Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru mengadakan Sosialisasi PMK
200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik pada Senin tanggal 21
Agustus 2017 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Pekanbaru. Acara dibuka pukul 13.30
oleh Kepala KPKNL Pekanbaru, Rina Yulia dan dihadiri segenap pegawai KPKNL
Pekanbaru. Presentasi disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Hendri
Gunawan Lubis.
Sosialisasi ini
dilatarbelakangi potensi tingginya permintaan informasi terhadap tugas dan
fungsi DJKN sehingga dirasa penting bagi segenap pegawai untuk memahami jenis
informasi yang dapat diberikan dan daftar informasi yang dikecualikan demi
kelancaran pelayanan publik. Secara umum di KPKNL Pekanbaru, informasi yang cukup banyak
ditanyakan secara informal adalah terkait informasi lelang, ujar Hendri. Namun
sesuai dengan Keputusan PPID DJKN No. 1/PPID.KN/2014 tentang Penetapan Daftar
Informasi Dikecualikan pada DJKN, semua produk risalah lelang hanya dapat
diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai aturan. “Setiap
permohonan informasi kepada KPKNL Pekanbaru menggunakan Formulir Permohonan
Informasi Publik dan PPID Tingkat III memiliki norma waktu 10 hari plus 7 hari
untuk menjawab permohonan tersebut,” tambah Hendri.
Ditulis oleh : Tim HI