Simmons, Armstrong, dan
Durkin (Norawati dkk, 2021) mendefinisikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) sebagai suatu usaha yang hanya memiliki ruang lingkup pasar yang kecil,
tenaga kerja yang sedikit, dan dikelola sendiri oleh pemilik usaha. Walaupun
skala kecil, nyatanya UMKM memegang peran penting bagi perekonomian Indonesia.
Merujuk pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pada tahun 2021
saja, sebanyak 64,19 juta UMKM berhasil memberikan kontribusi nyata terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 61,07 persen atau senilai Rp8.574
triliun. Tidak hanya itu, sebagai usaha padat karya, UMKM juga mampu menyerap
tenaga kerja dalam jumlah yang besar.
Kementerian Koperasi dan UKM
mengungkapkan fakta menarik dimana sekitar 64 persen UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Memperhatikan hal
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku UMKM perempuan mempunyai andil besar
mulai dari membantu ekonomi keluarga hingga perekonomian nasional. Sayangnya
potensi yang besar ini seringkali tidak sejalan dengan iklim usaha yang sehat.
Menurut
penelitian Ardhanari (Widowati, 2012), ada dua karakteristik hambatan yang
kerap dihadapi pelaku usaha perempuan di Indonesia antara lain; karakteristik
personal yang disebabkan oleh beban kerja akibat peran ganda seorang perempuan
dan karakteristik struktural seperti hambatan terhadap akses permodalan dan
akses pemasaran. Bahkan dalam G20 Presidensi Indonesia, beberapa isu krusial terkait pelaku
UMKM perempuan juga dibahas seperti keterbatasan akses kepada fasilitas
keuangan, rendahnya literasi digital dan konektivitas ke internet, serta UMKM
perempuan yang rentan terkena imbas pandemi maupun krisis.
Menimbang
kondisi di atas, tentu pemerintah terus berupaya melakukan pemberdayaan bagi
pelaku UMKM khususnya perempuan, mulai dari pembentukan kebijakan, penyusunan
regulasi, hingga pelatihan untuk pengembangan pengetahuan maupun
kompetensi pelaku UMKM.
Salah satu
pemberdayaan pelaku UMKM perempuan dapat diwujudkan dengan menghubungkan pelaku UMKM dan internet sebagai media
penjualan maupun pemasaran. Pemanfaatan teknologi digital dapat
mengembangkan cara penjualan yang awalnya terbatas karena dilakukan secara
tatap muka menjadi semakin luas jangkauannya melalui penjualan secara daring
atau online. Hal ini sejalan dengan
kecenderungan masyarakat Indonesia yang lebih milih berbelanja secara daring
dibandingkan datang ke toko fisik.
Dalam upaya
mendukung pelaku UMKM, pemerintah menyediakan platform jual beli secara daring yaitu Lelang Indonesia
(lelang.go.id). Melalui Lelang Indonesia pelaku UMKM dapat menjangkau calon
pembeli dari seluruh penjuru Indonesia. Selain itu penjualan dengan sistem
lelang dapat membentuk harga yang optimal karena pokok lelang yang terbentuk
dapat lebih besar dari nilai limit yang ditetapkan penjual.
Sebagai contoh,
di KPKNL Pontianak beberapa pembeli produk lelang UMKM tidak hanya berasal dari
Kalimantan Barat. Selain itu selama tahun 2022, lelang UMKM di KPKNL Pontianak
menunjukkan nilai produktivitas laku
hingga 46,9 persen dan kenaikan harga lelang sampai 109 persen.
Tak hanya
menyediakan aplikasi, pemerintah juga merumuskan regulasi yang berpihak pada
pelaku UMKM. Melalui Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 95/PMK.06/2022, pemerintah menerapkan relaksasi tarif
Bea Lelang terhadap Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk
UMKM. Bagi pelaku UMKM yang mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin
Usaha, tarif untuk Bea Penjual yang
dikenakan hanya sebesar 1 persen dan 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli.
Pemerintah terus berharap pelaku
UMKM khususnya perempuan dapat memanfaatkan Lelang Indonesia sebagai platform
jual beli maupun pemasaran dan relaksasi tarif bea lelang sebagai batu loncatan
untuk UMKM ‘naik kelas’.
Referensi
Tulisan:
Simmons,
G., Armstrong, G. A., dan Durkin, M. G. 2008. A Conceptualization of the
Determinants of Small Business Website Adoption: Setting the Research Agenda.
International Small Business Journal, 26(3), 351- 389
Menko
Airlangga: UMKM Jadi Pendukung Ketahanan Perekonomian, https://rri.co.id/umkm/50288/menko-airlangga:-umkm-jadi-pendukung-ketahanan-perekonomian diakses pada 09
Desember 2022 pkl 19.45
Teten Masduki: G20 Buka Peluang Peningkatan Wirausaha
Perempuan Lewat Inklusi Bisnis, https://setkab.go.id/teten-masduki-g20-buka-peluang-peningkatan-wirausaha-perempuan-lewat-inklusi-bisnis/, diakses pada 09
Desember 2022 pkl 20.05
Widowati,Indah,
2012, Peran Perempuan Dalam Mengembangkan Entrepreuner/Wirausaha (Kasus di KUB
Maju Makmur Kec. Kejajar Kab, Wonosobo), Business Conference (BC), Program
Studi Ilmu Adminidtrasi Binsis FISIP UPN “Veteran” Yogyakarta
Plenary
Meetung G20 Empower Perkuat UMKM Perempuan sebagai Penggerak Pertumbuhan
Ekonomi,https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3907/plenary-meeting-g20-empower-perkuat-umkm-perempuan-sebagai-penggerak-pertumbuhan-ekonomi, diakaes pada 09
Desember 2022 pkl 21.00
Penulis: Jesica Deviana (Staf Sub Bagian Umum KPKNL Pontianak)
KPKNL
Pontianak “Istimewa” (Integritas, Sinergi, Tawakkal, Inovasi, Melayani,
Efisien, Waspada, Amanah