Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Target Sertipikasi BMN Tahun 2022
Eva Resia
Kamis, 28 Oktober 2021   |   231 kali

Pekanbaru – Memasuki triwulan keempat tahun 2021,  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) melaksanakan rapat persiapan sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah tahun 2022. Rapat dilaksanakan secara daring ke dalam 3 sesi. Dua sesi pertama dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2021, dan sesi ketiga dilaksanakan pada tanggal 28 Okrtober 2021.  Para peserta berasal dari tujuh kantor pertanahan (Kantah) dan dua puluh satu satuan kerja (satker) di wilayah KPKNL Pekanbaru. Turut menghadiri, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Rachmat Kurniawan membuka kegiatan sekaligus menyampaikan kata sambutan. Rapat kali ini  membahas terkait rencana kerja pelaksanaan sertipikasi BMN di tahun 2022, yang merupakan tahun terakhir program sertipikasi BMN. “Kita harapkan pada tahun 2022 nanti, pada akhir tahun, semua BMN yang tidak bermasalah sudah disertipikasi”, ucap Rachmat dalam sambutannya.

Dalam rangka penyelesaian sertipikasi BMN tahun 2022 secara efektif, efisien, dan tepat waktu, diperlukan rencana yang matang. Termasuk di dalamnya adalah penetapan data target indikatif tahun anggaran 2022, yang free and clear.  Untuk KPKNL Pekanbaru sendiri ditargetkan sebanyak 212 bidang tanah untuk disertipikasi di tahun 2022, terdiri dari 207 bidang dengan luasan sampai dengan 25.000 m2, 3 bidang dengan luasan >25.000 m2 sampai dengan 100.000 m2, dan 2 bidang tanah dengan luasan lebih dari 100.000 m2. Target dimaksud tersebar pada 28 satuan kerja di 9 Kementerian/Lembaga.

Kepala KPKNL beserta pada Kepala Kantah dan Kepala Satker optimis dalam mengejar target 2022, dikarenakan capaian target di tahun 2021. Dari target sejumlah 217 bidang tanah di tahun 2021, sampai dengan akhir Oktober ini sudah tercapai sebanyak 208 bidang ditambah 6 sertipikat dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Capaian ini tentunya tidak lepas dari kerja keras kantah, satker dan KPKNL.

Masih terdapat beberapa permasalahan pada sisa target di tahun 2021, terutama pada luasan di atas 25.000 m2. Kendala ini selanjutnya menjadi bahan diskusi dalam rapat guna menemukan penyelesaiannya. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pekanbaru, Imam Wahyudi yang memoderatori diskusi tersebut.

Pelaksanaan sertipikasi BMN ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dimana disebutkan bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, dasar hukum  pelaksanaannya adalah Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009.

***

Penulis : Tim Humas KPKNL Pekanbaru

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini