Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Implementasi Evaluasi Kinerja Aset (Portofolio Aset)
Widya Aprilina Sinaga
Selasa, 28 September 2021   |   1316 kali

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar melaksanakan survei lapangan dan pengumpulan data kinerja BMN dalam rangka implementasi evaluasi kinerja aset (Portofolio Aset) pada Kepolisian Resor Simalungun. Survei lapangan ini dilaksanakan sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KM.06/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Barang Milik Negara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2019 tentang Tahap Implementasi dan Mekanisme Perhitungan Nilai Indikator dan Prosedur Teknis Pelaksanaan Pengukuran Kinerja Barang Milik Negara. Kegiatan Portofolio Aset tersebut dilaksanakan oleh perwakilan Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Eunike Maretta Marbun dan Budi Amer Haloho serta didampingi oleh perwakilan Seksi Hukum dan Informasi, Widya Aprilina Sinaga dan Subbagian Umum, Rahayu Ningsih Sijabat. Survei lapangan dilaksanakan selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 27-28 September 2021 dengan tetap menjaga protokol kesehatan yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan fasilitas kesehatan lainnya. Terdapat 7 (tujuh) aset pada satuan kerja Kepolisian Resor Simalungun yang telah yang dievaluasi yang tersebar pada beberapa wilayah di Kabupaten Simalungun, yaitu Polsek Parapat, Polsek Tiga Balata, Polres Simalungun, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polsek Saribu Dolok, dan Polsek Raya.

Evaluasi kinerja BMN merupakan kegiatan pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan 6 (enam) indikator, yaitu kepentingan umum (Objek Kepentingan Umum, Rahasia Negara, Alutsista), manfaat sosial (Indikator yang sudah diterima secara Internasional), kepuasan pengguna (Reliability, Responsivenes, Assurance, Performance, Features, Aesthetics, Durability, Serviceability, Quality), potensi penggunaan masa mendatang (Penggunaan masa depan dengan kategori & signifikansi aset), kelayakan finansial (Manfaat ekonomi/ Pembedaan antara komersial & non komersial aset) dan kondisi teknis (Baik, rusak ringan & rusak berat sesuai PMK 181). Evaluasi kinerja BMN dilakukan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Dalam rangka melakukan evaluasi kinerja BMN, maka diperlukan data/informasi dari Pengguna Barang terkait aset yang akan dievaluasi dan survei data sewa aset sejenis di sekitar lokasi aset.

Penerapan Evaluasi Portofolio Aset Tahunan memiliki banyak manfaat, yaitu mengidentifikasi dan mengumumkan K/L yang menggunakan BMN secara kurang optimal, memaksimalkan penggunaan/pemanfaatan BMN berupa lahan/bidang tanah kosong dan/atau Idle, serta mengidentifikasi tanah dan bangunan pemerintah yang memiliki potensi penggunaan/ pemanfaatan alternative yang lebih baik (contoh: Tanah/Bangunan di prime area). Dengan kata lain, untuk jangka pendek, manfaat dari penerapan Evaluasi Portofolio Aset Tahunan adalah untuk menotifikasi K/L atas BMN yang berada dalam penggunaannya yang memiliki potensi optimalisasi yang lebih baik, sedangkan untuk jangka panjang, manfaat dari penerapan Evaluasi Portofolio Aset Tahunan adalah untuk mengoptimalkan penggunaan BMN, memaksimalkan PNBP Pengelolaan BMN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Proses evaluasi portofolio aset tahunan terdiri atas 4 (empat) bagian utama, yaitu mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh aset (tanah & bangunan), mengevaluasi seluruh portofolio berdasarkan kriteria kepemilikan aset dan rencana pemerintah dengan memperhatikan portfolio risk, mengevaluasi keseluruhan portofolio terhadap program prioritas pemerintah dan portfolio risk, serta mengimplementasi perubahan struktur portofolio.

                Hal-hal yang dilakukan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja BMN pada Kepolisian Resor Simalungun adalah melakukan penarikan data dari Master Aset SIMAN untuk menentukan jumlah aset yang hendak dilakukan pengukuran kinerja, yaitu aset berupa Tanah dan/atau Bangunan yang memiliki nilai buku di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau memiliki nilai buku yang signifikan, melakukan survei atas fisik aset yang menjadi target portofolio dengan mengunjungi lokasi setiap aset untuk melakukan pengukuran dan mendapat foto objek, melakukan pengisian form pendataan kinerja aset berdasarkan data yang diperoleh dari satker dan hasil survei lapangan, mengumpulkan data dan/atau menghitung indikator manfaat sosial berupa Indeks Mutu Hidup, Indeks Pembangunan Manusia, Tingkat Pendidikan, Jumlah dan Pemerataan Pendapatan, dan Tingkat Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat, mengumpulkan data dan informasi terkini mengenai tren fiskal dan moneter dari sumber terpercaya, serta memberikan rekomendasi strategi pengelolaan BMN berdasarkan hasil pengukuran kinerja BMN setelah mempertimbangkan seluruh indikator kinerja BMN.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini