Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sukeskan Revaluasi BMN, KPKNL Pekanbaru adakan Bimtek Tindak Lanjut Perbaikan Revaluasi BMN Tahun 2017/2018
Eva Resia
Senin, 10 Februari 2020   |   168 kali

Pekanbaru – Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas penyelesaian tindak lanjut perbaikan penilaian kembali BMN (revaluasi BMN) tahun 2017-2018, KPKNL Pekanbaru mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Tindak Lanjut Penilaian Kembali BMN dengan mengundang sejumlah 58 (lima puluh delapan) Satuan Kerja yang ada di wilayah KPKNL Pekanbaru. Kegiatan dibagi kedalam tiga gelombang, mulai hari Rabu s.d. Jumat, 5 s.d. 7 Februari 2020 di Ruang Rapat Samudera, KPKNL Pekanbaru.

Dalam pembukaannya, Kepala KPKNL Pekanbaru,  Rachmat Kurniawan, menyampaikan bahwa meskipun upaya maksimal telah dilakukan oleh semua pihak terkait dalam pelaksanaan revaluasi BMN tahun 2017/2018, namun memperhatikan hasil pemeriksaan BPK dan guna menjaga kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Pemerintah memutuskan hasil revaluasi BMN 2017/2018 tidak disajikan. Penilaian kembali dilakukan di tahun 2019 dengan perubahan dan penyempurnaan proses bisnis kegiatan.

Berdasarkan hasil reviu dan pengujian terbatas BPK atas penilaian kembali BMN di tahun 2019 tersebut,  BPK menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan upaya perbaikan hasil revaluasi BMN melalui penyempurnaan desain pengendalian dan metodologi revaluasi BMN secara memadai. Selanjutnya, pemerintah dapat menyajikan hasil penilaian kembali 2017/2018 di LKPP 2019 dengan memperhatikan hal berikut: 1.  Pengelola dan Pengguna Barang menindaklanjuti hasil reviu APIP paling lambat akhir Januari 2020; 2. pemerintah tetap menyelesaikan perbaikan penilaian kembali BMN paling lambat Desember 2020; 3. BPK tetap akan melakukan pengujian terhadap penyajian hasil Penilaian Kembali BMN sebagai salah satu fokus pemeriksaan LKPP.

Melalui kegiatan bimtek ini, Rofiq Khamdani Yusuf dan Muhammad Ramdhany dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Pekanbaru memfokuskan pada  proses peningkatan status LHIP selesai sampai dengan BAR IP. Terdapat dua hal penting yang perlu dicermati Satuan Kerja, yaitu penggunaan aplikasi SIMAN dan SIMAK-BMN dengan versi dan plugin yang terupdate, dan proses penarikan data koreksi revaluasi BMN sampai dengan pencetakan BAR-IP. Selain panduan proses dimaksud, Dhany juga menjelaskan beberapa kendala aplikasi yang mungkin terjadi dan upaya penyelesaiannya.

Dengan bimtek ini, diharapkan KPKNL Pekanbaru dapat menyelesaikan target perbaikan penilaian kembali BMN sampai dengan akhir 2020 dengan hasil yang dapat diterima BPK, sehingga hasil penilaian kembali 2017/2018 dapat disajikan di LKPP tahun 2019.  Di akhir kegiatan, tidak lupa dilakukan foto bersama dengan para Satuan Kerja dengan latar belakang “wall of integrity”, yang sekaligus menunjukkan komitmen KPKNL Pekanbaru dalam menjaga integritas pelaksanaan kinerjanya, termasuk menyukseskan koreksi revaluasi BMN ini.

 

Penulis: Seksi HI

Foto: Seksi HI

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini