Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Fokus Tingkatkan Pelaksanaan Lelang Pasal 6 UUHT, KPKNL Pekanbaru Adakan Bimbingan Teknis Permohonan Lelang Untuk Perbankan
M. Alkhilal Ramadhoni
Selasa, 23 Mei 2023   |   52 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru mengundang 24 perbankan yang beroperasi di wilayah Pekanbaru untuk mengikuti Bimbingan Teknis Permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Acara ini diadakan di Ruang Rapat Samudera KPKNL Pekanbaru dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang pada Senin (22/5).

Tujuan dari bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan lelang, terutama dalam hal lelang eksekusi Pasal 6 UUHT. Peserta bimbingan diberikan pengetahuan teknis mengenai pembuatan dokumen permohonan lelang dan teknis permohonan lelang online eksekusi hak tanggungan. Selain itu, juga terdapat fokus pada peningkatan kualitas data objek lelang bagi pemohon lelang eksekusi Pasal 6 UUHT di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru.

Acara bimbingan teknis ini dibuka oleh Kepala KPKNL Pekanbaru dengan harapan besar untuk peningkatan kuantitas dan kualitas pelaksanaan lelang melalui kerja sama dengan perbankan. Ibu Kepala KPKNL juga menyampaikan pentingnya bimbingan teknis ini sebagai forum untuk menyamakan pemahaman mengenai layanan lelang, prosedur permohonan, serta aspek teknis yang terkait.

Bimbingan teknis ini dipandu oleh Zulpan Effendi, Pelelang Ahli Muda KPKNL Pekanbaru, dan Hendro Dwi Yanto, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Pekanbaru. Sementara itu, Erin Yohanna, bertindak sebagai pemandu acara dalam kegiatan tersebut. Meskipun materi yang dibahas cukup berat, para pemateri berhasil menyampaikannya dengan suasana yang santai, dilengkapi dengan canda tawa. Kehadiran perbankan juga terlihat antusias dan bersemangat dalam mengikuti materi yang disampaikan. Sesi tanya jawab juga berlangsung aktif dan menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh peserta bimbingan.

Bimbingan teknis permohonan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT menjadi kesempatan bagi peserta untuk berkumpul, berdiskusi, dan menyatukan pendapat, serta mencapai pemahaman yang seragam dalam pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT. Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, diharapkan permohonan lelang yang diajukan oleh perbankan akan sesuai dengan standar operasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPKNL Pekanbaru terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kualitas lelang untuk mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara. Dengan adanya kerjasama antara KPKNL Pekanbaru dan perbankan, diharapkan pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan perekonomian nasional.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini