Pekanbaru
– Satuan
Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, melakukan penguasaan fisik aset eks BLBI
melalui pemasangan plang pengamanan di empat lokasi aset pada Jumat (27/08).
Empat lokasi aset itu masing-masing terletak di Kota Medan, Pekanbaru, Tangerang
dan Bogor, dengan total sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2. Penguasaan
aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan merupakan salah
satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan Satgas dalam rangka
penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Di Kota Pekanbaru, asset
yang akan dilakukan pengamanan fisik adalah tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 yang berlokasi di Jalan Bukit Raya, Km. 10, Sail, Bukit Raya. Pemasangan plang secara simbolik di lokasi dilakukan pimpinan instansi vertikal (atau
yang mewakili) dari unsur Satgas BLBI di daerah, yaitu Kepala Kanwil Kanwil
DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri, Wakil Kepala Polda Riau, Kepala Divisi Imigrasi
Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, Jaksa
Perwakilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, dan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Riau. Acara juga turut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kanwil Direktorat
Jenderal Pajak Riau, Kepala KPKNL Pekanbaru, Kepala KPP Senapelan, dan Kepala Kantor Pertanahan
Kota Pekanbaru.
Selanjutnya para pimpinan bertolak ke Polsek Tenayan Raya, untuk bersama-sama
menyaksikan kegiatan penguasaan
fisik berupa pemasangan plang Satgas BLBI di lokasi aset properti di Perumahan Lippo Karawaci,
Tangerang yang
dihadiri oleh Satgas Pengarah yaitu Menkopolhukam
dan Menteri
Keuangan,
melalui virtual meeting.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan
apresiasinya atas seluruh langkah terpadu dan sinergi dari seluruh pihak yang
terlibat dalam Satgas BLBI. “Semua plang tertulis banyak institusi di dalamnya.
Tidak hanya Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara, tapi ada simbol
dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Polhukam, Kementerian ATR/BPN,
Kementerian Hukum dan HAM, dan lain-lain. Sehingga semoga ini akan juga
memberikan deterrent bagi mereka yang mencoba untuk
menggunakan secara tidak sah aset itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu berpesan kepada tim
pelaksana Satgas BLBI untuk semaksimal mungkin mendapatkan kembali kompensasi
dari Rp110,45 triliun yang saat ini masih dikelola. Selain itu, ia juga
mengimbau kepada seluruh debitur/obligor untuk segera memenuhi paggilanan dan
menyelesaikan kewajibannya. “Saya akan terus meminta kepada tim untuk
menghubungi semua obligor ini termasuk kepada para keturunannya,” pungkasnya.
***
Penulis : Tim Humas KPKNL Pekanbaru