Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan Pemanfaatan BMN, KPKNL Pekanbaru Nilai Sewa Bangunan dan Asrama Balai Diklat Keuangan Pekanbaru
Eva Resia
Selasa, 08 September 2020   |   365 kali

Pekanbaru - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru Pekanbaru melakukan penilaian barang milik negara (BMN) berupa gedung dan asrama pada Balai Diklat Keuangan Pekanbaru.  Penilaian dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan BMN, dalam hal ini sewa. 

Pemanfaatan BMN diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 (PMK Nomor 115/PMK.06/2020) tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, disebutkan bahwa sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Salah satu tujuan dilakukannya sewa adalah mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah Negara. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat. Pengguna Barang, dalam hal ini Balai Diklat Keuangan Pekanbaru dapat menyewakan BMN dalam penguasaannya setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, dalam hal ini KPKNL Pekanbaru. Masih berdasarkan PMK Nomor 115/PMK.06/2020, formula tarif/besaran sewa ditetapkan oleh Pengguna Barang, dengan persetujuan Pengelola Barang. Besaran sewa merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa dan faktor penyesuaian sewa. Tarif pokok sewa berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.062017 tentang Penilaian Barang Milik Negara, bahwa nilai wajar atas sewa adalah estimasi jumlah uang yang akan diterima dari penyewaan suatu asset antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi sewa yang wajar pada tanggal Penilaian. Untuk mendapatkan nilai wajar atas sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal. Terhadap permohonan sewa bangunan dan asrama Balai Diklat Keuangan Pekanbaru ini, penilaian dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan, dalam hal ini Penilai KPKNL Pekanbaru. Jadi, selain sebagai Pengelola Barang, KPKNL Pekanbaru juga sebagai Penilai dalam menentukan nilai wajar atas sewa BMN tersebut.

Tim Penilai yang terdiri dari Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah dan dua anggota telah melakukan survey lapangan atas BMN yang diusulkan untuk disewakan tersebut pada tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 1 September 2020. Survey dilakukan terhadap bangunan gedung pendidikan permanen dan asrama permanen. Secara spesifik, ruangan yang disewakan pada bangunan gedung permanen adalah terdiri dari ruang serbaguna, tiga ruang kelas, dan laboratorium komputer. Untuk asrama, yang akan disewakan adalah kamar dan ruang makannya. Dalam menghitung nilai wajar atas sewa bangunan dan asrama tersebut, Penilai menggunakan Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) Pendekatan data pasar dilakukan dengan cara mempertimbangkan data transaksi dan/atau data penawaran sewa dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.

Bangunan dan asrama yang baru selesai dibangun pada akhir tahun 2018 ini memiliki potensi yang besar untuk dimanfaatkan. Terlebih di masa pandemi ini, proses pembelajaran dan pelatihan tatap muka di ruang kelas dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring. Terhadap bangunan dan asrama ini diusulkan untuk disewakan untuk umum dengan periodisitas sewa harian. Selain itu, bangunan dengan lokasi di  daerah pemukiman tengah Kota Pekanbaru ini semakin menambah potensi penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). Bangunan dan asrama tersebut dapat disewakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, rapat koordinasi, kegiatan kantor, acara tertentu atau kegiatan-kegiatan lainnya yang bermanfaat.



(Penyusun dan dokumentasi: Tim Humas KPKNL Pekanbaru)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini