Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan PPID di KPKNL Pekanbaru
Arbita Zaini
Senin, 21 Agustus 2017   |   461 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru mengadakan Sosialisasi PMK 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik pada Senin tanggal 21 Agustus 2017 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Pekanbaru. Acara dibuka pukul 13.30 oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia dan dihadiri segenap pegawai KPKNL Pekanbaru. Presentasi disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Hendri Gunawan Lubis.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi potensi tingginya permintaan informasi terhadap tugas dan fungsi DJKN sehingga dirasa penting bagi segenap pegawai untuk memahami jenis informasi yang dapat diberikan dan daftar informasi yang dikecualikan demi kelancaran pelayanan publik. Secara umum di  KPKNL Pekanbaru, informasi yang cukup banyak ditanyakan secara informal adalah terkait informasi lelang, ujar Hendri. Namun sesuai dengan Keputusan PPID DJKN No. 1/PPID.KN/2014 tentang Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan pada DJKN, semua produk risalah lelang hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai aturan. “Setiap permohonan informasi kepada KPKNL Pekanbaru menggunakan Formulir Permohonan Informasi Publik dan PPID Tingkat III memiliki norma waktu 10 hari plus 7 hari untuk menjawab permohonan tersebut,” tambah Hendri.

Sosialisasi berjalan dalam suasana diskusi yang interaktif mengingat pentingnya pengelolaan informasi yang mana merupakan tanggung jawab setiap pegawai. “Ke depannya diharapkan agar setiap pegawai memahami informasi mana saja yang bersifat dikecualikan dan mana yang dapat diberikan kepada pemohon”, demikian disampaikan Rina Yulia.

Ditulis oleh : Tim HI

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini