Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru Bakal Berikan Keringanan Utang Kepada 89 Debitur
Eva Resia
Jum'at, 09 April 2021   |   349 kali

Pekanbaru - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberi pengaruh yang besar dalam penurunan pendapatan masyarakat. Penurunan yang terjadi mengakibatkan debitur-debitur pun kesulitan dalam melunasi utangnya kepada negara. Menyadari hal ini, Pemerintah c.q Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan keringanan utang kepada debitur lewat program Keringanan Utang yang berlangsung sepanjang tahun 2021. Melalui program Keringanan Utang, debitur memperoleh keringanan berupa pengurangan jumlah utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), selaku unit vertikal DJKN, menjadi eksekutor dalam pelaksanaan program Keringanan Utang. KPKNL Pekanbaru turut serta dalam memberikan keringanan utang bagi debitur yang berada dalam pengurusannya. Tercatat setidaknya 89 debitur yang memenuhi kriteria untuk menerima keringanan utang. Mereka berasal dari penyerah piutang Badan Kepegawaian Negara Regional Pekanbaru, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Eks. LPT Indak, DJKN cq. Direktorat PKNSI (eks BPPN), Kominfo cq. Ditjen PPI, Kominfo cq. Ditjen SDPPI, LPP RRI, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Setjen Kementerian Kehutanan cq. Channeling Bank Riau, serta KP. Bea dan Cukai Pekanbaru. Total nilai utang mereka mencapai Rp3.176.436.676,00.

Kriteria penanggung utang yang dapat menerima keringanan di KPKNL Pekanbaru adalah kepengurusannya telah diserahkan ke KPKNL Pekanbaru dan telah terbit Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Kriteria lain adalah  UMKM perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan pagu kredit maksimal Rp 5 Miliar,  perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta, atau penanggung utang lain secara umum dengan pagu kredit maksimal Rp 1 Miliar.

Untuk dapat mengikuti program keringanan utang, penanggung utang diharuskan membuat surat permohonan tertulis kepada KPKNL Pekanbaru paling lambat 1 Desember 2021. Permohonan tertulis diajukan oleh debitur dengan menyebutkan jenis program Keringanan Utang yang akan diikuti, dilengkapi dengan kartu identitas debitur dan dokumen pendukung lain berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa debitur tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan, surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi berwenang bahwa debitur terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha debitur, dan/atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada instansi berwenang bahwa debitur saat mengajukan permohonan program Keringanan Utang tercatat sebagai pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) atau penerima kredit pemilikan rumah sederhara/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS).

Pengurangan jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain. Debitur nantinya akan mendapatkan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain sebesar 100%, ditambah potongan sisa utang pokok sebesar 35% (apabila utang disertai dengan jaminan) dan 60% (apabila utang tidak disertai dengan jaminan). Ada lagi  tambahan keringanan apabila dilunasi sampai dengan bulan Juni sebesar 50%, Juli sampai dengan September 2021 sebesar 30%, dan Oktober sampai 20 Desember 2021 sebesar 20%.

Sedangkan moratorium bisa dalam bentuk penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan lelang, maupun penundaan paksa badan dengan jangka waktu hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Untuk mencapai sasarannya, di bulan Maret 2021, KPKNL Pekanbaru telah memberitahukan secara resmi kepada 89 debitur yang bakal menerima keringanan utang.  Penjelasan program yang meliputi kriteria penerima, bentuk dan besaran keringanan, tata cara pengajuan, serta syarat kelengkapan berkas pun telah disampaikan dalam bentuk brosur bersama dengan surat pemberitahuan. Sebagai media informasi lainnya, KPKNL Pekanbaru mengkampanyekan program keringanan utang melalui website, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

Ke depannya, diharapkan program Keringanan Utang dapat mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan meringankan beban penanggung utang di masa pandemi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mendatangi langsung KPKNL Pekanbaru, menghubungi call center DJKN (021) 150-991, Whatsapp 082286666106, atau melalui www.djkn.kemenkeu.go.id.

Keringanan Utang. Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.

***

Penulis : Indhis Sweetenia dan Eva Resia

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini