Pekanbaru - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru Pekanbaru melakukan penilaian barang milik negara
(BMN) berupa gedung dan asrama pada Balai Diklat Keuangan Pekanbaru. Penilaian dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
BMN, dalam hal ini sewa.
Pemanfaatan BMN diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 (PMK Nomor 115/PMK.06/2020) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, disebutkan bahwa sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Salah satu tujuan dilakukannya sewa adalah mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah Negara. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat. Pengguna Barang, dalam hal ini Balai Diklat Keuangan Pekanbaru dapat menyewakan BMN dalam penguasaannya setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, dalam hal ini KPKNL Pekanbaru. Masih berdasarkan PMK Nomor 115/PMK.06/2020, formula tarif/besaran sewa ditetapkan oleh Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang. Besaran sewa merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa dan faktor penyesuaian sewa. Tarif pokok sewa berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa.
Menurut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.062017 tentang Penilaian Barang Milik Negara, bahwa
nilai wajar atas sewa adalah estimasi jumlah uang yang akan diterima dari
penyewaan suatu asset antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk
melakukan transaksi sewa yang wajar pada tanggal Penilaian. Untuk mendapatkan
nilai wajar atas sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan penilaian oleh
Penilai Direktorat Jenderal. Terhadap permohonan sewa bangunan dan asrama Balai
Diklat Keuangan Pekanbaru ini, penilaian dilakukan oleh Penilai Direktorat
Jenderal di Kantor Pelayanan, dalam hal ini Penilai KPKNL Pekanbaru. Jadi,
selain sebagai Pengelola Barang, KPKNL Pekanbaru juga sebagai Penilai dalam
menentukan nilai wajar atas sewa BMN tersebut.
Tim
Penilai yang terdiri dari Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan dua anggota
telah melakukan survey lapangan atas BMN yang diusulkan untuk disewakan
tersebut pada tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 1 September 2020. Survey
dilakukan terhadap bangunan gedung pendidikan permanen dan asrama permanen.
Secara spesifik, ruangan yang disewakan pada bangunan gedung permanen adalah
terdiri dari ruang serbaguna, tiga ruang kelas, dan laboratorium komputer.
Untuk asrama, yang akan disewakan adalah kamar dan ruang makannya.
Bangunan dan asrama yang baru selesai dibangun pada akhir tahun 2018 ini memiliki potensi yang besar untuk dimanfaatkan. Terlebih di masa pandemi ini, proses pembelajaran dan pelatihan tatap muka di ruang kelas dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring. Terhadap bangunan dan asrama ini diusulkan untuk disewakan untuk umum dengan periodisitas sewa harian. Selain itu, bangunan dengan lokasi di daerah pemukiman tengah Kota Pekanbaru ini semakin menambah potensi penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Bangunan dan asrama tersebut dapat disewakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, rapat koordinasi, kegiatan kantor, acara tertentu atau kegiatan-kegiatan lainnya yang bermanfaat.
(Penyusun dan dokumentasi: Tim Humas KPKNL Pekanbaru)