Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pojok Kejujuran KPKNL Pematangsiantar
Dino Marganda Pakpahan
Rabu, 20 April 2022   |   897 kali

Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang merongrong dan menghambat pelaksanaan pembangunan. Bukan hanya itu, tindak pidana korupsi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu penanggulangan dan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan. Sekalipun penanggulangan tindak pidana korupsi diprioritaskan, namun diakui bahwa tindak pidana korupsi termasuk jenis perkara yang sulit diberantas. Untuk itu, diperlukan suatu strategi dan kebijakan yang komprehensif dalam memberantas dan menanggulangi tindak pidana korupsi. Diantara strategi dan kebijakan yang dapat ditempuh adalah melalui tindakan represif, yaitu dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap para pelaku tindak pidana korupsi guna menimbulkan efek jera bagi pelaku. Selain tindakan represif, ada upaya lain yang dapat dilakukan untuk mengurangi bahkan menghilangkan tindak pidana tersebut yaitu dengan tindakan preventif. Tindakan ini merupakan upaya pencegahan, termasuk melalui upaya dan kegiatan yang bersifat edukatif, yakni dengan mengembangkan sikap anti korupsi sejak dini. Pengembangan anti korupsi sejak dini dapat dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai kejujuran dan pendidikan moral, baik di tengah-tengah keluarga, masyarakat, sekolah, tempat bekerja dan sebagainya.

Apabila dicermati, tindakan preventif sebaiknya lebih diutamakan daripada tindakan represif. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk menjalankan tindakan represif memerlukan biaya yang tidak sedikit
  2. Uang yang dikorupsi sulit untuk dikembalikan seluruhnya
  3. Tujuan pemidanaan yang kadang kala “tidak tercapai”
  4. Dampak korupsi yang sangat luas tidak dapat ditanggulangi hanya dengan tindakan represif saja.

Sikap anti korupsi sebagai bagian dari tindakan preventif perlu ditanamkan dan diharapkan dapat menjadi pondasi yang kuat agar perilaku tindak pidana korupsi dapat dihindarkan. Demikian juga bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugasnya, perlu dibekali sikap anti korupsi sejak dini. Sangat disyukuri bahwa dalam menjalankan tugas sehari-hari para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan telah dibekali dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan, dimana salah satu Nilai tersebut adalah INTEGRITAS. Adapun yang menjadi perilaku utama dari Nilai Integritas adalah: Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya; Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal yang tercela. 

Penting bagi suatu organisasi untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dari SDM-nya. Namun bagi KPKNL Pematangsiantar tidak cukup hanya dengan kompetensi yang baik, tapi harus dibarengi dengan akhlak yang baik juga. Salah satu sifat dari akhlak yang baik adalah bersikap jujur. Mengapa bersikap jujur itu penting? Ada 1 hal menarik tentang kejujuran, yaitu semakin kita bersikap jujur maka kita akan semakin terbebaskan (artinya tidak ada beban), dan semakin membuat kita bisa memberikan yang terbaik. Jadi manfaat kejujuran adalah Transparansi, yang membuat orang jujur akan lebih produktif dibanding orang yang tidak jujur. Selain itu kejujuran akan membuat kita lebih logis ketika kita mengambil suatu keputusan.

Untuk melatih kejujuran dan agar kejujuran itu tetap tumbuh dalam diri setiap pegawai maka perlu dibuat sarana untuk mewujudkannya. Kejujuran itu dimulai dari hal-hal kecil dan dimulai dari “jujur kepada diri sendiri”. Untuk itu, KPKNL Pematangsiantar membuat “Pojok Kejujuran” di dalam ruangan kantor. Sarana ini memang dibuat hanya untuk pegawai KPKNL Pematangsiantar. Di Pojok Kejujuran yang sudah berjalan hampir 1 tahun ini, tersedia makanan dan minuman yang bisa dibeli oleh para pegawai. Yang membedakan Pojok Kejujuran ini dengan warung biasa adalah bahwa pojok kejujuran ini tidak mengambil keuntungan, di pojok kejujuran tidak ada penjual yang menunggui, tidak ada yang menjaga dan tidak ada yang mengawasi. Pegawai KPKNL Pematangsiantar yang akan membeli, mengambil sendiri barang yang akan dibeli dan membayar sesuai daftar harga yang tertera. Jadi pola pembayarannya adalah menitikberatkan pada kesadaran dan kejujuran pegawai. Dengan selalu mempraktekkan kesadaran dengan membayar sesuai daftar harga maka diharapkan sikap jujur itu akan mendarahdaging bagi pegawai KPKNL Pematangsiantar. Pegawai KPKNL Pematangsiantar dapat secara langsung melatih kejujuran tersebut dengan cara membeli sesuatu barang apakah makanan atau minuman pada Pojok Kejujuran. Disamping itu, pegawai KPKNL Pematangsiantar tidak perlu keluar kantor hanya untuk membeli makanan/minuman yang sehat guna mendukung daya tahan tubuh selama masa pandemi.

Hanya ada 1 cara untuk mengetahui apakah sikap jujur sudah diterapkan atau belum melalui Pojok Kejujuran ini yaitu apabila Pojok Kejujuran tidak bertahan lama karena bangkrut maka hampir bisa dipastikan para pegawai yang ada tidak bersikap jujur. Demikian sebaliknya, apabila uang hasil penjualan barang sama atau bahkan lebih besar dari modal yang dikeluarkan maka bisa dipastikan pegawai sudah berlaku jujur. Dari evaluasi yang dilakukan terhadap keberadaan “Pojok Kejujuran” di KPKNL Pematangsiantar, diketahui bahwa uang yang diperoleh dari hasil penjualan barang lebih besar dari modal awal yang dikeluarkan walaupun selisihnya hanya sedikit.

“Tidak ada kehilangan yang paling menyedihkan di dunia ini selain kehilangan kejujuran, harga diri dan martabat.” (Tere Liye). Apakah Anda sudah bersikap jujur hari ini?

(Dino Marganda Pakpahan – Light House Team/Duta Transformasi DJKN Sumut) 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini