Pekanbaru - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepulauan Riau hadir dalam program
"Dialog Riau Cemerlang" TVRI Riau pada Kamis, (13/4) untuk
sosialisasikan Program Keringanan Utang Tahun 2023. Program ini bertujuan
memberikan keringanan utang kepada Penanggung Utang untuk kemudian mempercepat
penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah.
Dalam
dialog tersebut, Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita dan Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera
Barat, dan Kepulauan Riau Wahyu Prihantoro membagikan informasi tentang program keringanan utang
yang ditawarkan oleh pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid-19.
"Dialog
Riau Cemerlang diharapkan dapat membuat para penanggung utang lebih memahami
dan berpartisipasi dalam memanfaatkan program keringanan utang ini yang
merupakan bentuk simpati dan dukungan pemerintah kepada penanggung hutang," ujar Maulina.
Program
Keringanan Utang ini dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Program ini ditujukan kepada Penanggung Utang (Debitur) kecil, yaitu badan
dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun
sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan kepengurusannya
kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Program
Keringanan Utang ini dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung
Pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan
tata kelola piutang negara sekaligus mempercepat penyelesaian piutang negara
pada instansi Pemerintah.
Program
Keringanan Utang ini dapat diikuti oleh perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha
dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar dan penanggung utang khusus
(piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan
Piutang Negara hingga Rp.8 juta)
Namun,
program ini dengan pengecualian berupa piutang negara yang berasal dari aset
kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), terdapat jaminan penyelesaian utang
berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan
penyelesaian setara lainnya dan sedang dalam proses perkara.
Dengan
mengikuti Program Keringanan Utang ini, para Penanggung Utang/Debitur akan
mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh
Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya
atau beban lainnya.
Keringanan
Utang yang akan diperoleh adalah:
a. Penghapusan seluruh sisa utang bunga,
denda, dan ongkos/biaya lainnya
b. Keringanan utang pokok sebesar:
- 35 persen apabila didukung barang jaminan
(tanah atau tanah dan bangunan)
- 60 persen apabila tidak didukung
barang jaminan (tanah atau tanah dan bangunan)
- tambahan keringanan pada pokok utang
setelah diberikan keringanan:
(+) 40 persen (sampai dengan 30 Juni 2023)
(+) 30 persen (1 Juli sampai dengan 30
September 2023)
(+) 20 persen (1 Oktober sampai dengan 20
Desember 2023)
2. Piutang Rumah Sakit, SPP Pelajar dan
Mahasiswa Universitas, dan Piutang hingga Rp.8 juta akan diberikan keringanan
utang sebesar 80 persen dari total sisa
kewajiban selama periode Keringanan Utang Berjalan.
Penanggung
Utang yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara
tertulis kepada KPKNL. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh
Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan
tertulis tersebut dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara
elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan Keringanan Utang secara lengkap
diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.