Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru mengundang 24 perbankan yang beroperasi di wilayah
Pekanbaru untuk mengikuti Bimbingan Teknis Permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Acara ini diadakan di Ruang Rapat Samudera
KPKNL Pekanbaru dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi siang pada Senin (22/5).
Tujuan dari bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan
kualitas layanan lelang, terutama dalam hal lelang eksekusi Pasal 6 UUHT.
Peserta bimbingan diberikan pengetahuan teknis mengenai pembuatan dokumen
permohonan lelang dan teknis permohonan lelang online eksekusi hak tanggungan.
Selain itu, juga terdapat fokus pada peningkatan kualitas data objek lelang
bagi pemohon lelang eksekusi Pasal 6 UUHT di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru.
Acara bimbingan teknis ini dibuka oleh Kepala KPKNL
Pekanbaru dengan harapan besar untuk peningkatan kuantitas dan kualitas
pelaksanaan lelang melalui kerja sama dengan perbankan. Ibu Kepala KPKNL juga
menyampaikan pentingnya bimbingan teknis ini sebagai forum untuk menyamakan
pemahaman mengenai layanan lelang, prosedur permohonan, serta aspek teknis yang
terkait.
Bimbingan teknis ini dipandu oleh Zulpan Effendi, Pelelang
Ahli Muda KPKNL Pekanbaru, dan Hendro Dwi Yanto, Pelelang Ahli Pertama KPKNL
Pekanbaru. Sementara itu, Erin Yohanna, bertindak sebagai pemandu acara dalam kegiatan
tersebut. Meskipun materi yang dibahas cukup berat, para pemateri berhasil
menyampaikannya dengan suasana yang santai, dilengkapi dengan canda tawa.
Kehadiran perbankan juga terlihat antusias dan bersemangat dalam mengikuti materi
yang disampaikan. Sesi tanya jawab juga berlangsung aktif dan menjadi momen
yang ditunggu-tunggu oleh peserta bimbingan.
Bimbingan teknis permohonan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT
menjadi kesempatan bagi peserta untuk berkumpul, berdiskusi, dan menyatukan
pendapat, serta mencapai pemahaman yang seragam dalam pelaksanaan lelang
eksekusi Pasal 6 UUHT. Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, diharapkan
permohonan lelang yang diajukan oleh perbankan akan sesuai dengan standar
operasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPKNL Pekanbaru terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan
terbaik dan meningkatkan kualitas lelang untuk mendorong transparansi dan
efisiensi dalam pengelolaan aset negara. Dengan adanya kerjasama antara KPKNL
Pekanbaru dan perbankan, diharapkan pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT
dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan
perekonomian nasional.