, energi, dan pendidikan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai Kementerian pengampu pemberdayaan perempuan menginisiasi penyusunan policy note dengan tujuan untuk memberikan masukan pada enam isu prioritas itu dan akan dirancang dengan ringkas, padat namun komprehensif agar ke depannya dapat menekan angka kesenjangan gender di berbagai bidang pembangunan dan dapat membawa isu kesetaraan gender serta pemberdayaan perempuan bisa lebih optimal dalam sektor pembangunan nasional.

Dalam meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan, pemerintah telah melakukan beberapa upaya diantaranya yaitu meningkatkan jumlah perempuan dalam kegiatan ekonomi atau bidang ketenagakerjaan, meningkatkan jumlah perempuan dalam pengambilan keputusan di pemerintahan, menargetkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilu legislatif, menerapkan wajib belajar 12 tahun, meningkatkan angka melek huruf melalui program pemberantasan buta huruf atau pendidikan keaksaraan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan terhadap ibu dan anak, serta memberikan edukasi bagi para ibu hamil dan calon orang tua untuk menggunakan penolong persalinan yang memiliki kualifikasi dan menyusui bayi selama dua tahun.

Masyarakat secara bersama-sama harus mampu untuk menciptakan akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya bagi perempuan agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri. Pemberdayaan perempuan merupakan sebuah proses sekaligus tujuan. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan tidak akan terlepas dari pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di daerahnya, dan membantu masyarakat untuk terbebas dari keterbelakangan.

 

Penulis: Risha Erika Azizah (Staf Sub Bagian Umum KPKNL Pontianak)

KPKNL Pontianak “Istimewa” (Integritas, Sinergi, Tawakkal, Inovasi, Melayani, Efisien, Waspada, Amanah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini