Pekanbaru – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru) adakan bimbingan
teknis (bimtek) tindak lanjut penilaian kembali barang milik negara 2017-2018,
kemarin (06/10). Bentuk tindak lanjut yang akan dilaksanakan adalah peningkatan
status penilaian kembali BMN dari tahap status penilaian selesai menjadi status
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Selesai (LHIP Selesai), di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari
satuan kerja di wilayah KPKNL Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL
Pekanbaru, Rachmat Kurniawan menyampaikan adanya reviu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atas
pelaksanaan penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 yang perlu dilakukan perbaikan baik dalam pelaksanaan
inventarisasi maupun pelaksanaan penilaiannya. Beberapa tahapan dalam perbaikan penilaian
kembali BMN ini telah selesai dilaksanakan, selanjutnya akan dilaksanakan sinkronisasi data dan penyusunan dokumen. “Kami mohon kerjasamanya kepada seluruh
satker. Diharapkan dengan bimtek ini, peningkatan status dapat berjalan dengan
baik, dan perbaikan penilaian kembali BMN dapat
tuntas dan tentunya berkualitas”, ujar
Rachmat.
Sebagai narasumber, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Muhammad
Ramdhany memberikan bimbingan teknis peningkatan
status menjadi LHIP Selesai. Ada dua proses utama yang harus dilakukan satuan
kerja. Pertama, proses pemutakhiran data semester II 2020. Proses ini bertujuan
untuk menyamakan data BMN semester II 2020 pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi
Barang Milik Negara (SIMAK BMN) satker dengan data pada SIMAN. Kedua, adalah
proses cetak dokumen berita acara dan peningkatan status LHIP selesai, sebagai
dokumentasi hasil dari pelaksanaan perbaikan penilaian kembali BMN.
Kegiatan berlangsung interaktif. Peserta yang kebanyakan berasal dari
bidang yang mengelola barang milik negara pada satuan kerjanya langsung menerapkan materi pada aplikasi
SIMAN. Peserta juga dapat menanyakan
langsung kepada narasumber dalam hal menemui kendala atau permasalahan dalam pelaksanaannya.
Peningkatan status ini merupakan tindak lanjut yang harus dilakukan
satuan kerja dalam penyelesaian tindak lanjut perbaikan secara tuntas di tahun
2020, sesuai dengan tanggapan dari BPK RI terkait Penyelesaian Tindak Lanjut
Perbaikan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018.
(***)
Penulis : Tim Humas KPKNL Pekanbaru