Q |
: |
Bagaimana mekanisme pengaduan di KPKNL
Pekanbaru |
|||||||||||||||
A |
: |
Mekanisme pengelolaan pengaduan dilingkungan KPKNL sebagai berikut: a.
Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan
(prosedur, waktu dan biaya pelayanan,
kondisi kantor, dan sikap petugas
yang memberikan pelayanan) ke Kotak
Pengaduan b.
Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat
laporan, dan menyampaikannya kepada
Seksi Kepatuhan Internal. c.
Kepala Seksi
Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 1)
Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi dan
rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat
tanggapan pengaduan pengguna jasa.
Selanjutnya Kepala KPKNL melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan. 2)
Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala
Seksi Kepatuhan Internal melaporkan
kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi
terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan
konsep surat tanggapan pengaduan kepada
pengguna jasa. d.
Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL |
|||||||||||||||
Q |
: |
Apakah ada sarana pengaduan yang lain di KPKNL
Pekanbaru |
|||||||||||||||
A |
: |
Selain sarana kotak
pengaduan, Pengguna jasa juga dapat memanfaatkan sarana pengaduan yang lain
yaitu : a.
Melalui Surat dengan alamat KPKNL
Pekanbaru, Jl. Jend. Sudirman No.24, Pekanbaru b.
Melalui Whatsapp ke nomor 0822-8666-6106 c.
Melalui Email dengan alamat pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id, kpknlpekanbaru@kemenkeu.go.id
d.
Melalui Aplikasi pengaduan online : www.wise.kemenkeu.go.id e.
Melalui call center IDCC DJKN dengan nomor
telepon : 1500991 pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti
sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku |
|||||||||||||||
Q |
: |
Apakah aplikasi Whistleblowing System (WiSe)
Kementerian Keuangan ini? |
|||||||||||||||
A |
: |
Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) Kementerian
Keuangan adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta
pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat/pegawai Kementerian
Keuangan sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan
Kementerian Keuangan sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya
pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang
dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. |
|||||||||||||||
Q |
: |
Apakah nomor register itu dan apa yang harus saya
lakukan terhadap nomor register ini? |
|||||||||||||||
A |
: |
Nomor register adalah nomor yang digunakan sebagai
identitas pelapor dalam melakukan komunikasi tidak langsung antara pihak
pelapor dengan penerima laporan (IBI, UKI, UT) yang didapatkan setelah
pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi WiSe ini. |
|||||||||||||||
Q |
: |
Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas
pengaduan yang disampaikan? |
|||||||||||||||
A |
: |
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal
(ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut
pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak
penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan
dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WiSe. |
|||||||||||||||
Q |
: |
Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan
diberikan kepada pelapor? |
|||||||||||||||
A |
: |
Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas
pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak pengaduan diterima. |
|||||||||||||||
Q |
: |
Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu
mendapatkan respon? |
|||||||||||||||
A |
: |
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum
dalam aplikasi Wise ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan
respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. |
|||||||||||||||
Q |
|
Apa saja unsur pengaduan yang harus dipenuhi |
|||||||||||||||
A |
|
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila
memenuhi unsur sebagai berikut:
|
|||||||||||||||
Q |
: |
Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai
pengadu/pelapor terjaga? |
|||||||||||||||
A |
: |
Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga
seperti yang telah disebutkan dalam KMK 149 tahun 2011. |
|||||||||||||||
Q |
|
Apa saja yang perlu diperhatikan agar kerahasiaan identitas pelapor dapat
lebih terjaga |
|||||||||||||||
A |
|
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal
berikut ini: § Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan
data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan
pelaku-pelaku. § Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan
bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda. § Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi
(password) serta nomor registrasi Anda. |
|||||||||||||||
Q |
: |
Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan
register username baru? |
|||||||||||||||
A |
: |
Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat
melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika setelah selesai membuat satu
pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran
dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan
memilih “tambah pengaduan”. Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor
register yang berbeda. |
|||||||||||||||
Q |
: |
Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari
saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa
yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru? |
|||||||||||||||
A |
: |
Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat
dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan
dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain
sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. |