Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Artikel
Pemberdayaan Pelaku UMKM Perempuan Melalui Lelang UMKM di Lelang Indonesia
Siska Nadia
Jum'at, 16 Desember 2022   |   667 kali

Simmons, Armstrong, dan Durkin (Norawati dkk, 2021) mendefinisikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai suatu usaha yang hanya memiliki ruang lingkup pasar yang kecil, tenaga kerja yang sedikit, dan dikelola sendiri oleh pemilik usaha. Walaupun skala kecil, nyatanya UMKM memegang peran penting bagi perekonomian Indonesia.

Merujuk pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pada tahun 2021 saja, sebanyak 64,19 juta UMKM berhasil memberikan kontribusi nyata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 61,07 persen atau senilai Rp8.574 triliun. Tidak hanya itu, sebagai usaha padat karya, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.

Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan fakta menarik dimana sekitar 64 persen UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Memperhatikan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelaku UMKM perempuan mempunyai andil besar mulai dari membantu ekonomi keluarga hingga perekonomian nasional. Sayangnya potensi yang besar ini seringkali tidak sejalan dengan iklim usaha yang sehat.

Menurut penelitian Ardhanari (Widowati, 2012), ada dua karakteristik hambatan yang kerap dihadapi pelaku usaha perempuan di Indonesia antara lain; karakteristik personal yang disebabkan oleh beban kerja akibat peran ganda seorang perempuan dan karakteristik struktural seperti hambatan terhadap akses permodalan dan akses pemasaran. Bahkan dalam G20 Presidensi Indonesia, beberapa isu krusial terkait pelaku UMKM perempuan juga dibahas seperti keterbatasan akses kepada fasilitas keuangan, rendahnya literasi digital dan konektivitas ke internet, serta UMKM perempuan yang rentan terkena imbas pandemi maupun krisis.

Menimbang kondisi di atas, tentu pemerintah terus berupaya melakukan pemberdayaan bagi pelaku UMKM khususnya perempuan, mulai dari pembentukan kebijakan, penyusunan regulasi, hingga pelatihan untuk pengembangan pengetahuan maupun kompetensi pelaku UMKM.

Salah satu pemberdayaan pelaku UMKM perempuan dapat diwujudkan dengan menghubungkan pelaku UMKM dan internet sebagai media penjualan maupun pemasaran. Pemanfaatan teknologi digital dapat mengembangkan cara penjualan yang awalnya terbatas karena dilakukan secara tatap muka menjadi semakin luas jangkauannya melalui penjualan secara daring atau online. Hal ini sejalan dengan kecenderungan masyarakat Indonesia yang lebih milih berbelanja secara daring dibandingkan datang ke toko fisik.

Dalam upaya mendukung pelaku UMKM, pemerintah menyediakan platform jual beli secara daring yaitu Lelang Indonesia (lelang.go.id). Melalui Lelang Indonesia pelaku UMKM dapat menjangkau calon pembeli dari seluruh penjuru Indonesia. Selain itu penjualan dengan sistem lelang dapat membentuk harga yang optimal karena pokok lelang yang terbentuk dapat lebih besar dari nilai limit yang ditetapkan penjual.

Sebagai contoh, di KPKNL Pontianak beberapa pembeli produk lelang UMKM tidak hanya berasal dari Kalimantan Barat. Selain itu selama tahun 2022, lelang UMKM di KPKNL Pontianak menunjukkan  nilai produktivitas laku hingga 46,9 persen dan kenaikan harga lelang sampai 109 persen.

Tak hanya menyediakan aplikasi, pemerintah juga merumuskan regulasi yang berpihak pada pelaku UMKM. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022, pemerintah menerapkan relaksasi  tarif Bea Lelang terhadap Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM. Bagi pelaku UMKM yang mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha, tarif untuk Bea Penjual yang dikenakan hanya sebesar 1 persen dan 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli.

Pemerintah terus berharap pelaku UMKM khususnya perempuan dapat memanfaatkan Lelang Indonesia sebagai platform jual beli maupun pemasaran dan relaksasi tarif bea lelang sebagai batu loncatan untuk UMKM ‘naik kelas’.

Referensi Tulisan:

Simmons, G., Armstrong, G. A., dan Durkin, M. G. 2008. A Conceptualization of the Determinants of Small Business Website Adoption: Setting the Research Agenda. International Small Business Journal, 26(3), 351- 389

Menko Airlangga: UMKM Jadi Pendukung Ketahanan Perekonomian, https://rri.co.id/umkm/50288/menko-airlangga:-umkm-jadi-pendukung-ketahanan-perekonomian diakses pada 09 Desember 2022 pkl 19.45

Teten Masduki: G20 Buka Peluang Peningkatan Wirausaha Perempuan Lewat Inklusi Bisnis, https://setkab.go.id/teten-masduki-g20-buka-peluang-peningkatan-wirausaha-perempuan-lewat-inklusi-bisnis/, diakses pada 09 Desember 2022 pkl 20.05

Widowati,Indah, 2012, Peran Perempuan Dalam Mengembangkan Entrepreuner/Wirausaha (Kasus di KUB Maju Makmur Kec. Kejajar Kab, Wonosobo), Business Conference (BC), Program Studi Ilmu Adminidtrasi Binsis FISIP UPN “Veteran” Yogyakarta

Plenary Meetung G20 Empower Perkuat UMKM Perempuan sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi,https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3907/plenary-meeting-g20-empower-perkuat-umkm-perempuan-sebagai-penggerak-pertumbuhan-ekonomi, diakaes pada 09 Desember 2022 pkl 21.00

 

Penulis: Jesica Deviana (Staf Sub Bagian Umum KPKNL Pontianak)

KPKNL Pontianak “Istimewa” (Integritas, Sinergi, Tawakkal, Inovasi, Melayani, Efisien, Waspada, Amanah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini