Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Lelang, Genjot Kualitas Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT
M. Alkhilal Ramadhoni
Selasa, 16 Mei 2023   |   55 kali

KPKNL Pekanbaru mengundang 16 Perbankan di Wilayah Pekanbaru untuk mengikuti Bimbingan Teknis Permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT di Ruang Rapat Samudera KPKNL Pekanbaru senin pagi (15/5). Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan lelang, khususnya lelang eksekusi Pasal 6 UUHT. Bimbingan yang diberikan terdiri dari teknis pembuatan dokumen permohonan lelang dan teknis permohonan lelang online eksekusi hak tanggungan serta peningkatan kualitas data objek lelang bagi pemohon lelang eksekusi Pasal 6 UUHT di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru. Bimbingan teknis ini dibuka oleh Kepala KPKNL Pekanbaru dengan menyampaikan harapan besar terhadap peningkatan kuantitas dan kualitas pelaksanaan lelang dari kerja sama bersama perbankan. Ibu Kepala juga menyampaikan agar bimbingan teknis menjadi tempat untuk menyeragamkan pemahaman tentang layanan lelang dan prosedur permohonan serta hal-hal teknis dalam pelaksanaannya.

Bimbingan teknis ini diisi oleh Zulpan Effendi, Pelelang Ahli Muda KPKNL Pekanbaru bersama Hendro Dwi Yanto, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Pekanbaru dengan dimoderatori oleh Erwin Cahyono, Pelelang Ahli Muda KPKNL Pekanbaru. Bimbingan berlangsung serius tapi santai dengan materi bahasan yang cukup berat namun dibawakan dengan diselingi senda gurau oleh para pemateri. Perbankan yang hadir juga terlihat antusias dan bersemangat dalam mengikuti materi yang disampaikan. Forum diskusi tanya jawab juga turut aktif menjadi sesi yang dinanti oleh peserta bimbingan. 

Bimbingan teknis permohonan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT menjadi ruang berkumpul, berdiskusi, dan menyatukan pendapat serta menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT. Setelah bimbingan teknis dilaksanakan, permohonan lelang dari perbankan akan sesuai dengan standar operasional dan peraturan perundang-undangan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini