Senin, 23 November 2020
Kamis, 12 November 2020
Senin, 02 November 2020
Rabu, 14 Oktober 2020
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pematangsiantar merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
Berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No.79 Pematangsiantar yang merupakan jalur utama untuk menuju lokasi wisata yang paling terkenal Danau Toba di Parapat, Sumatera Utara.
Dibentuk pertama kali pada tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 445/KMK.01/2001 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara (KP2LN) Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Adam Malik.
Tugas dan Fungsi KPKNL Pematangsiantar
KPKNL Pematangsiantar mempunyai tugas melaksanakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, KPKNL Pematangsiantar menyelenggarakan fungsi:
a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
d. penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
h. pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan;
i. pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
j. pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
k. inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
l. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;
m. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
n. pelaksanaan administrasi KPKNL.
Struktur Organisasi KPKNL Pematangsiantar
Struktur organisasi KPKNL Pematangsiantar terdiri atas Kepala Kantor Ibu Ririen Fransiska, Subbagian Umum dan 6 Seksi (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Pelayanan Lelang, Seksi Pelayanan Penilaian, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum Informasi dan Seksi Kepatuhan Internal). Masing-masing seksi dipimpin oleh satu orang Kepala Seksi.