Kamis, 28 Maret 2024
Selasa, 26 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Kamis, 16 November 2023
Rabu, 25 Oktober 2023
Rabu, 29 Maret 2023
Jum'at, 27 Januari 2023
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pematang Siantar merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara.
KPKNL Pematang Siantar
KPKNL Pematang Siantar berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No.79 Pematang Siantar yang merupakan jalur utama untuk menuju lokasi wisata yang paling terkenal, yaitu Danau Toba di Parapat, Sumatera Utara. Secara geografis, wilayah kerja KPKNL Pematang Siantar terdiri atas Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pak-Pak Bharat.
Wilayah Kerja KPKNL Pematang Siantar
KPKNL Pematangsiantar pertama kali didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 445/KMK.01/2001 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Pematang Siantar, yang beralamat di Jalan Adam Malik.
Visi dan Misi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Pematang Siantar senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Renstra DJKN Tahun 2020-2024, yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Pematang Siantar melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
Tugas dan Fungsi KPKNL
Pematang Siantar
Sesuai dengan PMK 154/KMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, KPKNL
menyelenggarakan fungsi:
Struktur Organisasi KPKNL Pematang Siantar
Struktur Organisasi KPKNL Pematang Siantar
Struktur organisasi KPKNL Pematang Siantar terdiri atas Kepala Kantor, Bapak Hendri Daniel Tobing, Kepala Subbagian Umum, Jajaran Pejabat Fungsional Pelelang, Jajaran Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang, dan empat Seksi (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum Informasi, dan Seksi Kepatuhan Internal). Masing-masing seksi dipimpin oleh satu orang Kepala Seksi. Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Pematang Siantar didukung oleh 24 orang pegawai ASN dan 12 tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Sub Bagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan
pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional,
urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah
tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan
pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan
KPKNL.
Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan,
pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta
penyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara.
Seksi
Piutang Negara
Seksi Piutang Negara mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara,
bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi
dalam rangka pengelolaan piutang negara.
Seksi
Hukum dan Informasi
Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan
perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, Janngan, infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan
kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan
rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan
berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang
negara dan hasil lelang.
Seksi
Kepatuhan Internal
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan
pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan
terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta
perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan
pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilan.
Motto KPKNL Pematang Siantar
Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat, KPKNL Pematang Siantar memiliki motto yang sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu MAULIATE.
a. MANDIRI : selalu berupaya untuk memaksimalkan sumber daya yang dipunyai untuk kemajuan organisasi.
b. UNGGUL : selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam segala aspek kepada stakeholders.
c. INTEGRITAS : selalu berupaya untuk berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
d. AKUNTABEL : selalu berupaya agar segala tindakan, hasil kerja serta pelayanan yang diberikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
e. TEPAT WAKTU : selalu berupaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Prestasi KPKNL Pematang Siantar