Pekanbaru – Memasuki triwulan
keempat tahun 2021, Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) melaksanakan rapat
persiapan sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah tahun 2022. Rapat
dilaksanakan secara daring ke dalam 3 sesi. Dua sesi pertama dilaksanakan pada
tanggal 27 Oktober 2021, dan sesi ketiga dilaksanakan pada tanggal 28 Okrtober
2021. Para peserta berasal dari tujuh
kantor pertanahan (Kantah) dan dua puluh satu satuan kerja (satker) di wilayah
KPKNL Pekanbaru. Turut menghadiri, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Kepala KPKNL Pekanbaru,
Rachmat Kurniawan membuka kegiatan sekaligus menyampaikan kata sambutan. Rapat
kali ini membahas terkait rencana kerja
pelaksanaan sertipikasi BMN di tahun 2022, yang merupakan tahun terakhir
program sertipikasi BMN. “Kita harapkan pada tahun 2022 nanti, pada akhir
tahun, semua BMN yang tidak bermasalah sudah disertipikasi”, ucap Rachmat dalam
sambutannya.
Dalam rangka penyelesaian
sertipikasi BMN tahun 2022 secara efektif, efisien, dan tepat waktu, diperlukan
rencana yang matang. Termasuk di dalamnya adalah penetapan data target indikatif
tahun anggaran 2022, yang free and clear.
Untuk KPKNL Pekanbaru sendiri
ditargetkan sebanyak 212 bidang tanah untuk disertipikasi di tahun 2022,
terdiri dari 207 bidang dengan luasan sampai dengan 25.000 m2, 3
bidang dengan luasan >25.000 m2 sampai dengan 100.000 m2,
dan 2 bidang tanah dengan luasan lebih dari 100.000 m2. Target dimaksud
tersebar pada 28 satuan kerja di 9 Kementerian/Lembaga.
Kepala KPKNL beserta pada
Kepala Kantah dan Kepala Satker optimis dalam mengejar target 2022, dikarenakan
capaian target di tahun 2021. Dari target sejumlah 217 bidang tanah di tahun
2021, sampai dengan akhir Oktober ini sudah tercapai sebanyak 208 bidang
ditambah 6 sertipikat dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Capaian ini tentunya tidak lepas dari kerja keras kantah, satker dan KPKNL.
Masih terdapat beberapa
permasalahan pada sisa target di tahun 2021, terutama pada luasan di atas
25.000 m2. Kendala ini selanjutnya menjadi bahan diskusi dalam rapat
guna menemukan penyelesaiannya. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pekanbaru, Imam
Wahyudi yang memoderatori diskusi tersebut.
Pelaksanaan sertipikasi BMN
ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dimana
disebutkan bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah
Republik Indonesia. Selain itu, dasar hukum pelaksanaannya adalah Peraturan Bersama
Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009
dan Nomor 24 tahun 2009.
***
Penulis : Tim Humas KPKNL
Pekanbaru