Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara,
pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL
Pekanbaru melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru, Jl.
Sudirman Nomor 24, Simpang Tiga, Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota
Pekanbaru
Surat Elektronik (e-mail layanan)
kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
pengaduankpknlpku@gmail.com
Telp
(0761) 23845
Whatsapp Layanan Informasi
dan Pengaduan
0822-8666-6106
HALO DJKN
Webform tiket : www.halodjkn.kemenkeu.go.id
Surat
elektronik : halodjkn@kemenkeu.go.id
Call
Center : 150-991
WhatsApp : 0811-8480-99
Biaya Layanan
Sesuai dengan Pasal
22 PMK 110/2022, Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan tidak
dikenakan biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
Prosedur
Pengaduan
Pengunjung
dapat melaporkan Pengaduan Terkait Layanan dengan cara datang langsung tatap
muka, melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, website
wise Kementerian Keuangan.
Waktu Layanan
1. Waktu
Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00;
2. Apabila
Permintaan Informasi Publik diminta di luar jam tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja di keesokan harinya;
3. PPID
Kementerian Keuangan (PPID Tingkat III KPKNL Pekanbaru) wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
Permintaan Informasi Publik secara lengkap.
Permintaan Informasi Publik melalui e-PPID
https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login