Senin (15/05), Tim Pemeriksa
Piutang Negara KPKNL Pekanbaru beranggotakan Mulyadi, Yadi Herdianto, dan Dhiya
T didampingi Pegawai Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil
Menengah (LPDB KUKM) melaksanakan pemeriksaan lapangan kepada Debitur
Penyerahan LPDB KUMKM yang bertempat di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu,
Provinsi Riau.
Debitur dimaksud merupakan
koperasi yang dikategorikan sebagai debitur macet penyerahan LPDB KUMKM yang menerima
pinjaman dari LPDB KUMKM pada tahun 2012. Selanjutnya, LPDB KUMKM menyerahkan pengurusan
piutangnya kepada KPKNL Pekanbaru selaku Anggota PUPN Cabang Riau sejak tahun
2017. Hingga saat ini, Debitur rutin melakukan angsuran setiap bulannya melalui
KPKNL Pekanbaru. Namun demikian, dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang
tersebut, KPKNL Pekanbaru bersama dengan LPDB KUMKM melakukan pemeriksaan lapangan
untuk mengetahui status kepengurusan debitur, kemampuan keuangan debitur, hingga
penelusuran Harta Kekayaan Lain debitur.
Kegiatan yang dilaksanakan pada
tanggal 15 s.d. 17 Mei 2023 ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti barang
jaminan berupa Personal Guarantee yang mengikat pengurus lama koperasi dengan menemui
Pengurus dan Pengawas Koperasi selaku Penanggung Hutang/Penanggung Jawab Hutang
dimaksud. Selain bertanya terkait barang jaminan, Tim Pemeriksa juga mengadakan
sosialisasi terkait Program Keringanan Utang kepada debitur sebagai upaya
percepatan penyelesaian piutang tersebut.
Selain menemui pengurus dan
pengawas koperasi, Tim Pemeriksa juga berkoordinasi dengan Lurah setempat dan Pelaksana
Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah
Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka mendapatkan informasi terkait data
administrasi kependudukan yang namanya tercantum dalam Personal Guarantee tersebut.
Melalui kegiatan pemeriksaan
lapangan ini, KPKNL Pekanbaru bersama LPDB KUMKM berharap agar piutang tersebut
dapat segera diselesaikan dengan baik. (DT/M)