Medan
- Kamis (16/11) KPKNL Pematang Siantar menghadiri kegiatan pemusnahan Barang
yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Eks Kepabeanan dan Cukai yang diselenggarakan
oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara
bersama-sama dengan KPPBC TMP B Kualanamu, KPPBC TMP C Pematang Siantar, KPPBC
TMP C Kuala Tanjung, dan KPPBC TMP C Sibolga. Kegiatan ini diselenggarakan
secara terbuka sebagai wujud transparansi penyelesaian pemusnahan BMMN yang
bertempat di halaman parkir KPPBC TMP B Medan.
Seluruh
BMMN merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh
petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI),
Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian
Perdagangan, BPOM, Karantina, Pemprov/Pemda dan masyarakat.
Kegiatan
pemusnahan BMMN tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Bea dan
Cukai khususnya di wilayah Sumatera Utara dan dilaksanakan untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan,
keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta turut membantu pengembangan dunia
usaha (Community Protector).
Adapun
BMMN yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa rokok, Minuman Mengandung
Etil Alkohol (MMEA), Balepress Pakaian Bekas, Makanan dan Minuman yang sudah
kadaluarsa, Obat obatan, Alat Medis, Aksesoris dan Alat Kosmetik. Seluruh BMMN
yang dimusnahkan diperkirakan bernilai sekitar Rp2,376 miliar dengan potensi
kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan
Pajak dalam rangka Impor sekitar Rp1,649 miliar.
Di
bidang Impor, penindakan dilakukan terhadap Barang Impor yang terkena peraturan
barang larangan seperti pakaian bekas. Peredaran pakaian bekas dapat
menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Selain
barang larangan, terdapat beberapa barang yang terkena pembatasan impor,
seperti obat, alat medis, aksesoris, serta makanan. Barang tersebut dibatasi
karena tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi terkait, misalnya
perizinan yang mengganggu kemanan negara harus mendapat perizinan dari
Kepolisian atau barang impor yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat
harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.
Selain
Bidang Impor, Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan
terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Cukai, seperti rokok
ilegal dan minuman keras ilegal. Peredaran Barang Kena Cukai ilegal berdampak
pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai.
Penyelundupan barang
masih berpotensi terjadi khususnya di wilayah Sumatera Utara. Kanwil DJBC dan
Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara
terus secara konsisten bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, POLRI,
Kejaksaan, BNN, Pemda/Pemprov, instansi lainnya, serta masyarakat untuk
berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.