Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Pematang Siantar
BERITA UTAMA
Kabupaten Dairi - Tim Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Pematangsiantar pada Senin-Jumat (18/3-22/3) melaksanakan pendampingan kepada pejabat/pegawai pada Polres Dairi dalam rangka pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK.
Profil KPKNL Pematang Siantar

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pematang Siantar merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara.



KPKNL Pematang Siantar


KPKNL Pematang Siantar berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No.79 Pematang Siantar yang merupakan jalur utama untuk menuju lokasi wisata yang paling terkenal, yaitu Danau Toba di Parapat, Sumatera Utara. Secara geografis, wilayah kerja KPKNL Pematang Siantar terdiri atas Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pak-Pak Bharat.


Wilayah Kerja KPKNL Pematang Siantar


KPKNL Pematangsiantar pertama kali didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 445/KMK.01/2001 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Pematang Siantar, yang beralamat di Jalan Adam Malik.

 

Visi dan Misi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Pematang Siantar senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Renstra DJKN Tahun 2020-2024, yaitu:


“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

 

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Pematang Siantar melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat

 

Tugas dan Fungsi KPKNL Pematang Siantar

 

Sesuai dengan PMK 154/KMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, KPKNL menyelenggarakan fungsi:

  1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
  2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. pelaksanaan administrasi KPKNL.


Struktur Organisasi KPKNL Pematang Siantar 




Struktur Organisasi KPKNL Pematang Siantar




Struktur organisasi KPKNL Pematang Siantar terdiri atas Kepala Kantor, Bapak Hendri Daniel Tobing, Kepala Subbagian Umum, Jajaran Pejabat Fungsional Pelelang, Jajaran Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang, dan empat Seksi (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum Informasi, dan Seksi Kepatuhan Internal). Masing-masing seksi dipimpin oleh satu orang Kepala Seksi. Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Pematang Siantar didukung oleh 24 orang pegawai ASN dan 12 tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).


Sub Bagian Umum

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL.

 

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/ daftar barang milik negara/kekayaan negara.

 

Seksi Piutang Negara

Seksi Piutang Negara mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.

 

Seksi Hukum dan Informasi

Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, Janngan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.

 

Seksi Kepatuhan Internal

Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.


Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.


 



Motto KPKNL Pematang Siantar

Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat, KPKNL Pematang Siantar memiliki motto yang sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu MAULIATE.

a. MANDIRI : selalu berupaya untuk memaksimalkan sumber daya yang dipunyai untuk kemajuan organisasi.

b. UNGGUL : selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam segala aspek kepada stakeholders.

c. INTEGRITAS : selalu berupaya untuk berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

d. AKUNTABEL : selalu berupaya agar segala tindakan, hasil kerja serta pelayanan yang diberikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

e. TEPAT WAKTU : selalu berupaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.




 

Prestasi KPKNL Pematang Siantar











Wilayah Kerja
Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara
Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara
Prestasi KPKNL Pematang Siantar
Prestasi Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2022
Prestasi Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019
Keberhasilan Menjadi PERINGKAT TERBAIK dengan nilai sempurna (100) dalam IKPA Semester I Tahun 2022
Peringkat KETIGA Pengelolaan Kinerja Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2022
Penyusunan Laporan Keuangan yang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dan Tidak ada Temuan dari BPK
3 Besar Kantor Pelaya
Peta Lokasi KPKNL Pematang Siantar
Alamat Kantor
Jl. Sisingamangaraja No.79 - Kota Pematangsiantar 21147
(0622) 435935
(0622) 435935
kpknlsiantar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini