Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan BMMN Eks Kepabeanan dan Cukai Wilayah Sumatera Utara
Widya Aprilina Sinaga
Kamis, 16 November 2023   |   123 kali

Medan - Kamis (16/11) KPKNL Pematang Siantar menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Eks Kepabeanan dan Cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama-sama dengan KPPBC TMP B Kualanamu, KPPBC TMP C Pematang Siantar, KPPBC TMP C Kuala Tanjung, dan KPPBC TMP C Sibolga. Kegiatan ini diselenggarakan secara terbuka sebagai wujud transparansi penyelesaian pemusnahan BMMN yang bertempat di halaman parkir KPPBC TMP B Medan.

Seluruh BMMN merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Pemprov/Pemda dan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan BMMN tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Bea dan Cukai khususnya di wilayah Sumatera Utara dan dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta turut membantu pengembangan dunia usaha (Community Protector).

Adapun BMMN yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Balepress Pakaian Bekas, Makanan dan Minuman yang sudah kadaluarsa, Obat obatan, Alat Medis, Aksesoris dan Alat Kosmetik. Seluruh BMMN yang dimusnahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp2,376 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak dalam rangka Impor sekitar Rp1,649 miliar.

Di bidang Impor, penindakan dilakukan terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas. Peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Selain barang larangan, terdapat beberapa barang yang terkena pembatasan impor, seperti obat, alat medis, aksesoris, serta makanan. Barang tersebut dibatasi karena tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, misalnya perizinan yang mengganggu kemanan negara harus mendapat perizinan dari Kepolisian atau barang impor yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.

Selain Bidang Impor, Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Peredaran Barang Kena Cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Penyelundupan barang masih berpotensi terjadi khususnya di wilayah Sumatera Utara. Kanwil DJBC dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara terus secara konsisten bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, POLRI, Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov, instansi lainnya, serta masyarakat untuk berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini