Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik, Salah Satu Langkah KPKNL Pematang Siantar dalam Mewujudkan Pembangunan ZI WBBM
Widya Aprilina Sinaga
Selasa, 20 Desember 2022   |   640 kali

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.

Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu indikator pengukuran keberhasilan sebuah unit kerja dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM). Hal ini tentunya memiliki tujuan penting bagi penyelenggaraan pelayanan publik, baik secara internal maupun eksternal. Keterbukaan Informasi publik dapat mengurangi bahkan menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan karena semua orang mengetahui kondisi organisasi secara utuh, meningkatkan efisiensi, baik dari segi biaya ataupun waktu dalam pelaksanaan semua tugas organisasi, sehingga dapat mewujudkan good governance, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, terjaminnya kepastian layanan publik bagi masyarakat, terwujudnya kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik.

Dalam menerapkan Kebijakan Informasi Publik, KPKNL Pematang Siantar berpedoman pada beberapa kebijakan/peraturan mengenai keterbukaan informasi publik, yang terdiri atas :

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
  4. Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  6. KMA No 085 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Dan / Atau Pengadilan Negeri;
  7. PMK 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
  8. KMK 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

KPKNL Pematang Siantar juga melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik pada portal Web KPKNL Pematang Siantar yang dapat diakses melalui link : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pematangsiantar berupa penyediaan profil kantor, daftar wilayah kerja, berita, artikel, pengumuman, kilas peristiwa, daftar prestasi, serta informasi terkait lelang. Seluruh informasi diperbaharui secara berjenjang dan telah di monitoring dan evaluasi oleh Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN setiap triwulan. Penyediaan berita dan artikel juga dilaksanakan secara rutin setiap triwulan. Melalui hasil monitoring dan evaluasi, KPKNL Pematang Siantar memperoleh hasil yang baik dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui Portal Website. KPKNL Pematang Siantar selalu membuka kesempatan bagi seluruh pegawai untuk dapat menyampaikan karya tulis berbentuk artikel yang dapat dipublikasikan pada portal web. KPKNL Pematang Siantar, melalui Seksi Hukum dan Informasi juga menyampaikan tanggapan atas seluruh Surat Permohonan Informasi Publik yang dimohonkan oleh masyarakat. KPKNL Pematang Siantar menggunakan Aplikasi E-PPID Kementerian Keuangan yang dapat diakses oleh Kepala KPKNL Pematang Siantar dan Pegawai pada Seksi Hukum dan Informasi yang digunakan untuk merekam data permintaan informasi publik yang masuk ke KPKNL Pematang Siantar.

KPKNL Pematang Siantar juga selalu menyampaikan kewajiban pelaporan informasi publik secara berjenjang, yaitu menyampaikan Laporan PPID Tingkat III Tengah Tahunan dan Tahunan yang menunjukkan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Perangkat PPID Tingkat III telah menyampaikan kewajiban pelaporan secara berjenjang kepada Kanwil DJKN Sumatera Utara selaku PPID Tingkat II.

KPKNL Pematang Siantar juga membuat inovasi dalam mengembangkan sistem informasi yaitu dengan adanya Mini Portal KPKNL Pematang Siantar. Mini Portal KPKNL Pematang Siantar merupakan sebuah portal web yang menyediakan beragam informasi terkait pelayanan pada KPKNL Pematang Siantar, yang terdiri atas pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara, Pelayanan Penilaian, Pelayanan Lelang, serta Pelayanan Piutang Negara. Mini Portal hadir untuk memudahkan stakeholder dan masyarakat dalam menggali beragam informasi yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

KPKNL Pematang Siantar juga menyampaikan berbagai informasi melalui media sosial. Sosial Media KPKNL Pematang Siantar terdiri atas Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube. Sosial Media lahir menjadi alat komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi kepada stakeholder dan masyarakat luas. Sosial Media juga dapat digunakan sebagai alat kolaborasi, peningkatan brand awareness and user engagement, serta membangun hubungan yang baik dengan pengguna layanan.

Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada KPKNL Pematang Siantar dilaksanakan secara berkala, khususnya pada pengelolaan sosial media. Terdapat Strategi Komunikasi dan Kalender Media Sosial yang disampaikan oleh Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat kepada seluruh Kantor Pelayanan sebagai acuan dalam memberikan informasi, baik terkait tugas dan fungsi maupun informasi lainnya.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini