Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Survei Lapangan dan Penilaian dalam rangka Menentukan Nilai Wajar atas Sewa Barang Milik Negara (BMN) pada KPP Pratama Tebing Tinggi
Widya Aprilina Sinaga
Selasa, 12 Oktober 2021   |   414 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar yang diwakili oleh Tim Penilai Pemerintah yaitu Budiamer Haloho, Joy Inosensius Simanjuntak, dan Widya Aprilina Sinaga melaksanakan survei lapangan dalam rangka menentukan Nilai Wajar atas Sewa Barang Milik Negara (BMN) pada KPP Pratama Tebing Tinggi. Survei Lapangan dan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) ini dilaksanakan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 sampai dengan Selasa, 12 Oktober 2021 dan ditindaklanjuti sesuai dengan pengajuan permohonan persetujuan sewa BMN berupa tanah dan bangunan pada KPP Pratama Tebing Tinggi untuk dimanfaatkan sebagai lokasi usaha kedai kopi selama 3 (tiga) tahun. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengoptimalan pemanfaatan BMN yang belum/ tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah negara. Barang Milik Negara yang akan disewakan adalah berupa tanah dan bangunan Kantor Pemerintah seluas 784 m2, yang terletak di Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Pelaksanaan survei lapangan dan penilaian atas sewa Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan Tim Penilai KPKNL Pematangsiantar tersebut merupakan tahapan yang harus dilaksanakan untuk melihat secara langsung objek yang akan dinilai guna mengetahui kondisi fisik objek tersebut. Selanjutnya akan ditetapkan Nilai Wajar atas sewa (estimasi jumlah uang yang akan diterima dari penyewaan suatu aset antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi sewa yang wajar pada tanggal Penilaian) yang nantinya akan digunakan oleh KPP Pratama Tebing Tinggi untuk melaksanakan pemanfaatan melalui sewa. Tim Penilai harus mampu melihat, memahami, serta menelaah kondisi barang yang akan dinilai sebaik mungkin agar nilai yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi fisik objek tersebut.

Penilaian barang kali ini dilaksanakan dengan metode pendekatan data pasar. Pendekatan data pasar dilakukan untuk menentukan Nilai Wajar atas Sewa objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data transaksi dan/ atau data penawaran sewa dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Penilaian Sewa dilakukan dengan tahapan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding, membandingkan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian, dan melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Wajar atas Sewa.

Setelah melaksanakan survei lapangan, Tim Penilai KPKNL Pematangsiantar melakukan kegiatan penandatanganan Berita Acara Survei Lapangan (BASL). Berita Acara Survei Lapangan (BASL) ini digunakan untuk mempertegas bahwa survei lapangan telah dilaksanakan sedemikian rupa yang mencakup data hari, tanggal, lokasi, serta uraian singkat objek dan hasil penilaian.

Survei lapangan kali ini berlangsung pada masa pandemi COVID-19 dan tentunya dilaksanakan dengan tetap menjaga diri dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh anggota tim wajib menggunakan masker serta tetap menjaga jarak.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini